
Oleh: Quratul Adawiyah*
Berakhirnya bulan Ramadhan menandai datangnya bulan Syawal. Bulan Syawal merupakan bulan simbol kemenangan bagi umat muslim setelah menjalankan ibadah puasa wajib selama sebulan dalam satu tahun. Pada bulan Syawal ini terdapat anjuran untuk menjalankan ibadah puasa sunnah selama 6 hari yaitu setelah tanggal 1 Syawal.
Di mana bagi umat Muslim yang melaksanakan puasa Syawal 6 hari ini, akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama setahun penuh. Hal ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW, berbunyi:
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ وَسَعْدِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami An Nufaili, Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Shafwan bin Sulaim serta Sa’d bin Sa’id, dari Umar bin Tsabit Al Anshari, dari Abu Ayyub sahabat Nabi Saw, dari Nabi Saw, beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan puasa pada Bulan Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari pada Bulan syawal, maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun.” (H.R Muslim : 2078)
Berkat keistimewaannya ini, membuat umat muslim ingin menjalankan ibadah puasa Syawal. Adapun hal yang membedakan antara puasa Syawal dengan puasa lainnya hanya terletak pada niat puasa Syawal 6 hari saja.
Apabila mendadak di pagi harinya ingin mengamalkan puasa Syawal ini, tentunya juga diperbolehkan untuk berniat sejak kamu berkehendak puasa sunnah. Karena kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Sedangkan untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh. Oleh karena itu, dianjurkan juga untuk melafalkan niat puasa syawal 6 hari di siang hari. Berikut lafalnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah SWT.”
Namun, bagi yang ingin menjalankan puasa Syawal ini, perlu mengetahui beberapa ketentuannya terlebih dahulu selain menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yaitu:
Tata Cara Puasa Syawal
Sebagaimana yang telah disebutnya dalam hadis, bahwa puasa Syawal dilakukan selama 6 hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun lebih dari itu juga tidak apa-apa selagi masih di bulan Syawal.
Boleh berniat setelah terbit fajar. Telah diketahui bahwa disyaratkan untuk melakukan niat pada malam hari sebelum menjalankan puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tida ada puasa baginya.” (HR An-Nasai no. 2331).
Boleh membatalkan puasa meskipun tanpa uzur. Tata cara puasa Syawal yang perlu diketahui juga adalah dibolehkannya untuk membatalkan puasa sunnah ini baik karena suatu udzur syar’i maupun tanpa udzur.
Bagi wanita hendak puasa hendaknya meminta izin pada suami. Bila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah SAW pun bersabda,“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya”. (HR Bukhori no. 5195).
*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari