ilustrasi hari tasyrik

Dalam Islam ada 5 hari di mana seorang muslim tidak dianjurkan berpuasa. Bukan hanya tidak dianjurkan, bahkan secara syara’ sebagian ulama mengatakan bahwa puasa di hari-hari tersebut diharamkan. Hari-hari tersebut ialah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Selain itu, termasuk dilarang puasa di hari tasyriq atau 3 hari setelah Idul Adha, yaitu terhitung mulai dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.

Hal ini bersandar kepada sabda Nabi Muhammad SAW diriwayatkan dalam kitab-kitab hadis kredibel, berikut lafaz hadis tersebut:

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu). (H.R. Bukhari no. 1859).

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum. (H.R. Muslim no. 1141)

عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه أَنَّهُ رَأَى رَجُلا عَلَى جَمَلٍ يَتْبَعُ رِحَالَ النَّاسِ بِمِنًى، وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاهِدٌ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: لا تَصُومُوا هَذِهِ الأَيَّامَ فَإِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Dari Hamzah bin Amr  Al-Aslami RA bahwa ia melihat seorang laki-laki yang mengendarai unta dalam rombongan menuju Mina. Pada saat itu, Nabi SAW menyaksikan mereka. Laki-laki itu berkata, “jangan puasa pada hari-hari ini. karena hari-hari ini merupakan hari makan dan minum.  (H.R. Ahmad no. 16081)

عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَلَى أَبِيهِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، فَقَرَّبَ إِلَيْهِمَا طَعَامًا، فَقَالَ: كُلْ. قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ. قَالَ عَمْرٌو: كُلْ، فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِفِطْرِهَا، وَيَنْهَى عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ: وَهِيَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

Dari Abi Murrah yang dimardekakan oleh Umm Hani’ dan Abdullah bin Amr, ketika mereka menemui Amr bin Ash. Lalu Amr bin Ash menyodorkan makanan kepada mereka, “makanlah.” Mereka menjawab, “saya sedang puasa.” Lalu Amr berkata lagi, “Makanlah, karena pada hari ini Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk futhur (berbuka) dan melarang berpuasa.” Imam malik menjelaskan, “hari tersebut adalah hari tasyriq.” (H.R. Ahmad no. 17314 dan Abu Daud no. 2418)

Hadis-hadis di atas yang merupakan hadis yang berbicara mengenai larangan berpuasa di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mayoritas ulama memberikan pandangan tentang tidak sahnya puasa sunah pada hari tersebut, berangkat argumentasinya dari sabda Nabi di atas. Adapun jika puasa wajib seperti qadha Ramadan, sebagian ulama ada yang membolehkan, sebagian lain tetap tidak boleh puasa pada hari tersebut, meskipun puasa qadha Ramadan.

Sejarah penamaan tiga hari tadi disebut hari tasyriq ialah biasanya orang-orang Arab kala itu mendendeng dan menjemur daging-daging kurban di bawah sinar matahari. Selain itu, alasan mengapa pada hari tersebut dilarang berpuasa sebagaimana dipaparkan dalam hadis Nabi SAW, bahwa pada hari tersebut umat muslim dibebaskan dari puasa serta menikmati daging-daging kurban yang dibagikan pada hari tersebut.

Baca Juga: Kenapa Diharamkan Puasa pada Hari Tasyrik?

Ditulis oleh Alfahrizal, alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari