Dr. KH. Imam Nuhe’i saat memberikan materi tentang Landasan Keislaman dan keNUan dalam workshop Keluarga Maslahat di Pesantren Tebuireng. (foto: asna)

Tebuireng.online— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui GKMNU menggelar workshop “Keluarga Maslahat” di lantai 3 gedung Yusuf Hasyim Tebuireng pada Sabtu (28/12/2024). Acara ini bertujuan untuk membekali santri, kader, dan Masyarakat terkait pemahaman mendalam tentang konsep keluarga maslahat dalam perspektif Islam dan tradisi Nahdlatul Ulama.

Pada kesempatan itu, Komisioner Komnas Perempuan, Dr. KH. Imam Nahe’i menjelaskan bahwa Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap tema keluarga. Ayat-ayat tentang keluarga mencakup berbagai fase, mulai dari khitbah (lamaran), akad nikah, hingga pascaperkawinan. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa secara khusus membahas talak dan hak-hak dalam rumah tangga.

‎وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan (wajib diberikan) mut’ah (pemberian yang layak) menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 241)

Ayat ini menekankan hak-hak perempuan yang diceraikan. Kemudian, KH. Imam Nahe’i juga mengutip ayat tentang peran mediator dalam konflik rumah tangga.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

‎وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,” (QS. An Nisa : 34)

Ayat ini menegaskan pentingnya kehadiran pihak ketiga yang bijaksana untuk membantu memulihkan hubungan suami-istri.

Baca Juga: Alissa Wahid Ajak Kader Wujudkan Kemaslahatan Keluarga NU

Selanjutnya, KH. Imam Nahe’i juga menekankan tiga komponen penting dalam membangun keluarga maslahat:

  1. Bangunan Islamiyah: Pondasi keluarga dibangun di atas lima nilai dasar Islam, yaitu tauhid, khilafah, akhlak, maqashid syariah, dan pemahaman yang moderat antara kulliyat (universal) dan juziyyah (partikular).
  2. Bangunan Nahdliyah: Memuat prinsip-prinsip seperti maslahah (kebaikan untuk individu dan masyarakat), mabadi khoiru ummah (prinsip umat terbaik), dan ukhuwah (persaudaraan).
  3. Mafhum Al-Usrah Al-Maslahah: Konsep keluarga yang tidak hanya sholih (baik secara individu) tetapi juga muslih (memberikan kebaikan bagi orang lain).

“Visi rohmatan lil ’alamin tidak mungkin tercapai jika tidak ada rahmat di dalam rumah tangga,” tegasnya.

Menurut beliau, keluarga adalah miniatur masyarakat yang harmonis. Islam menggambarkan keluarga sebagai kal bunyan (bangunan kokoh) yang saling menguatkan satu sama lain.

Baca Juga: GKMNU Gelar Workshop Keluarga Maslahat untuk Santri Pondok Pesantren di Jawa Timur

Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan keluarga.

“Jangan cari pengacara, tapi cari kiai,” guyonnya disambut tawa peserta forum.

Menurutnya, pendekatan yang ditawarkan bukanlah sebatas hukum formal atau bantuan pengacara, tetapi bimbingan dari para kiai dan ulama yang memahami esensi ajaran Islam dalam membangun keluarga yang harmonis dan maslahat.



Pewarta: Ifa