Ilustrasi bangka beberapa jenis ikan. (sumber: detikfood)

Dalam kehidupan sehari-hari makanan merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Karena makanan bisa memberikan pengaruh yang sangat luar biasa terhadap kesehatan jasmani dan rohani.

Allah memerintahkan umatnya agar selalu mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Makanan bisa dikatakan halal jika tidak ada dalil atas keharamannya. Makanan bisa dikatakan baik apabila makanan itu suci bukan yang mengandung najis, makanan yang bermanfaat bukan makanan yang membahayakan. Perintah ini sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya;

يا أَيُّهَا النّاسُ كُلوا مِمّا فِي الأَرضِ حَلالًا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعوا خُطُواتِ الشَّيطانِ إِنَّهُ لَكُم عَدُوٌّ مُبينٌ

[ البقرة:  ١٦٨ ]

Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena setan adalah musuh yang nyata. (Q.S. Al- Baqoroh : 168)

Sudah jelas bahwasanya Allah memerintahkan umatnya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Dan Allah juga melarang umatnya mengikuti setan, karena setan akan selalu mengajak manusia untuk melawan perintah Allah, setan akan menggoda manusia dengan berbagai cara agar melalukan hal yang dilarang Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengikutinya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Adapun pengertian bangkai adalah binatang halal yang mati tanpa disembelih, seperti : Ayam mati karena di tabrak mobil, sapi mati karena penyakit, kambing mati karena kelaparan, hewan ternak mati karena diterkam binatang buas,  dan lain-lain. Hewan ternak yang disembelih bisa dikatakan bangkai juga apabila menyembelihnya tanpa menyebut nama Allah dan teknik penyembelihan yang salah.

Baca Juga: Hukum Kerupuk Rambak dari Kulit Bangkai

Agama Islam melarang keras umatnya memakan bangkai. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an;

قُل لا أَجِدُ في ما أوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلى طاعِمٍ يَطعَمُهُ إِلّا أَن يَكونَ مَيتَةً أَو دَمًا مَسفوحًا أَو لَحمَ خِنزيرٍ فَإِنَّهُ رِجسٌ أَو فِسقًا أُهِلَّ لِغَيرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضطُرَّ غَيرَ باغٍ وَلا عادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفورٌ رَحيمٌ

[ الأنعام:  ١٤٥ ]

Artinya: “Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-An’am : 145)

Dari ayat di atas menjelaskan bahwa mengonsumsi bangkai hukumnya haram. Orang yang terpaksa makan bangkai karena sangat kelaparan dan tidak menemukan makanan yang lain selain bangkai sedang ia tidak menginginkannya, maka ia diperbolehkan makan secukupnya untuk menghilangkan rasa lapar dan menjaga dirinya dari kematian.

Baca Juga: Pengertian Hewan Jallalah dan Hukum Memakannya

Akan tetapi ada 2 bangkai yang diperbolehkan untuk dimakan semua orang dalam semua keadaan, yakni bangkai ikan dan belalang. Hal ini sebagaimana di sebutkan dalam hadis;

حَدَّثَنَا أَبُو مُصْعَبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Saw., bersabda: “Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan paus dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa.”

Jadi sudah jelas bahwasannya hukum mengonsumsi bangkai haram, kecuali bangkai ikan dan belalang. Jika seorang terpaksa memakannya karena keadaan darurat, maka diperbolehkan memakan sekadarnya saja untuk menghilangkan rasa lapar dan untuk bertahan hidup.



Penulis: Almara Sukma