Larangan Menyiksa Hewan Ketika Disembelih

sumber ilustrasi: media-lampung

Oleh: Nurdiansyah Fikri Alfani*

Hewan dalam Islam mempunyai ketentuan-ketentuan agar bisa dikonsumsi, salah satunya yaitu disembelih, tujuan utama dari proses penyembelihan ini adalah menghilangkan nyawa dari hewan tersebut sebelum diproses lagi untuk dikonsumsi, proses ini pada umumnya dilakukan dengan memotong saluran pernafasan dan pencernaan hewan yang terletak di leher, tetapi ada dalam kondisi tertentu hewan boleh dihilangkan nyawanya tidak pada posisi lumrahnya, yaitu misal ketika dalam posisi berburu, kita diperbolehkan untuk menarget buruan tidak di lehernya dengan tetap menyebut nama Allah sebelum menembak buruan tersebut, misalnya.

Dalam sebuah hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

عن جابر قال: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ الدَّوَابِّ صَبْرًا

Diriwayatkan dari Jabir r.a. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang mambunuh suatu hewan dengan cara ditahan.

Dari terjemah hadis di atas sebenarnya sudah ada kemungkinan kalau hadis itu bisa langsung dipahami, tetapi dalam redaksi hadis tersebut ada kata perlu dijelaskan karena akan menimbulkan multitafsir jika langsung dikonsumsi, kata tersebut adalah صّبْرًا kata ini bukanlah bermakna “Sabar”, melainkan punya arti حَبْسًا, yang berarti menahan, jadi ia menahan hewan yang akan dibunuh/disembelih dengan cara ditahan atau seolah-olah dia mempermainkan hewan tersebut, padahal dia bisa melakukan penyembelihan secara normal. Jika dilihat dari Asbabul wurud hadis ini  yang diriwayatkan oleh at-Tabrani:

أخرج الطبراني عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم خرج على قوم قد نصبوا حماما حيا وهم يرمونه، فقال: ” هذه المجثمة لا يحل أكلها

At-Tabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasannya nabi sallallahu alaihi wasallam ketika keluar bertemu suatu kaum yang memasang burung merpati dalam keadaan hidup untuk mereka bidik (dengan panah), kemudian beliau bersabda, “hewan yang dijadikan bidikan ini tidak halal dimakan.”

Jika kita membaca Asbabulwurud hadis diatas maka semakin jelaslah pemaham kita tentang apa yang dimaksud nabi dengan “melarang membunuh suatu hewan dengan cara ditahan” ,bahwa yang dimaksud adalah hewan yang mampu disembelih dengan cara normal tetapi dibunuh dengan cara dipermainkan.

Dalam kitab sahih Muslim hadis diatas dimasukkan muallif dalam kitab كِتَاب الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ وَمَا يُؤْكَلُ مِنْ الْحَيَوَانِ (Kitab buruan, sembelihan dan binatang apa saja yang boleh dimakan), sedangkan dalam babnya, hadis tadi termasuk dalam kelompok bab باب النهى عن صبر البهائم وهو حبسها لتقتل برمى ونحوه (Bab larangan untuk menyiksa hewan saat masih hidup dengan menahan untuk dibunuh dengan dipanah atau sejenisnya).  

Dalam Syarah Nawawi lil Muslim dijelaskan mengenai larangan membuat sasaran dari hewan yang masih hidup seperti sasaran memanah yang tebuat dari kulit, dan larangan nabi dalam hadis tersebut bersifat haram, jadi siapapun yang melakukan hal itu akan mendapatkan konsekwensi berupa dosa. 

Sedangkan dalam dalam riwayat Ibnu Umar dalam bab dan substansi hadis yang sama, ketika beliau bertemu suatu penduduk yang sedang memanah burung dan membayar setiap panahan dengan uang kepada pemilik burung lalu beliau berkata, “Siapa yang melakukan ini, semoga Allah melaknatnya, sungguh  Rasulullah melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran”. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut menyiksa hewan, merugikan diri sendiri, menyia-nyiakan harta, mengulur-ulur penyembelihan.

Dalam hal ini kita juga bisa memahami hadis tersebut dari temanya, jika dilihat dari tema hadis tersebut adalah penyembelihan atau perburuan, kemudian setelah kita lakukan penelusuran ternyata ada hadis lain yang setema dengan hadis diatas, dalam bab sebelumnya ada sebuah bab yang menjelaskan tentang “Perintah untuk berlaku baik saat menyembelih dan menajamkan pisau” yaitu bab باب الأمر باحسان الدبح والقتل وتحديد الشفرة, seperti ini teks hadisnya,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin ‘Ulayyah dari Khalid Al Khaddza` dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy’ats dari Syaddad bin Aus dia berkata, “Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”

Sejatinya memanglah dalam proses penyembelihan kita harus menghormati hewan yang akan kita sembelih, karena mereka juga sama-sama makhluk Allah, kita tidak boleh menyiksa mereka dengan cara apapun itu yang bisa melukai mereka atau bisa membunuh mereka tapi dengan cara yang lambat dan seakan-akan ada penyiksaan di dalamnya, dengan cara kita menajamkan pisau sembelihan sama saja kita mempercepat rasa sakit yang dialami hewan ketika disembelih, dan mempercepat proses kematian hewan tersebut dan itu dianjurkan oleh nabi.

*Santri Tebuireng.

SumberReferensi:اخرجه مسلم في كتاب الصيد، باب النهي عن صبر البهائم رقم 1959, 1550/3
as-Suyuthi, Jalaludin, al-Luma’ fi Asbab al-Wurud, Tahqiq Alwi Abu Bakar as-Saqaf,  )DKI Islamiyah,cetakan pertama, tahun  2012 hal 75)
Ibid
Muslim bin Hajjaj, sahih muslim (Beirut, Dar Kutub Ilmiyah), cet 7, hal 203, juz 2 no hadis 1959
An-nawawi, Abu Zakariya Muhyi ad-Din, Al-Minhaj Syarah Sohih Muslim bin Hajjaj, (Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arobi, cetakan ke-2) hal 108 juz 13
Ibid
Muslim bin Hajjaj, sahih muslim (Beirut, Dar Kutub Ilmiyah), cet 7, hal 202, juz 2 no hadis 1955

Exit mobile version