
Diskursus tentang hukum dalam Islam sering kali berhenti pada sisi yang paling tegas, yakni sanksi. Di ruang publik, hukum kerap dipahami sebagai alat penghukuman yang bersifat kaku dan final. Namun, jika ditelusuri melalui hadis-hadis Nabi, terlihat bahwa orientasi utama ajaran Islam bukan semata menjatuhkan hukuman, melainkan membangun kesadaran etis sekaligus membuka ruang taubat. Karena itu, hadis perlu dibaca dan dipahami juga sebagai narasi moral yang membentuk karakter masyarakat.
Hukuman sebagai Sarana, Bukan Tujuan
Kisah Ma’iz bin Malik menjadi ilustrasi yang kuat tentang bagaimana Nabi menempatkan hukum. Ia datang mengakui perbuatan zina berkali-kali hingga empat kali, barulah Nabi memberikan respons. Dalam riwayat disebutkan:
أَتَى مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ، فَأَعَادَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ… فَلَمَّا أُخْبِرَ النَّبِيُّ ﷺ بِذَلِكَ قَالَ: «هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: ‘Aku telah berzina.’ Nabi berpaling darinya. Ia mengulanginya sampai empat kali, lalu Nabi memerintahkan agar ia dirajam… Ketika Nabi diberi kabar, beliau bersabda: ‘Mengapa kalian tidak membiarkannya? Barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.’”
(HR. Sunan Abu Dawud; Sunan an-Nasa’i)
Sikap Nabi yang berpaling bukanlah bentuk penolakan, melainkan isyarat agar pengakuan itu tidak dilanjutkan. Dengan kata lain, Nabi memberikan peluang bagi pelaku untuk kembali tanpa harus menjalani hukuman berat. Bahkan setelah hukuman dilaksanakan, beliau tetap mempertanyakan tindakan para sahabat yang tidak memberi kesempatan bagi Ma’iz untuk mengurungkan langkahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa hukuman dalam Islam bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menjaga nilai-nilai moral. Ia hanya berlaku dalam kondisi tertentu dengan persyaratan yang sangat ketat. Jika kesadaran moral sudah tumbuh, maka fungsi hukum sejatinya telah tercapai tanpa harus selalu diwujudkan dalam bentuk sanksi fisik.
Berbeda dengan kisah Ma’iz, terdapat riwayat lain tentang seorang sahabat yang terjerumus dalam kesalahan ringan. Ia mencium seorang perempuan karena tidak mampu menahan dorongan nafsu, lalu diliputi penyesalan mendalam. Ia mendatangi Nabi dan meminta agar dirinya dihukum. Namun, respons Nabi justru berbeda:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي عَالَجْتُ امْرَأَةً فِي أَقْصَى الْمَدِينَةِ، فَأَصَبْتُ مِنْهَا مَا دُونَ أَنْ أَمَسَّهَا، فَأَنَا هَذَا فَاقْضِ فِيَّ مَا شِئْتَ… فَأَنْزَلَ اللَّهُ
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: ‘Aku telah melakukan sesuatu dengan seorang perempuan… maka hukumlah aku.’ … Lalu Allah menurunkan ayat: ‘Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapus keburukan.’”
(HR. Sahih al-Bukhari; Sahih Muslim)
Alih-alih menjatuhkan hukuman, Nabi justru mengarahkan pada perbaikan diri melalui amal saleh. Ini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran harus diselesaikan dengan sanksi. Dalam banyak situasi, taubat yang tulus menjadi jalan utama penyelesaian.
Kesediaan sahabat untuk mengakui kesalahan mencerminkan tingkat kesadaran moral yang tinggi. Mereka tidak digerakkan oleh tekanan hukum, melainkan oleh dorongan hati nurani. Inilah gambaran masyarakat yang dibentuk oleh Nabi, yaitu masyarakat yang jujur terhadap diri sendiri dan berani memperbaiki kesalahan.
Pada akhirnya, kedua hadis ini menegaskan bahwa ajaran Islam tidak hanya berbicara tentang benar dan salah, tetapi juga tentang proses kembali dari kesalahan. Hukuman memang memiliki tempat, tetapi bukanlah tujuan utama. Yang lebih utama ialah transformasi moral. Dalam kerangka ini, taubat selain menjadi penghapus dosa, juga menjadi sarana pembentukan manusia yang lebih baik.
Baca Juga: Taubatnya Seorang Pezina, Pencuri, dan Orang Kaya karena Mendapat Sedekah
Pewarta: Aulia Rachmatul Umma
Editor: Sutan


















