Oleh: Hilmi Abedillah*

Agar tidak suntuk di rumah, orang biasanya bepergian untuk mengusir penat. Ada juga yang pergi untuk kepentingan keluarga, bisnis, maupun kepentingan lainnya. Ada yang memakai kendaraan pribadi, ada yang memanfaatkan transportasi public dengan berbagai mode, seperti bus, kereta api, dan pesawat. Dengan memakai transportasi publik sedemikian, maka kita akan menemui tempat pemberhentian di mana kita selesai melakukan perjalanan, beristirahat, atau beralih ke transportasi lain.

Pada suatu hari, Fahri pergi ke luar provinsi menggunakan bus umum. Tentu saja sebagai musafi, ia melaksanakan shalat jamak qashar di terminal/pom bensin/restoran tempat bus itu berhenti. Saat berhenti di salah satu terminal, ia masuk ke dalam toilet untuk mengambil wudlu karena mau menunaikan shalat. Nahasnya lagi, kran di dalam toilet tidak berfungsi dan air di embernya tidak mencapai ukuran dua kulah (menurut fikih). Padahal, basuhan yang menetes kembali ke dalam ember akan membuat air seember menjadi musta’mal. Karena Fahri pernah mondok selama 9 tahun, ia pun tetap bisa wudlu dengan air sedikit itu. Begini penjelasannya.

Dalam bab air, air dibagi menjadi dua, yaitu air sedikit dan air banyak. Air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, sedangkan dua kulah kira-kira 500 kati Baghdad (270 liter). Atau jika dalam kubus dengan ukuran 1¼ dzira’ (1 dzira’ = 45 cm) panjang, lebar, dan tingginya. Dan dalam silinder dengan ukuran 2 dzira’ tingginya serta 1 dzira’ diameternya.

Pada ulama berbeda pendapat tentang air musta’mal. Menurut golongan Hanafiyyah, air musta’mal ialah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudlu dan mandi), atau untuk taqarrub (seperti tajdid wudlu, shalat jenazah, masuk masjid, atau membaca Al Quran). Maka, air itu akan menjadi musta’mal ketika telah terpisah dari jasad (yang dibasuh). Yang termasuk musta’mal itu air yang menyentuh jasad saja, bukan semuanya. Hukumnya suci tapi tidak bisa menyucikan (thahir ghoiru muthahir), artinya tidak bisa digunakan lagi berwudlu atau mandi, namun bisa digunakan membersihkan najis hakiki dari badan atau pakaian.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menurut ulama Malikiyyah, musta’mal ialah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudlu dan mandi) atau menghilangkan najis, baik itu mandi wajib atau mandi tidak wajib. Musta’mal karena mengangkat hadats ialah air yang menetes dari badan setelah dibasuhkan. Hukumnya ialah thahir muthahir (suci menyucikan), maka tidak apa digunakan kedua kalinya untuk menghilangkan najis atau mencuci. Namun, dimakruhkan digunakan untuk mengangkat hadats atau mandi sunnah saat ditemukan air yang lain.

Sedangkan menurut Syafi’iyyah, air musta’mal ialah air sedikit yang telah digunakan untuk bersuci wajib, seperti basuhan pertama. Menurut qaul jadid, basuhan kedua dan ketiga tidak musta’mal dan masih bisa menyucikan. Hukum air musta’mal ialah suci tapi tidak menyucikan (thahir ghoiru muthahir), maka tidak diperkenankan wudlu, mandi, dan menghilangkan najis dengannya.

Dalam pandangan Hanabilah, musta’mal ialah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats besar (janabah) atau hadats kecil (wudlu), juga menghilangkan najis tanpa mengubah sifat-sifat air (warna, bau, dan rasa). Hukumnya, sebagaimana Syafi’iyyah, suci namun tidak bisa menyucikan (thahir ghoiru muthahir).

Dari keempat pendapat para ulama madzhab, bisa dipilah menjadi dua. Golongan Malikiyyah berpendapat kalau air musta’mal masih bisa digunakan untuk bersuci lagi (thahir muthahir), sedangkan selain Malikiyyah menghukumi thahir ghoiru muthahir.

Maka, ketika kita pada posisi seperti Fahri, kita bisa menggunakan air sedikit untuk berwudlu dengan beralih ke madzhab Maliki. Namun, rukun-rukunnya juga harus ikut madzhab Maliki. Rukun wudlu menurut Malikiyyah ada tujuh yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, muwalah (berturut-turut; beruntun), dan dalku (menggosok/mengusap).

Dalku ialah menjalankan tangan di atas bagian yang dibasuh setelah mengalirkan air sebelum kering. Maka, tidak cukup menggosok kaki dengan kaki yang lain, harus dengan tangan. Malikiyyah tidak mewajibkan tertib (urut). Dalam hal mengusap kepala, Imam Malik mewajibkan seluruh kepala. Namun, sebagian ulama malikiyah berpendapat sebagian saja cukup, ada yang membatasi 1/3 atau 2/3 bagian kepala.


Sumber: al Fiqhul al Islami wa Adillatuhu, I, 236-238; 317 dan Bidayah al Mujtahid wa Nihayah al Muqtashid, 19, Kitab al Wudlu

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari