sumber ilustrasi: liputan6.com

Oleh: Anurotur Rosyidah*

Salah satu potensi yang sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bangsa dan negara adalah dengan tertib zakat. Semakin besar pendapatan zakat yang kita keluarkan, maka akan semakin besar pula peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan perekonomian adalah salah satu kunci menjadikan suatu negara yang  makmur dan sejahtera.

Adapun zakat tersebut memiliki mekanisme, yaitu harus mempunyai struktur dan sistem yang bagus dalam pengelolaan zakat agar bisa selalu dikembangkan serta ditingkatkan untuk masa mendatang dan tidak cukup hanya untuk masa kini saja. Mekanisme tersebut dapat meningkatkan pendapatan dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Zakat yang diberikan dalam bentuk bantuan konsumsi, barang, maupun tunai dapat memberikan pengaruh positif dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Maka dalam menciptakan  peningkatan pengelolaan dana zakat, perlu adanya pengelolaan zakat secara strategis dan kreatif. Zakat seharusnya dialokasikan untuk diberdayakan yang dapat dikembangkan untuk masa mendatang.

Untuk itu kita perlu memahami lebih detail tentang zakat. Zakat adalah setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan bersih, tumbuh, berkah, dan berkembang. Hal ini berbeda dengan pajak, pajak adalah Al-jizyah yang berarti pajak tanah (upeti), yang diserahkan oleh Ahli Dzimmah. Departemen Agama Republik Indonesia memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan Jizyah adalah pajak kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai pertimbangan bagi jaminan keamanan diri mereka sendiri.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Beberapa hal diantara keduanya dalam pemungutan zakat maupun pajak oleh umat muslim seringkali menimbulkan perdebatan di antara keduanya. Karena merasa adanya ketidakadilan bagi yang mengeluarkan zakat dan pajak dalam waktu sekaligus. Pajak sendiri pun mempunyai peran yang sangat besar dalam berbangsa dan bernegara, terutama pembangunan negara.

Perbedaan pokok antara zakat dan pajak, keduanya tidak mungkin secara mutlak dianggap sama, meskipun dalam beberapa hal terdapat beberapa persamaan. Diantara persamaan keduanya antara lain:

Berdasarkan Tujuan Zakat dan Pajak

Apabila dana zakat belum memenuhi kebutuhan mustahik secara optimal, terutama dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan mereka, ataupun kekurangan dana untuk kepentingan pembangunan masyarakat secara lebih luas, maka ajaran Islam mendorong umatnya untuk tidak hanya menunaikan kewajiban zakat, tetapi juga menunaikan infaq dan sedekah yang tidak terbatas jumlahnya sekaligus pemanfaatan dan pendayagunaannya yang sangat luas dan fleksibel, mencakup semua bidang dan sektor kehidupan yang diperintahkan oleh ajaran agama islam. Allah SWT Berfirman dalam surah Al-Baqarah : 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Demikian pula halnya pembayaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang yang wajib ditunaikan oleh seluruh masyarakat berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan negara untuk kepentingan pembangunan diberbagai bidang dan sektor kehidupan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara luas.

Berdasarkan Pengelolaan Dana Zakat dan Pajak

Pengelola dana zakat disebut dengan istilah Amil, yaitu masyarakat dalam suatu organisasi yang dipercaya untuk mengelola dana zakat untuk diberikan kepada orang yg membutuhkan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, di antaranya adalah Baznas, Dompet Dhuafa, dll. Sedangkan pengelola pajak adalah suatu negara yg mengelola, diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masyarakat tidak diperbolehkan membuat kepengurusan untuk mengelola dana tersebut. Dana pajak dikelola dan diatur oleh Undang-undang Negara.

Berdasarkan Syarat Pembayaran dana Zakat dan Pajak

Syarat pembayaran zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimilikinya mencapai Nisab yang telah ditentukan oleh syariat Islam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadist, dan ijma’ para ulama. Sementara syarat dari pajak adalah dilihat dari banyaknya pendapatan yang diperoleh suatu penduduk, yang mana nominalnya telah ditentukan oleh Undang-undang suatu Negara.

Berdasarkan Penerima Dana Zakat dan Pajak

Penyaluran dana zakat diberikan kepada delapan golongan, yang mana telah ditentukan berdasarkan dalil Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Sedangkan penyaluran dana pajak tidak hanya untuk rakyat kecil/miskin, namun dana pajak disalurkan ke setiap sektor pembangunan masyarakat. Seperti halnya sarana dan pra-sarana pendidikan, kesehatan, dan pra-sarana transportasi, pertahanan dan keamanan, perekonomian, atau bidang-bidang lainya yang telah ditetapkan bersama. Yang mana dapat dimanfaatkan oleh seluruh penduduk  Negara tersebut.

Berdasarkan Waktu Pembayaran Dana Zakat dan Pajak

Waktu pembayaran menunaikan zakat terbagi menjadi dua bagian, yaitu Pertama, waktu penetapan pembayaran zakat fitrah yaitu ketika bulan ramadhan atau sebelum bulan syawal. Kedua adalah pembayaran zakat Mal yang dapat ditunaikan selama satu tahun sekali sesuai dengan harta yang dimilikinya mencapai pada nisabnya. Nisab adalah batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat.

Berdasarkan Alat Pembayaran Zakat dan Pajak

Pembayaran pajak dibayarkan dalam bentuk nominal uang. Sedangkan zakat memiliki alat pembayaran yang berbeda. Pembayaran zakat dapat ditunaikan dengan berupa makanan pokok, hewan ternak, uang tunai, serta hasil pertanian.

Demikianlah perbedaan zakat dan pajak, Masing-masing dari keduanya mempunyai porsinya sesuai dengan konteks yang sedang kita jalani saat ini. Zakat menjadi kewajiban bagi setiap muslim menunaikan untuk menyempurnakan ibadah. Marilah kita sucikan harta kita, janganlah takut berzakat.

*Mahasantri Ma’had Aly, penerima beasiswa Baznas.