Implementasi Kaidah Al-Masyghul La Yushghal dalam Transaksi
Oleh: Achmad Ghofar Wijayanto
Di dalam kaidah fikih terbagi menjadi beberapa qaidah seperti qawaidul kubra, furu’ dan mukhtalaf. Dalam kaidah furu’ urutan ke-28 yang berbunyi الْمَشْغُولُ لَا يُشْغَلُ (Al-Masyghul La Yushghal) merupakan salah satu...
Mengenal Ilmu Waris yang Jarang Mendapat Perhatian
Oleh: Moch. Vicky Shahrul H*
Sejarah membuktikan, Islam pernah membuat dunia terpukau. Kajian terhadap ilmu, adalah catatan emas yang membuat wajah Islam bisa dikenal oleh dunia. Perhatian Islam terhadap ilmu benar-benar mengherankan. Banyak yang di...
Bolehkah Inseminasi Dilakukan pada Manusia?
Oleh: Mohammad Bahrul Ulum*
Kesuburan menjadi sebuah tolak ukur bagi seorang laki-laki dan perempuan untuk menghasilkan keturunan. Harapan bagi seseorang yang sudah berkeluarga adalah mempunyai seorang anak agar bisa meneruskan perjuangan kedua orang tuanya di...
Hukum Menyendirikan Puasa di Hari Jumat dan Sabtu
Oleh: Mohammad Naufal Najib Syi’bul Huda*
Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya matahari hingga terbenam. Puasa sendiri masih dibagi menjadi puasa wajib dan sunah. Puasa...
Menghindari Permasalahan dalam Akad Wakalah (Pemberian Kuasa)
Masyarakat Indonesia melakukan transaksi setiap hari. Transaksi ini bisa berupa serah terima dengan ganti (misalnya jual beli) atau tanpa ganti (misalnya tukar menukar barter) terlebih pada akad perwakilan. Tapi mayoritas warga Indonesia tidak mengetahui...