Ilustrasi oleh M. Najib

Oleh: Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari

Dam yang wajib bagi orang yang haji dan umrah ada 4 macam:

  1. Dam Murattab (telah ditentukan tingkatannya) dan Muqaddar (telah ditentukan nilainya)

Yang dimaksud adalah bahwa Allah telah menentukan 2 tingkatan dam dimana seseorang tidak boleh mengambil dam tingkat kedua kecuali jika ia tidak mampu melaksanakan dam tingkat pertama.

Sedangkan  yang dimaksud dengan dam yang telah ditentukan adalah bahwa dam tingkat kedua telah ditentukan dengan sesuatu yang tidak bisa ditambah ataupun dikurangi

Dam tingkat pertama yaitu seekor kambing yang dibagikan dagingnya setelah disembelih di tanah haram, jika tidak mendapatkan seekor kambing, maka ia berpuasa 3 hari pada waktu haji sebelum hari nahr dan 7 hari ketika sudah pulang ke negaranya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sebab-sebab membayar Dam ini ada 8:

  1. Tamattu’, dengan syarat:
  1. Orang yang haji tamattu’ telah melakukan ihram umrah pada bulan-bulan haji
  2. Melaksanakan haji pada tahun tersebut
  3. Setelah selesai umrah ia tidak kembali ke miqat yang digunakan untuk melakukan ihram umrahnya atau miqat-miqat haji lainnya
  4. Jarak tempat tinggalnya dengan tanah haram kurang dari 2 marhalah (jarak minimal seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya atau ± 83 Km )

2. Qiran, dengan syarat:

  1. orang yang melakukan haji qiran tidak kembali ke miqat
  2. Jarak tempat tinggalnya dengan tanah haram kurang dari 2 marhalah
  3. orang yang melakukan haji qiran tidak kembali ke miqat
  4. Jarak tempat tinggalnya dengan tanah haram kurang dari 2 marhalah

3. Tertinggal wukuf di Arafah

4. Meninggalkan melempar jumrah

5. Meninggalkan bermalam di Muzdalifah

6. Meninggalkan miqat

7. Meninggalkan Thawaf Wada’ dengan ketentuan meninggalkannya bukan karena ada udzur seperti orang yang haidl, nifas, takut dari perbuatan aniaya dan takut tertinggal teman

8. Melanggar nadzar, seperti nadzar berjalan kaki atau naik kendaraan atau haji ifrad kemudian melanggar nadzarnya tersebut

B. Dam Murattab (telah ditentukan tingkatannya) dan Mu’addal (dapat diganti dengan sesuatu lain yang nilainya sama)

Dam ini dikenakan karena 2 sebab:

  1. Jima’ yang merusak haji, dam-nya adalah seekor unta, jika tidak menemukan unta, maka berupa seekor sapi, jika tidak menemukan sapi, maka dapat berupa tujuh ekor kambing, dan jika tidak menemukan tujuh ekor kambing, maka diganti dengan uang yang nilainya sama dengan harga unta di Makkah dan uang tersebut dibelikan makanan dan disedekahkan kepada orang-orang fakir Makkah, dan jika tidak menemukan makanan, maka diganti dengan puasa sehari untuk setiap satu Mud.
  2. Mempersingkat pelaksanaan karena tidak dapat menyempurnakan ibadah haji, umrah atau Qiran, kemudian ia menyembelih binatang dengan niat tahallul atau keluar dari ibadahnya, maka yang demikian itu adalah sah dengan membayar Dam berupa seekor kambing yang memenuhi syarat untuk korban atau yang nilainya sama dengan seekor kambing, yaitu sepertujuhnya unta atau sapi, sedangkan tempat menyembelihnya adalah tempat di mana ia tidak dapat menyempurnakan ibadahnya tersebut, baik di tanah halal atau di tanah haram. Kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tempat itu. Jika tidak mampu membayar dam tersebut, maka diganti dengan membeli makanan senilai harga seekor kambing dan dibagikan kepada orang fakir miskin di tempat itu. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan puasa sehari untuk setiap satu mud.

