Sumber gambar: http://blogpengertian.com

Oleh: Fathur Rahman*

Belajar merupakan suatu keharusan bagi setiap orang yang terlahir di dunia ini, karena setiap orang tidak terlahir dalam keadaan menguasi berbagai macam pengetahuan dan keterampilan, sehingga belajar menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dipungkuri bagi setiap orang.

Belajar bisa dimana saja, apa saja, dan kemana saja yang penting baik dan membawa kemaslahatan untuk orang yang belajar dan orang lain, sehingga belajar bisa di pendidikan formal, non formal, pesantren, di rumah atau di tempat yang lainnya. Demikian juga hal apa saja yang harus dipelajari juga banyak ragamnya.

Begitu banyak pengetahuan yang bisa dipelajari, namun apakah semuanya memang betul-betul kita butuhkan atau tidak, sehingga mucul pertanyaan pengetahuan apakah yang wajib untuk kita pelajari dan tidak wajib kita pelajari agar kita dapat menggunakan waktu kita untuk belajar pengetahuan yang wajib kita pelajari, sehingga kita tidak mempelajari hal-hal yang kurang bermanfaat dalam hidup kita.

Untuk menentukan pilihan ilmu apa yang wajib kita pelajari adalah dengan menggunakan kaidah yang disampaikan oleh Imam Al Ghazali yaitu “kewajiban belajar datang setelah datangnya kewajiban melakukan pekerjaan.” Hal ini artinya seseorang akan terkena kewajiban mempelajari suatu ilmu pengetahuan, ketika ia akan melakukan suatu perbuat yang wajib baginya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sebagai contoh seorang muslim wajib mempelajari ilmu pengetahuan tentang shalat seperti syarat shalat, rukun shalat, dan lain lain, karena ia terkena kewajiban untuk menunaikan shalat, sehingga berkewajiban untuk mempelajari ilmu shalat.

Seorang muslim yang akan mengerjakan puasa Ramadan, maka ia wajib mempelajari ilmu tentang puasa Ramadan seperti niat dan menahan diri dari hal hal yang membatalkan puasa seperi makan, minum, dan jima’, serta mengetahui waktu mulai dan berakhirnya puasa.

Seorang muslim yang memiliki harta yang banyak dan memenuhi batas nisab zakat dan haul, maka ia berkewajiban untuk mempelajari ilmu zakat harta yang ia miliki, jika ia hanya memiliki sapi yang banyak untuk dizakati, maka ia wajib belajar ilmu zakat sapi saja, bukan semua ilmu tentang zakat.

Seorang muslim yang sudah berkemampuan untuk menunaikan ibadah haji, baik hartanya, perjalannnya, dan waktunya, maka ia berkewajiban untuk mempelajari ilmu tentang haji seperti rukun haji, kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan ketika haji, dan lain lain.

Prinsip ini juga berlaku untuk mempelajari ilmu non agama, sebagai contoh orang yang bekerja sebagai guru, maka ia berkewajiban mempelajari ilmu pendidikan, orang yang bekerja sebagai tukang bangunan maka ia harus mempelajari ilmu tentang bangunan, orang yang bekerja sebagai tukan sapu/bersih-bersih maka ia harus belajar ilmu kebersihan, orang yang bekerja sebagai dokter maka ia harus belajar ilmu kedokteran, orang yang bekerja sebagai sopir maka ia harus belajar ilmu mengendari mobil dan rambu-rambu lalu lintas, orang yang bekerja sebagai penjahit maka ia harus belajar ilmu menjahit, orang yang berkecimpung dalam dunia politik maka ia harus belajar ilmu politik, orang yang bekerja sebagai montir mobil atau motor maka ia harus belajar ilmu memperbaiki kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Hal itu memberi pemahaman kepada kita agar kita mempelajari ilmu yang bermanfaat dalam hidup kita sehingga ilmu yang kita pelajari dapat menjadi wasilah keberkahan/kemaslahatan bagi diri kita sendiri dan orang lain. Untuk itulah dalam hal ini berlaku juga hukum kebalikannya. Maksudnya jika pekerjaan itu haram dilakukan, maka mempelajari ilmunya juga haram sebagai  contoh mencuri itu hukum asalnya haram, maka mempelajari ilmu untuk pekerjaan mencuri juga haram, membunuh itu haram, maka mempelajari ilmu untuk membunuh itu juga haram, zina itu haram maka mempelajari ilmu untuk zina juga haram, dan lain sebagainya.

Uraian di atas memberikan kesimpulan kepada kita bahwa;

1. Belajar itu menjadi wajib bila setelah datangnya perintah wajibnya pekerjaan.

2. Belajar itu menjadi haram, bila setelah datangnya larangan/keharaman melakukan pekerjaan.

Allahu A’lam bisshowab.

*Dosen PBA Unhasy Jombang.