Oleh: Wahyu Nur Oktavia*
Di era globalisasi yang penuh dengan perubahan cepat dan interkoneksi yang luas, pemahaman dan penerapan maqasid al-syari'ah (tujuan-tujuan utama hukum Islam) menjadi semakin relevan. Maqasid al-syari'ah, yang berarti "tujuan-tujuan hukum Islam,"...