
Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*
Memutus ikatan dalam shalat jamaah biasa disebut dengan mufaraqah. Di saat mufaraqah seseorang diharuskan berniat supaya shalatnya tidak dianggap batal, meskipun terkadang bisa menggugurkan fadhilah jamaah.
Seorang makmum dianjurkan mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Namun, karena adanya hal lain, seperti hendak ke kamar mandi untuk buang hajat, ada keperluan mendadak ketika shalat sudah dimulai, ada pencurian di masjid, ada orang yang pingsan di samping kita, dan sebagainya. Dalam keadaan seperti ini, bolehkan seorang makmum memisahkan diri dari seorang imam? Lalu bagaimana hukum mufaraqah itu sendiri dalam Islam?
ŁŲŖŲ¬ŁŲ² Ų§ŁŁ ŁŲ§Ų±ŁŲ© ŲØŁŲ§ Ų¹Ų°Ų±Ų Ł Ų¹ Ų§ŁŁŲ±Ų§ŁŲ©Ų ŁŲŖŁŁŲŖ ŁŲ¶ŁŁŲ© Ų§ŁŲ¬Ł Ų§Ų¹Ų© ŁŲ§ŁŁ ŁŲ§Ų±ŁŲ© ŲØŲ¹Ų°Ų±: ŁŁ Ų±Ų®Ųµ ŲŖŲ±Ł Ų¬Ł Ų§Ų¹Ų©Ų ŁŲŖŲ±ŁŁ Ų³ŁŲ© Ł ŁŲµŁŲÆŲ© ŁŲŖŲ“ŁŲÆ Ų£ŁŁŲ ŁŁŁŁŲŖŲ ŁŲ³ŁŲ±Ų©Ų ŁŲŖŲ·ŁŁŁŁ ŁŲØŲ§Ų§Ł Ų£Ł ŁŁ ضع٠أ٠ؓغ٠ŁŲ§ ŲŖŁŁŲŖ ŁŲ¶ŁŁŲŖŁŲ§. ŁŁŲÆ ŲŖŲ¬ŲØ Ų§ŁŁ ŁŲ§Ų±ŁŲ©Ų ŁŲ£Ł Ų¹Ų±Ų¶ Ł ŲØŲ·Ł ŁŲµŁŲ§Ų© Ų„Ł Ų§Ł Ł ŁŁŲÆ Ų¹ŁŁ Ł ŁŁŁŲ²Ł Ł ŁŁŲŖŁŲ§ Ų¤Ų¶ŁŁŲ±Ų§ ŁŲ„ŁŲ§ ŲØŲ·ŁŲŖŲ ŁŲ„Ł ŁŁ ŁŲŖŲ§ŲØŲ¹Ł Ų§ŲŖŁŲ§ŁŲ§Ų ŁŁ Ų§ ŁŁ Ų§ŁŁ ج٠ŁŲ¹
Sebagaimana yang deijelasksan dalam kitab Fathul Muāin hal. 174, karangan dari Syaikh Zanuddin Abd al Aziz al Malibary, bahwasanya hukum mufaraqah itu makruh dan bisa menggugurkan fadilah jamaah apabila mufaraqahnya tanpa sebab. Tetapi bisa menjadi mubah dan tidak menggugurkan fadhilah jamaah apabila makmum mufaraqah dikarenakan imamnya meninggalkan sunnah maqsudah seperti tasyahud awal, qunut, membaca surat sunnah atau imam yang memanjangkan bacaan shalatnya, sementara makmum dalam keadaan yang lemah atau dalam urusan tertentu. Adapun bisa menjadi wajib hukumnya, apabila shalat seorang imam batal dan makmum mengetahuinya. Maka dianjurkan makmum dengan segera mufaraqah dari imam tersebut. Seperti yang terdapat dalam kitab Majmuā.
Dalam persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat dalam empat madzab, yaitu :
- Madzab Syafiāi menyatakan boleh, tetapi makruh memisahkan diri dari imam, baik dalam keadaan ada udzur atau tidak ada udzur. Karena hal ini dinilai bertentangan dengan maksud dari shalat jamaah, di mana seorang makmum diharuskan mengikuti imam di setiap gerakannya. Kecuali pada shalat Jumāat, yang dalam keadaan apapun dilarang memisahkan diri dari imamnya karena suatu keperluan, jika dia memisahkan, maka dia dapat meninggalkan imam dan membatalkan shalatnya. Kemudian di ganti dengan shalat dhuhur.
- Madzab Hambali menyatakan makmum boleh memisahkan diri dari imam, jika terdapat udzur. Contohnya ketika imam membaca surat terlalu panjang. Ini seperti yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, bahwsa Muāadz sahabat Rasulullah SAW membaca surat yang panjang, kemudian ada seorang laki-laki yang mufaraqah darinya dan meneruskan shalatnya sendirian. Maka saat itu, Rasulullah memberikan nasihat kepada Muāadz dan tidak menyuruh laki-laki tersebut untuk mengulangi shalatnya lagi.
- Madzab Hanafi hanya memakruhkan mendahului imam pada waktu salam setelah tasyahud saja.
- Madzab Maliki tidak memperbolehkan sama sekali dalam keadaan apapun untuk mufaraqah. Artinya shalatnya tidak sah apabila mufaraqah dan dianjurkan untuk mengulanginya dari awal.
Lalu bagaimana dengan makmum yang berniat mufaraqah, namun gerakannya mengikuti imam, boleh atau tidak? Sah kah shalat seseorang yang mengikuti gerakan imam tanpa niat menjadi makmum?
Menurut ulama Madzhab Syafiāi Pada dasarnya mengikuti gerakan imam tanpa menjadi makmum tidak diperbolehkan dan shalatnya dihukumi batal, karena shalatnya masih terhubung kepada orang yang tidak menjadi imamnya atau juga dianggap mempermainkan shalat (talaāub bi as shalah).
Namun, menurut sebagian ulama hal tersebut diperbolehkan dalam keadaan:
- Apabila dia tidak mengetahui kalau mengikuti gerakan imam, ketika dia sudah mufaraqah membatalkan shalatnya.
- Apabila hal tersebut bertujuan menghindari diri dari celaan masyarakat sebab diduga membenci shalat berjamaah.
- Apabila menghindari tekanan dari penguasa.
Untuk itu, perlu berhati-hati dalam melakukan putus ikatan atau mufaraqah dalam shalat. Apabila memang tidak ada hal yang sangat mendesak untuk mufaraqah tak perlu dilakukan, karena fadhilah shalat jamaah yang sangat besar. Semoga bermanfaat. Wallahu aālam.
*Mahasantri Putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng
Referensi:
Fath al Muāin hal. 174
Tuhfah al Habib ala Syarh al Khatib Juz 2 hal. 317
Al Majmuā Syarh al Muhadzdzab juz 4 hal. 200-201
Hasyiah Iāanat at Thalibin juz 2 hal. 125
Hasyiah Bujairamy ala Syarh al Manhaj juz 1 hal. 330