ilustrasi hijab lilit leher

Belakangan ini sedang ramai di media sosial, diperbincangkan oleh banyak orang mengenai “kerudung sakaratul maut atau yang biasa disebut dengan kerudung lilit leher” yang tidak sesuai dengan ajaran Islam karena tidak menutupi dada. Mari kita ulas, apakah Islam mengatur gaya berpakaian tertentu dan apakah ada kewajiban menjulurkan kerudung sampai menutup dada?

“Hijab” berarti penutup. Jika dikaitkan dengan aurat wanita, hijab mengacu pada pakaian yang dapat menutupi aurat. Menurut kesepakatan para ulama, aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kemudian dalam madzhab Hanafi menambahkan kaki juga tidak termasuk aurat. Adapun ketentuan hijab menurut Syaikh Al-Imam Ali Jumu’ah, seorang Ulama Al-Azhar Mesir, Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah Syazuliyah, mantan Mufti Republik Arab Mesir adalah:

  1. Tidak ketat sehingga membentuk lekukan tubuh
  2. Tidak menerawang atau transparan
  3. Tidak pendek sehingga ada aurat yang terlihat

Apabila didasarkan dari pendapat tersebut, dari mana asal muasal penggunaan istilah “kerudung syar’i (panjang)” atau “kerudung menutup dada” itu? Yaitu dari Q.S. An-Nur ayat 31:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُوْرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

­Pendapat Ulama Tafsir

Arti frasa وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُوْرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ adalah hendaklah wanita-wanita beriman itu meletakkan kerudungnya di kerah gamisnya secara kokoh. Dimaksudkan agar kulit leher tidak terlihat sedikit pun, diwajibkan pula perempuan menutup kepala dan dadanya dengan kerudung agar rambut, leher, dan dadanya tidak terlihat. Hal ini karena kebiasaan perempuan pada masa itu hanya menutup kepala dengan kerudung yang diuntaikan ke belakang, sehingga leher dan sebagian dada tetap terlihat seperti yang dilakukan oleh perempuan-perempuan pada masa jahiliyah.

Ayat ini diturunkan agar pakaian perempuan muslim tidak sama dengan pakaian wanita jahiliyah, yang berjalan di depan laki-laki dengan dada terbuka dan memperlihatkan leher serta telinga mereka. Kemudian Allah memerintahkan wanita beriman untuk menutup dada mereka dengan menjulurkan kerudung. Perintah menjulurkan kerudung ini berawal dari bagian dada yang sebelumnya tidak tertutup sama sekali atau hanya tertutup sebagian pada wanita. Ini mengisyaratkan pentingnya menutupi juyub (area dada atau kerah leher) yang sebelumnya terlihat (tidak terlindungi).

Dalam konteks ini, perintah tersebut lebih menekankan pada menutupi bagian dada yang sebelumnya terbuka, bukan perintah menjulurkan kerudung di atas dada yang sudah tertutupi. Sekarang mari kita ulas tentang pakaian yang sudah menutup area dada dan pemakaian kerudung yang dililitkan ke leher atau biasa disebut dengan kerudung sakaratul maut, apakah itu dosa?

Pendapat Syaikh Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ath-Tayyib Al-Azhari

“Jika pakaian wanita sudah menutupi aurat bagian kerah dada, adapun bagian dada yang lain sudah tidak perlu dijelaskan karena memang harus tertutup. Jika memang ada busana yang sudah menutupi bagian itu maka sudah tidak memerlukan menurunkan kerudung di atas dada, bukan berarti tidak perlu memakai kerudung, kerudung tetap diperintahkan. Kerudung adalah penutup rambut dan kepala.”

Perintah Allah mengenai menjulurkan kerudung ditujukan kepada mereka yang bagian dada auratnya terlihat dan tidak tertutup, bukan kepada mereka yang sudah menutup auratnya dengan pakaian yang sopan. Oleh karena itu, prinsip ini digunakan untuk menghindari kesalahan menilai dan merendahkan mereka yang mungkin belum mengenakan jilbab syar’i, padahal sudah menutup aurat dengan rapat sesuai syariat. Namun sebagai muslimah, sudah menjadi kewajiban kita untuk tetap menjaga diri dari pandangan laki-laki, karena segala sesuatu bisa menjadi sumber fitnah.

Jadi, ketika memilih untuk menggunakan kerudung lilit leher penting untuk tetap memperhatikan pakaian serta lekukan tubuh, apakah perlu disempurnakan atau sudah cukup rapat tanpa membentuk lekukan tubuh. Tetapi lebih baik lagi memilih kerudung yang menutupi dada untuk mengurangi potensi godaan, memperkuat rasa aman dan terlebih menjaga kehormatan.

Dalam masyarakat modern yang penuh dengan berbagai pengaruh, kerudung yang menutup dada bisa menjadi simbol keteguhan dalam mempertahankan nilai-nilai kesopanan dan etika. Selanjutnya, meskipun diperbolehkan menggunakan kerudung lilit leher dengan memperhatikan busana yang dipakai, jangan sampai landasan ini disalahgunakan dengan mengenakan jilbab secara sembarangan hanya karena alasan fashion atau trend yang dianggap normal.

Baca Juga: Trend Hijab Lilit Leher, Bolehkah?


Oleh: Dzaqirotul Ummamah