C. Dam Mukhayyar (dapat memilih) dan Mu’addal (dapat diganti dengan sesuatu lain yang nilainya sama)

Dam ini dikenakan karena 2 sebab:

  1. Karena membunuh binatang buruan darat yang halal dimakan dagingnya baik dilakukan di tanah haram atau yang lainnya. Begitu juga orang yang tidak sedang ihram yang membunuh binatang di tanah haram. Orang yang melakukan hal ini dapat memilih salah satu dari 3 berikut ini:

Pertama: menyembelih binatang seperti binatang yang telah dibunuh

Kedua: mengganti dengan uang senilai harga unta atau kambing kemudian dibelikan makanan dan disedekahkan kepada orang fakir di tanah haram

Ketiga: berpuasa sehari untuk setiap satu mud

Bisa memilih salah satu dari tiga diatas, apabila binatang buruan yang dibunuh memiliki jenis yang serupa, seperti burung unta yang kira-kira serupa dengan unta atau binatang buruan yang terdapat riwayat dari sahabat seperti burung dara yang disebutkan dari riwayat sahabat bahwa membunuh burung dara dikenakan dam seekor kambing.

Namun jika binatang buruan yang dibunuh itu tidak memiliki jenis yang serupa atau tidak ditemukan riwayat dari sahabat, maka boleh memilih nilai harga dari binatang tersebut diantara 2 hal:

Pertama: membagikan makanan yang nilainya sama dengan binatang yang dibunuh

Kedua: berpuasa sehari untuk setiap satu mud, sedangkan penghitungan nilai harga yang dianggap sah adalah nilai harga ditempat membunuh hewan.

  1. Karena memotong tanaman-tanaman dan rumpat yang ada di tanah haram, orang yang melakukan ini dapat memilih salah satu dari 3 hal berikut:

Pertama: menyembelih seekor sapi jika pohon yang dipotong berukuran besar atau menyembelih seekor kambing jika pohon yang dipotong berukuran kecil

Kedua: memberi sedekah berupa makanan kepada orang-orang fakir di tanah haram senilai harga sapi atau kambing

Ketiga: berpuasa sehari untuk setiap satu mud.

Apabila pohon yang dipotong berukuran kecil yang kurang dari sepertujuhnya pohon besar, maka diwajibkan mengganti nilai harganya dan memilih antara memberi sedekah dengan nilai harga tersebut kepada orang-orang fakir di tanah haram atau berpuasa sehari untuk setiap satu mud.

D. Dam Mukhayyar (dapat memilih) dan Muqaddam (yang didahulukan)

Dam jenis ini dikenakan karena 8 sebab:

  1. Memotong rambut
  2. Memotong kuku
  3. Memakai pakaian berjahit
  4. Memakai minyak rambut
  5. Memakai wangi-wangian/parfum
  6. Melakukan permulaan jima’ seperti mencium dan menyentuh dengan syahwat
  7. Berhubungan suami istri yang dilakukan setelah berhubungan (jima’) yang membatalkan ibadah haji
  8. Berhubungan suami istri yang dilakukan setelah tahallul pertama

Apabila melakukan salah satu dari 8 sebab diatas, maka wajib membayar dam berupa seekor kambing atau puasa selama tiga hari atau memberi sedekah sebanyak 3 sho’ kepada 6 orang miskin di tanah haram yang masing-masing diberi setengah sho’.

Fidyah diwajibkan, karena mencukur 3 helai rambut atau memotong 3 kuku secara berturut-turut dengan rincian setiap helai rambut atau kuku dikenakan 1 Mud, sedangkan 2 helai rambut atau 2 kuku dikenakan 2 Mud. Fidyah ini tetap diwajibkan meskipun dilakukan dengan tidak sengaja atau lupa, sedangkan memakai minyak rambut, wangi-wangian, pakaian berjahit, bersetubuh dan mencium tidak diwajibkan fidyah bagi orang yang lupa.


*Diterjemahkan dari Kitab al Manasik Sughra li Qashidi Ummi al Qura karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari