Ilustrasi sebuah pernikahan. (sumber: hariandisway)

Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang ada pada ciptannya yakni manusia. Dari pernikahan juga menjadi salah satu faktor lestarinya umat manusia dari nabi Adam sampai zaman sekarang. Dalam konteks agama Islam pernikahan merupakan ibadah terlama dan ada beberapa ibadah yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah menikah seperti berbakti kepada suami, menafkahi istri, mendidik anak, berhubungan suami istri, dan lainnya.

Secara umum hukum pernikahan dalam Islam ialah sunnah. Hukum ini berdasarkan dari sabda nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Aisyah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.[1]

Ahmad bin Al Azhar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Adam telah menceritakan kepada kami, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Isa bin Maimun dari Al Qasim dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Menikah adalah sunnahku. Barang siapa tidak mengamalkan sunnahku, berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh aku bangga akan banyaknya umat dengan jumlah kalian. Barang siapa yang telah sanggup dan berkecukupan, hendaklah segera menikah. Dan barang siapa yang belum bercukupan, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan perisai baginya.”  Hadis nomor 1846.

Menurut Nuruddin al-Sindi hadis ini memang menunjukkan kalau pernikahan adalah hal dilakukan dan dianjurkan nabi namun, hadis ini tidak mencakup bagi orang-orang yang tidak menikah karena tidak mampu atau sibuk ibadah.[2]

Ajaran Islam tidak punya aturan khusus yang mengatur tentang waktu dilaksanakannya pernikahan. Namun, ada beberapa waktu yang disunnahkan bagi yang ingin melaksanakan pernikahan yakni bulan Syawal pada kalender Hijriyah. Memang pada umumnya masyarakat muslim melaksanakan pernikahan di bulan ini terutama masyarakat muslim di Indonesia.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Baca Juga: Anjuran Menikah di Bulan Syawal

Alasan mengapa pada bulan Syawwal disunnahkan untuk menikah adalah karena Aisyah dinikahi oleh Rasulullah pada bulan Syawal. Momen ini tertera pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ.

Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami dari Isma’il bin Umayah dari Abdullah bin Urwah dari Urwah dari ‘Aisyah dia berkata, “Rasulullah ﷺ menikahiku pada bulan Syawal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah ﷺ yang lebih mendapatkan keberuntungan daripadaku.” Perawi berkata, “Oleh karena itu, ‘Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawal.” HR No 2251.

Hadis ini dimasukkan oleh Imam Muslim dalam bab kesunnahan menikah pada bulan Syawwal. Bahkan di dalamnya beliau menambahi bahwasannya Aisyah suka menikahkan wanita pada bulan Syawal.

Baca Juga: Nabi Muhammad Menikah di Bulan Syawal

Menurut Imam Nawawi hadis diatas adalah menjadi dalil atas kesunnahan menikah pada bulan Syawal. Pernikahan pada bulan Syawwal yang dilakukan oleh Nabi dan Aisyah juga menjadi bantahan atas ketidaksukaan bangsa Arab Jahiliyah atas pernikahan di bulan Syawwal. Orang Arab menganggap bulan Syawal adalah bulan kesialan.[3]

Kesunnahan pernikahan yang dilakukan saat bulan Syawwal ada dalilnya yakni pebuatan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Pernikahan Nabi dibulan Syawal juga menjadi pembatal kalau dibulan itu adalah kesialan bagi orang yang ingin melangsungkan pernikahan. Jadi barang siapa yang melangsungkan pernikahan di bulan Syawwal ia sudah ittiba’ kepada salah satu perilaku Nabi.



Penulis: Nurdiansyah Fikri A, Santri Tebuireng



[1] Ibnu Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, (Dar Ihya’ al-Kutub Ilmiyah, tanpa tahun), 1/592.

[2] Nuruddin al-Sindi, Hasyiah al-Sindi ala Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al-Jil, tanpa tahun), 1/156.

[3] An-Nawawi, Syarh Nawawi lil Muslim, 9/209.