
Makanan merupakan zat energi yang sangat penting bagi tubuh. Dengan energi tersebut, kita bisa melakukan segala aktivitas apapun dengan kuat nan leluasa. Selain itu, makanan juga berfungsi sebagai pertumbuhan tubuh serta melindungi kita dari serangan penyakit lain. Makanan diperoleh dari hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Seperti ayam, sapi, ikan, nasi yang memiliki bahan dasar padi, dan lain-lain.
Dalam kajian fikih, makanan merupakan salah satu pembahasan yang penting untuk dipelajari dan juga dipahami. Karena Allah SWT telah jelas memerintahkan manusia untuk memakan apa yang halal, sehingga makanan yang dianggap haram oleh syariat wajib untuk ditinggalkan. Perintah ini tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 168.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Akan tetapi, banyak masyarakat yang mengkonsumsi hewan dalam kondisi masih hidup. Seperti yang sering kita jumpai di video youtube ataupun tiktok. Dalam beberapa video, mereka memakan ikan ataupun hewan laut lain dalam keadaan hidup tanpa diolah.
Di video lain, mereka memasak ikan dengan cara memasukkan ikan tersebut ke dalam minyak panas dengan kondisi masih hidup tanpa membunuhnya terlebih dahulu. Kemudian, apa hukumnya dua permasalahan tersebut? Halalkah bagi kita untuk mengkonsumsinya?.
Hukum Mengonsumi Hewan Masih Hidup
Telah kita ketahui, bahwa halal hukumnya mengkonsumsi hewan yang hidup di laut. Baik hewan laut tersebut berupa bangkai ataupun tidak. Karena, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Daud diterangkan:
سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إنا نركب البحر ونحمل معنا القليل من الماء فإن توضأنا به عطشنا أفتوضأ بماء البحر؟ فقال صلى الله عليه وسلم هو الطهور ماؤه الحل ميتته
“Seorang pria bertanya kepada Rasulullah, ‘wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menaiki perahu dan kami hanya membawa persediaan air yang sedikit. Apabila kami gunakan untuk berwudlu, maka kami akan kehausan. Apakah boleh berwudlu dengan air laut?’. Kemudian Rasulullah SAW menjawab ‘air laut merupakan air yang suci mensucikan, serta bangkai hewan dari air laut halal untuk dikonsumsi’.”
Namun, meskipun hewan tersebut halal, kita tidak boleh semena-mena untuk menyiksa hewan tersebut. Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada kita untuk bersikap baik kepada binatang. Bahkan ketika kita hendak memakannya, Nabi Muhammad SAW agar binatang tersebut dimatikan dengan cara yang terbaik. Tidak ada unsur menyakiti hewan tersebut. Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ؛ لِيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendakya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya. (H.R. Ahmad).
Selain itu, Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang. Dalam Masail Abi Daud dinyatakan,
سمعت أحمد سئل عن السمكة تلقى في النار وهي حية؟ قال: لا
“Saya mendengar Imam Ahmad ditanya tentang persoalan ikan yang dipanggang dalam kondisi masih hidup. Jawab beliau, ‘Jangan’.”
Dari sini, bisa diambil kesimpulan bahwa hendaknya kita memasak dengan membunuh hewan tersebut dengan cara yang baik. Misalnya pada video yang yang beredar saat ini, yakni memasukkan ikan yang masih hidup pada minyak yang sudah panas. Maka sebaiknya kita tidak melakukan hal demikian. Karena hal tersebut dapat menyiksa ikan tersebut. Alangkah baiknya untuk mematikan ikan tersebut terlebih dahulu.
Kemudian bagaimana menanggapi video masyarakat yang memakan hidup-hidup seekor ikan ataupun gurita? Dalam kitab Al-Majmu’ syarah Muhaddzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam permasalahan ini ulama berselisih pendapat. Seperti dalam keterangan berikut:
ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
“Jika seseorang memakan ikan yang masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup, di sana ada 2 pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Imam al-Ghazali.”
Dari ibarat tersebut, pendapat yang benar menyatakan halal, akan tetapi makruh. Karena mereka berpendapat bahwa ikan yang halal boleh dikonsumsi baik dalam kondisi hidup maupun mati. Akan tetapi berbeda dengan pendapat imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat haram ketika memakan ikan dalam kondisi hidup. Karena adanya unsur menyiksa hewan tersebut. Wallahua’lam.
Baca Juga: Pengaruh Makanan pada Jiwa
*Ditulis oleh: Achmad Firdaus, Mahasantri Mahad Aly An-Nur II/semester 6