
Tebuireng.online— Guru Besar bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam, Prof. Usep Abdul Matin menguraikan berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Kiai Yusuf Hasyim. Ia menyoroti Pasal 24 hingga Pasal 29 mengenai syarat umum dan khusus dalam pengajuan gelar tanda jasa dan kehormatan. Salah satu syarat khusus yang harus dipenuhi adalah perjuangan yang berdampak nasional. Menurut Prof. Usep, KH. Yusuf Hasyim, yang dikenal sebagai tokoh menyelamatkan Gontor dari PKI.
Prof. Usep melanjutkan dengan mengutip penjelasan Gus Irfan dan Gus Kikin yang menyebutkan bahwa perjuangan KH. Yusuf Hasyim memiliki dampak luas dan nasional. Ia mengungkapkan bahwa Gus Irfan dan Gus Kikin sepakat bahwa peran KH. Yusuf Hasyim dalam menjaga integritas bangsa, terutama terkait dengan Gontor, menjadikannya kandidat yang sangat layak untuk menjadi pahlawan nasional.
Selanjutnya Dosen UIN Jakarta itu, mengutip pendapat dari sejumlah tokoh akademik internasional, di antaranya Prof. Robert Cribb, yang menyatakan bahwa KH. Yusuf Hasyim berperan penting dalam menyelaraskan operasi militer dengan ideologi Pancasila. Prof. Cribb memuji upaya KH. Yusuf Hasyim dalam memastikan bahwa operasi militer sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila, terutama dalam periode transisi politik di Indonesia.
Baca Juga: Tebuireng Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Yusuf Hasyim
Tidak hanya itu, Prof. Usep juga mengutip hasil penelitian dari Prof. Greg Barton yang menyatakan bahwa KH. Yusuf Hasyim memiliki pengaruh signifikan dalam lingkaran keagamaan, terutama di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), dan mempromosikan interpretasi Islam yang moderat selaras dengan Pancasila. Selain itu, Prof. Merle Calvin Ricklefs juga mengungkapkan betapa pentingnya peran KH. Yusuf Hasyim dalam Resolusi Jihad, yang menjadi contoh keselarasan antara semangat keagamaan dan tujuan nasionalis Indonesia.
Meskipun memenuhi syarat umum dan khusus, Prof. Usep menyebutkan tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengajuan gelar pahlawan nasional. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa calon pahlawan nasional tidak pernah dipidana penjara atas tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Ia merujuk pada tuduhan yang diterima KH. Yusuf Hasyim pada tahun 1951-1953 terkait dengan dugaan keterlibatan dalam pemberontakan. Meskipun demikian, Prof. Usep menekankan bahwa KH. Yusuf Hasyim membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan bantuan kepada pemberontak.
Prof. Usep juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum tersebut, KH. Yusuf Hasyim diadili di pengadilan militer pada 17 November 1955 dan ditahan selama 17 bulan. Menurut Prof. Usep, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menggali bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadap KH. Yusuf Hasyim tidak benar. Ia menyarankan untuk mengidentifikasi saksi-saksi yang terlibat dalam persidangan tersebut, serta mencari data dari pihak-pihak yang mendukung kebebasan KH. Yusuf Hasyim, seperti anggota parlemen NU dan pejabat pemerintah pada waktu itu.
Baca Juga: Gus Irfan Ceritakan Sosok Ayahnya, KH. Yusuf Hasyim
“Dalam pengajuan gelar pahlawan nasional ini, kita harus menemukan bukti-bukti yang dapat mengkonter tuduhan yang telah difitnahkan kepada KH. Yusuf Hasyim,” tutup Prof. Usep Abdul Matin, berharap tim yang akan mendalami proses ini dapat memperkuat pengusulan calon pahlawan nasional dengan data yang valid.
Pewarta: Albii