sumber gambar: bola.net

Oleh: Yuniar Indra Yahya*

Robert Lewandowski, salah satu punggawa Bayern Munchen semenjak tahun 2014 akhirnya hengkang dari klubnya. Menjadi bagian dari Munchen selama 8 tahun bukanlah waktu yang pendek. Memang beberapa waktu sebelumnya Lewandowski sudah berniat mencari klub sepak bola baru. Mengutip bola.net, Ia ingin pindah ke Barcelona sejak April 2022. “Lewandowski ingin membuktikan bahwa dia lebih baik dari Karim Benzema, itu alasan lain mengapa dia ingin pergi ke Barcelona,” kata Kurcharski kepada Radio Ser.

Namun, kepindahan Lewandowski tertahan hingga bulan Juli 2022. Bayern Munchen masih ingin memperpanjang kontraknya. Hingga akhirnya, Barcelona resmi membeli punggawa Bayern Munchen itu sampai 40 juta euro untuk Lewandowski. Bahkan Barcelona juga memasukkan bonus-bonus yang total membuat nilai transfer Lewandowski jadi 50 juta euro atau sekitar Rp 800 miliar.

Pernahkah terpikir di antara kita bagaimana hukum jual beli pemain sepak bola? Apakah hal tersebut merupakan bentuk eksploitasi manusia?

Berpedoman pada terminologi yang diberikan oleh undang-undang Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007) dan Pasal 1 angka 7 UU 21/2007 tentang Eksploitasi, bahwa transfer pemain sepak bola bukan merupakan tindak pidana eksploitasi atau perdagangan orang.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sebelum menetapkan hukum jual beli pemain bola, hal yang perlu dicermati adalah apakah jual beli yang dilakukan di sepak bola apakah sama dengan konsep jual beli yang biasa sehari-hari kita lakukan.

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama Mesir tersohor mengungkapkan pendapatnya terkait hal ini. Menurutnya, transaksi yang dilakukan antara pemain dengan sebuah klub, juga antara klub pemain tersebut dengan klub yang lain adalah bukan transaksi jual beli sebagaimana disebutkan dalam literatur-literatur fikih klasik. Transaksi jual beli tersebut disebut dengan akad sewa-menyewa (ijarah), walaupun sering kali disebut sebagai jual beli.

Menukil kitab Fath al-Qarib bahwa pengertian Ijarah adalah,

عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم، وشرط كل من المؤجر والمستأجر الرشد، وعدم الإكراه

(Ijarah) adalah akad yang dilakukan pada manfaat yang sudah diketahui, yang maksud, dan menerima untuk diserahkan pada orang lain dan menerima untuk boleh digunakan dengan membanyar ganti/ongkos yang sudah diketahui. Syarat masing-masing dari orang yang menyewakan dan yang menyewa adalah rusyd (pintar) dan tidak ada paksaan.

Jadi yang dibeli oleh suatu klub terhadap pemain sepak bolah adalah skill bermain sepak bolanya, bukan orangnya. Dan pemain bola tersebut berhak mendapat upah dari pemanfaatan skill bolanya. Artinya pemain bola dan klub sudah menjalin kesepakatan akad ijarah tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

*Mahasantri Mahad Aly Haysim Asy’ari Jombang.