sumber gambar: kompasiana.com

Oleh: Dimas Setyawan*

Perempuan merupakan makhluk (manusia) yang diciptakan oleh Allah SWT, sama halnya dengan laki-laki. Tetapi pada tatanan kehidupan sosial, perempuan acap kali dinilai sosok nomor dua setelah laki-laki. Kesetaraan yang diperoleh oleh kaum perempuan juga melewati masa-masa suram dan menyedihkan.

Perempuan dianggap sebagai makhluk nomor dua, kesewenang-wenangan terhadap perempuan lantas menjadi tradisi yang mengakar di beberapa tempat, dan inilah data penindasan terhadap perempuan, dan juga perjuangan perempuan meraih hak-haknya sebagai seorang manusia.

Perempuan Pra Islam

Pada tahun 288 SM, umat Kristen mengadakan sebuah konferensi yang diselenggarakan di Perancis, guna membahas kedudukan seorang perempuan dilingkungan sosial. Konferensi tersebut menghasilkan tiga poin pertanyaan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pertama, apakah perempuan adalah manusia yang memiliki ruh atau tidak?. Kedua, jika saja perempuan memiliki ruh, lalu apakah ruhnya tersebut tergolong sebagai ruh manusia atau hewan?. Ketiga, kemudian, apakah ruh perempuan setara dengan ruh seorang laki-laki?

Dari hasil konferensi tersebut menghasilkan suatu kesimpulan yakni; bahwa perempuan memiliki ruh, tetapi tidak setara dengan ruh yang dimiliki oleh laki-laki dikarenakan perempuan diciptakan semata-mata hanya untuk melayani keinginan dan nafsu birahi laki-laki tersebut.

Perempuan Pada Periode Arab Pra Islam

Pada periode ini, perempuan dianggap budak yang masuk pada sistem sosial saat itu. Selain itu juga, perlakuan terhadap perempuan sering kali tidak manusiawi. Perempuan dijadikan seperti bahan perdagangan manusia, menjadi objek pelecehan seksual, perkosaan, pemukulan, hingga pembunuhan yang menimpa perempuan adalah suatu bentuk hal yang biasa.

Situasi tidak aman juga sering kali menghantui kehidupan perempuan dan anak. Saat itu, perempuan dan anak tidak dapat biarkan keluar rumah seorang diri. Dalam artian harus disertai oleh pendampingnya, baik suaminya, ayahnya atau kerabatnya.

Hal ini berbanding jauh dengan laki-laki yang memiliki kebebasan untuk bergaul di luar rumah secara bebas.

Perempuan Pada Periode Pra-Islam di Arab

Sebelum Islam hadir di Jazirah Arab, diskriminasi terhadap perempuan adalah pemandangan biasa. Perempuan dikubur hidup-hidup ketika saat bayi karena dianggap sebagai aib keluarga, dinikahkan sebelum menstruasi dan dicerai.

Perempuan juga diperdagangkan layaknya bahan dagangan. Menjadi simbol kehinaan bagi keluarga. Objek dan alat pemuas seks laki-laki. Dan dijadikan jaminan hutang. Bahkan perempuan kerap kali menjadi tawanan rumah dengan dipaksa melakukan pekerjaan berat dan dianggap tiada, juga tidak dihitung sebagai anggota keluarga.

Hal tersebut bagaikan suatu kebiasaan yang dianggap sebagai hal lumrah, karena beranggapan perempuan adalah manusia kelas nomor dua. Dan keseluruhannya hak-hak perempuan dirampas begitu saja.

Perempuan Pada Periode Islam

Islam yang dibawa Nabi Muhammad lalu menyentuh dataran Arab ini dan merevisi status perempuan yang dianggap sebagai aib menjadi makhluk yang sama dengan laki-laki di hadapan Tuhan.

Dalam surat Al-Hujurat, 49/13 disebutkan bahwasanya Allah melihat nilai manusia dari segi ketakwaannya, tidak pada jenis kelaminnya.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S. Al-Hujurat Ayat 13)

Hadirnya Islam membawa angin segar bagi hak-hak perempuan. Tradisi-tradisi yang sebelumnya diyakini sebagai ajaran leluhur dan dipegang erat oleh masyarakat, sirna sudah oleh cahaya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad.

Perempuan dalam naungan Agama Islam, dibebaskan oleh belenggu diskriminatif yang tidak sesuai pada Hak Asasi Manusia. Perempuan sudah dianggap sebagai makhluk Tuhan yang sejajar derajatnya seperti laki-laki. Dan memiliki peran penting dalam membangun tatanan kehidupan bermasyarakat.

Contohnya ialah ketika pasca kewafatan Nabi Muhammad, Sayyidatina Aisyah menjadi rujukan keilmuan Islam pada saat itu. Para sahabat dan tabiin berbondong-bondong belajar kepada Sayyidatina Aisyah menggali hadits-hadits peninggalan nabi.

Sehingga lahirlah para perawi hadits yang masyhur seperti yang kita kenal saat ini, antara lain Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan masih banyak yang lainnya.

Kehadiran Islam juga bagi perempuan dianggap sebagai awal mula pembebasan. Seperti, pelarangan mengubur bayi perempuan, dinikahi ketika telah melewati masa baligh atau mens, memiliki hak mendapatkan harta warisan dan berhak memberikan warisan, berhak memutuskan mahar yang hendak diberikan ketika menikah dan lain sebagainya.

*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari.