Sumber foto: https://news.okezone.com

Assalamu’alaikum Wr Wb

Ustad saya mau tanya, bila menemukan potongan tubuh, semisal tangan atau kaki manusia, mungkin akibat kecelakaan, bahkan dalam perut binatang buas seperti buaya atau ular.

Pertanyaannya:

Apa ada kewajiban untuk orang yang masih hidup mengurusi potongan tangan itu, seperti memandikan, menyolatkan, mengkafani, dan menguburkan potongan tangan itu selayaknya orang yang meninggal secara utuh? Terima kasih.

Una Sunandar, Tasikmalaya

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Dalam kehidupan ini segala sesuatu yang memiliki jiwa atau yang sering disebut sebagai mahluk hidup akan merasakan kematian dan hal ini tidak bisa hindari oleh semua yang berjiwa. Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat Al Imran ayat 185:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasa lan kematian.”

Maka dalam agama Islam ada beberapa hukum yang berkaitan langsung dalam mengurusi mayat. Oleh karena itu, ada empat hal yang menjadi fardu kifayah bagi setiap orang yang mengetahui kematiannya. Sedangkan cara dalam mengurusi mayat disesuaikan dengan statusnya, seperti muslim selain mati syahid dan siqth, maka kewajiban terhadap jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyolati, dan mengubur jenazah.

Lalu, bagaimana bila kita menemukan potongan tubuh, misalnya tangan. Adakah kewajiban bagi kita mengurusi potongan tersebut sesuai dengan tahjiz mayit?

Apabila kita menemukan potongan tubuh, misalnya tangan, kaki, dan lainnya, maka kewajiban kita masih sama pengurusannya dengan mayat yang lainnya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhi al Habib juz 2 halaman 537:

  1. Dimandikan, jika tidak dikhawatirkan kulit potongan tersebut akan terkelupas atau rusak. Selain itu juga, ketika dikhawatirkan akan rusak maka wajib mengganti dengan tayamum sebagai pengganti mandi karena sulitnya melaksanakan pemandian. Lebih dari itu, mengganti dengan tayamum kalau yang ditemukan adalah anggota tayamum seperti tangan dan kepala (wajah), akan tetapi jikalau yang ditemukan selain keduanya, maka tidak perlu tayamum.
  2. Dikafani, dengan kain setelah itu dishalatkan. Apabila tidak bisa dimandikan atau tayamum maka tidak boleh menyalatinya. Begitupun sebaliknya, jika potongan tubuh bisa disucikan maka dishalati dan hukum niatnya wajib menyalati organ tubuh yang ditemukan saja. Jika organ tubuh tersebut masih diragukan, apakah sudah dimandikan atau dishalati atau belum, maka niatnya dita’liq (kaitkan).

نويت أصلي على جملة ما انفصل منه هذا الجزء إن كانت غسلت وإلا فعلى هذا الجزء فقط

Saya niat salat atas keseleruhan bagian tubuh ini (terpisah), apabila bagian yang lain telah dimandikan jika belum dimandikan maka saya niat sholat atas bagian tubuh ini saja.”

  1. Dimakamkan, seperti halnya mayat yang utuh dengan minimal sekiranya tidak menimbulkan bau yang menyengat. Meskipun bagian tersebut hanya jari atau kuku guna memuliakannya.

Sekian jawaban singkat dari kami. Semoga penjelasan ini menjadi wasilah kita untuk selalu memuliakan manusia baik yang masih hidup maupun meninggal, karena hidup di dunia ini tak lepas dari interaksi sosial dan tolong menolong. Wallahu ‘alam bisshowab


Penulis: M. Miftah al Kautsar, mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng. Sekaligus anggota tim tanya jawab Tebuireng Online.