Sumber: http://almuflihun.com

Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Hadirnya telepon pintar pada zaman sekarang sangat membantu aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi, dalam dunia ekonomi. Jalur perdagangan yang semakin hit seiring dengan perkembangan teknologi masa kini adalah jual beli online. Seorang pembeli cukup melihat gambar barang dari layar handphone tanpa harus pergi ke toko tersebut kemudian melakukan transaksi pemesanan dan pembayaran via transfer.

Yang menjadi permasalahan kali ini adalah apa hukum jual beli online tersebut? Sah atau tidak? Pasalnya, sistem jual beli ini sudah jamak di kalangan masyarakat modern. Definisi jual beli yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab al Mughni (II/2) adalah:

مُبَادَلَةُ الْمَالِ بِالْمَالِ تَمْلِيْكًا وَتَمَلُّكًا

“Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan kepemilikan.”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menurutnya, jual beli adalah melepaskan harta dengan mendapat harta lain berdasarkan kerelaan atau memindahkan milik dengan mendapatkan benda lain sebagai gantinya secara sukarela dan tidak bertentangan dengan syara’. Harta itu bisa berupa benda atau uang.

Jual beli merupakan perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi antara penjual dan pembeli atas sesuatu barang yang telah beralih kepemilikan tersebut. Oleh karenanya, untuk dikatakan jual beli itu sah, maka ia harus memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli menurut jumhur ulama terdiri dari: [1] pihak yang berakad, yakni penjual dan pembeli (‘aqidain), [2] adanya uang dan barang yang diperjualbelikan (mabi’), dan [3] adanya sighat akad (ijab qabul).

Agaknya, jual beli online tidak memenuhi syarat ijab qabul yang memiliki beberapa kriteria, salah satunya adalah ijab qabul harus berhubungan langsung dalam satu majelis (tempat). Lalu bagaimana dengan jual beli online yang akad ijab qabul-nya tidak dalam satu majelis? Sesungguhnya ijab qabul harus bersambung dan berada di tempat yang sama atau berada di tempat yang sudah diketahui oleh keduanya. Kesambungan sikap mengetahui di antara keduanya, meskipun kehadiran keduanya tidak berada pada satu tempat, maka ini dimaklumi.

Menurut Imam Syafi’i di dalam kitab Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah (II/206)

لا ينعقد البيع إلا بالصيغة الكلامية أو ما يقوم مقامها من الكتاب والرسول وإشارة الأخرس المعلومة أما المعاطاة فإن البيع لا ينعقد بها وقد مال صاحب الإحياء إلى جواز البيع فى الأشياء اليسيرة بالمعاطاة لأن الإيجاب والقبول يشق فى مثلها عادة

“Tidak sah jual beli kecuali dengan shighat kata-kata atau yang bisa mewakili, seperti tulisan, utusan, isyarat orang bisu yang dimaklumi. Adapun jual beli mu’athat, itu tidak sah. Sementara penulis Ihya’ berpendapat bolehnya jual beli tersebut dalam hal-hal sepele, karena ijab qabul biasanya sulit diterapkan dalam hal itu.”

Ijab qobul dilakukan dengan berbagai cara:

Secara lisan, menggunakan bahasa yang runtut yang mudah dimengerti oleh pihak lain. Dengan tulisan, akad yang dilakukan dengan sebuah tulisan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berakal. Dengan isyarat, yaitu akad yang dilakukan  dengan  bahasa isyarat yang dapat dipahami oleh kedua pihak.

Sesuai dengan keterangan di atas, jual beli diperbolehkan melalui perantara seperti website marketplace, chatting, atau sms apabila terdapat akad ijab qobul di antara keduanya. Sah hukumnya sekalipun ia tidak dalam satu majelis. Namun, terdapat ijab (penjual menawarkan barang di marketplace) dan qobul (pembeli menyetujui dengan memencet tombol tertentu) yang telah dilakukan antara kedua belah pihak tersebut.

Seperti halnya jual beli online yang menggunakan sistem di atas. Lebih boleh lagi, jika menggunakan sistem COD (cash on delivery), karena sistem kedua ini sebenarnya hanya menggunakan sarana online untuk menemukan penjual atau pembeli. Akad yang dijalankan tetap offline dalam satu majelis.

Selain syarat di atas, barang yang dijual harus maklum, diketahui spesifikasi sekaligus harganya. Biasanya ini sudah dijelaskan oleh penjual setiap memposting suatu produk. Apabila ada yang kurang jelas, pembeli bisa menanyakan via chat. Apabila nanti barang yang dikirim tidak sesuai dengan keterangan, menurut fikih jual beli bisa dibatalkan, selain juga bisa dikenakan sanksi menurut Undang-Undang yang berlaku.

Dipungkiri atau tidak, jual beli online memberikan keuntungan yang sangat besar dalam perekonomian negeri ini. Jutaan penjual mendapatkan solusi dalam mendistribusikan produknya. Begitu pula bagi penjual yang lebih leluasa dalam memilih jenis dan corak barang. Waktu yang dibutuhkan pun lebih sedikit dibanding jual beli konvensional.

Sekalipun jual beli online sudah lolos secara hukum negara dan juga fikih, masih saja banyak penipuan terjadi. Ada yang barangnya cacat, barang tidak sesuai dengan spesifikasi, barang tidak dikirim, dan segala bentuk modus lainnya. Oleh karena itu, bagi yang sering melakukan transaksi via online harus tetap waspada dan memilih toko online yang terpercaya.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari