
Tebuireng.online- “Hadratussyaikh ketika mendownload ilmu itu tidak hanya kurikulum bumi tapi ada situs langit,” ucap Kiai Musta’in Syafi’I dalam acara Roundtable Discussion Membedah Genealogi dan Transformasi Al-Qanun Al-Asasi di Lantai 3 Gedung Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng pada Sabtu, (14/2/2026).
Dalam menelaah ayat-ayat di muqaddimah Al-Qanun Al-Asasi, merujuk pada akhir surat Al- ‘Ankabut, Kiai Musta’in menjelaskan perbedaan tafsir kata لمع dalam akhir surat tersebut. “Tafsir kata lama’a bukanlah berarti serta (ل taukid + مع) tetapi saya jadikan fi’il madli لمع-يلمع yang bermakna nawwara (mencemerlangkan),” jelasnya.
Maksud beliau, dengan kata tersebut bahwa Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari bermujahadah dalam penyusunan kitab ini yang tidak hanya memikirkan pola pikirnya saja tetapi pola ‘irfaniyah–nya.
Dari dasar itu, Kiai yang sering disapa Kiai Ta’in langsung memetik bagaimana Hadratus Syekh memasukkan ayat yang dipakai oleh ulama tentang dalil ijma menjadi dasar dasar qonun asasi yaitu pada ayat:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Ayat tersebut bertentangan dengan yang disepakati orang beriman. Dalam kajian ushul fikih, ayat ini menerangkan orang yang tidak bersatu dalam pandangan teologis itu dianggap menyakiti Rasul. Sehingga para ulama memakai ayat ini sebagai dalil ijmak yang mutlak bukan wasyawirhum.” Ungkap pakar tafsir itu.
Selanjutnya, Ketua Dewan Masyayikh Tebuireng itu memberikan contoh ayat di atas pada ayat Ratu Balqis yang dijadikan dasar Hadratussyaikh saat melawan penjajah. “Beliau menjadikan ayat tersebut pada Qiyas ma’al fariq, menggunakan perspektif ilatnya bukan karena diniyah, bukan syariah tapi karena aspek sosialnya,” ujarnya.
Dengan bukti keberanian Hasratussyaikh tersebut, Kiai Ta’in menganggap beliau adalah mujtahid masa kini namun tidak viral. “Saya sering melihat hadratussyaikh ini kok mujtahid zaman ini kayaknya, cuma sayang enggak waktu viral,” canda Kiai Ta’in.
Kemudian, beliau membahas dalam kitab ini dimunculkan alwiqayah, yang berarti penjagaan. Penjagaan teologis, penjagaan sikap dari warga Nahdliyyin atau ‘alal ahli atau orang Islam.
Keberanian serta kekhawatiran yang sangat tinggi, Hadratussyaikh menggunakan ayat untuk keluarga untuk menghindarkan dari kenegatifan yaitu pada ayat
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Menanggapi ayat tersebut. Kiai Musata’in mengatakan ini sudah menjadi fiqh publik dan fiqh kenegaraan. Sehingga seorang ulama NU itu mempunyai kewajiban alwiqaya ‘alal ahl.
“Man huwa ahl? Ahl adalah Kul jami. Semua warga NU. Jadi, Ulama NU atau seorang pemimpin harus mempunyai sifat wiqayah dengan potensi Ghilazh dan syidad,” tegas beliau.
Baca Juga: Tebuireng Institute Bedah Urgensi Al-Qānūn Al-Asāsī untuk Masa Depan NU
Pewarta: Bakhit Jauharullaudza
Editor: Sutan


















