Sumber foto: tribunnews.com

Oleh: Silmi Adawiya*

Dalam ajaran Islam, ada beberapa orang yang tidak diperbolehkan ubtuk berpuasa. Bahkan puasanya akan batal dan wajib menggantinya di lain hari. Salah satunya adalah wanita haid. Jumhur Ulama sepakat bahwa wanita haidl hukumnya haram untuk berpuasa. Dalil yang menunjukkan bahwa wanita Haid tidak berpuasa adalah hadis berikut:

عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ  قال رسول الله صلى الله هليه وسلم……أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Dari Abu Sa’id Al-Khudry beliau berkata; Rasulullah SAW bersabda;…bukankah (kalian wahai para wanita) jika (salah seorang diantara kalian) Haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?”(H.R.Bukhari)

Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang ibu hamil yang sedang berpuasa, lantas mengeluarkan flek di siang hari? kaidah Syaikh As Sa’di dalam kitab Mahajus Salikin menjelaskan bahwa flek yang keluar dalam masa suci (setelah darah haid dan berhenti total) itu tidak dianggap darah haid. Oleh karena keluarnya flek pada ibu hamil yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Abu Daud dalam Sunannya meriwayatkan:

عن فاطمة بنت أبي حبيش : أنها كانت تستحاض فقال لها النبي- صلى الله عليه وسلم “إذا كان دم الحيضة فإنه دم اسود يعرف فإذا كان ذالك فأمسكى عن الصلاة فإذا كان الأخر فتوضئى وصلي فإنما هو غرق

Dari fathimah binti Abu Hubaisy bahwa ia mengalami istihadlah, Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika ia adalah darah haid, maka berwarna hitam dikenali, jika demikian maka janganlah kamu melaksanakan shalat. Jika tidak demikian maka berwudlulah dan tegakkan shalat. Karena itu hanya darah yang mengalir (bukan haid)

Dengan demikian dapat diketahui bahwa hukum flek atau darah yang keluar dari ibu hamil adalah bukan darah haidl. Bisa dilihat dari warna dan waktu keluarnya, yang demikian jelas bukan dari kriteria haid. Karenanya ibu hamil diperbolehkan melanjutkan puasanya pada hari tersebut.

Lebih dari itu, para wanita justru menandai kehamilan dari terhentinya darah haid. Perkembangan dunia kedokteran dan medis juga menguatkan bahwa wanita yang sedang hamil tidak mungkin haid. Darah yang keluar saat hamil tidak sama struktur dan asal-usulnya dengan darah haid. Umumnya jika ada flek atau pendarahan, maka darah yang keluar itu berasal dari luka, bukan peluruhan dinding rahim seperti saat haidl.

Atas dasar ini, maka flek yang keluar pada saat wanita hamil, bahkan pendarahan sekalipun, maka itu semua tidak dihukumi haid tetapi dihukumi darah fasad (darah rusak) atau darah Istihadhoh. Karenanya wanita hamil yang sedang berpuasa lalu keluar flek puasanya tidak batal. Dia tetap melanjutkan puasanya, tetap wajib shalat lima waktu dan boleh disetubuhi suaminya kapanpun diinginkan.


*Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumnus Unhasy dan PP Walisongo Cukir