
Tebuireng.online- Dr. KH. Nahe’i, M.H.I., membuka forum grup diskusi dalam Workshop Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama dengan tema yang bertajuk ‘Tantangan Keluarga Masa Kini dalam Perspektif Keluarga Maslahat’, KH. Nahe’i mengajak peserta workshop membandingkan dinamika pernikahan di masa lampau (masa jahiliyah) dan di masa sekarang, Ahad (29/12/2024).
Peserta workshop dibagi menjadi beberapa kelompok. Mereka mendiskusikan bentuk pernikahan yang bermasalah di masa lampau dan masa sekarang, nilai-nilai maslahah yang dilanggar, serta solusi terhadap permasalahan tersebut. Para peserta terlihat antusias dan kritis saat menjalankan diskusi.
Terdapat beberapa bentuk pernikahan bermasalah di masa lampau. Di antaranya adalah pernikahan anak usia dini, pernikahan paksa, pernikahan poligami, pernikahan inses atau sedarah, pernikahan perdagangan, pernikahan aliansi, pernikahan penipuan, pernikahan karena ketimpangan kekuasaan atau politik, dan pernikahan kontrak (mut’ah). Selain itu terdapat bentuk lain, yakni Al-Istibdha’ (suami menawarkan istrinya kepada lelaki lain untuk mendapat bibit yang unggul), Al-Rath (poliandri/salome, biasanya disebut menikahi beberapa pasangan), dan Al-Rayan (pernikahan secara suka-suka, biasanya dipromosikan).
“Pernikahan tersebut tentu melanggar unsur-unsur maslahah. Kita harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa pernikaham semacam ini akan brimplikasi pada kesehatan, nasab atau keturunan, serta sosial kemasyarakatan,” terang salah satu anggota kelompok saat mempresentasikan hasil diskusi mereka.
Nilai yang dilanggar pada keluarga maslahah yaitu kemaslahatan, mabadi’ khoiro ummah, aswaja an-nahdliyah, keadilan, keseimbangan, dan kesalingan. Selain itu pernikahan tersebut melanggar konsep zawaj, mitsaqon gholidhon, mu’asyaroh bil ma’ruf, musyawarah dan taradin.
Solusi untuk permasalahan itu bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu mencanangkan pendidikan pra nikah, peraturan penegakan hukum, komunikasi dan konseling, penguatan nilai agama dan moral, pemberdayaan ekonomi, kesetaraan gender, pendampingan oleh keluarga atau masyarakat, dan pengawasan melalui sosial budaya.
“Beberapa solusi lain yang ditawarkan yakni sosialisasi dalam ketaatan beragama dengan menggunakan bahasa medis serta sosialisasi dampak terhadap terhadap reproduksi dan nasab terhadap pernikahan,” jelas peserta lain.
Sedangkan pada bentuk pernikahan bermasalah pada masa sekarang dapat dikategorikan menjadi pernikahan usia dini, pernikahan sebab hamil di luar nikah, pernikahan sirri, pernikahan kontrak, pernikahan dalam LDR (long distance relationship), pernikahan poligami, pernikahan sesama jenis, pernikahan beda agama, dan pernikahan sebab paksaan.
Nilai-nilai pada keluarga maslahah adalah maqasidu syariah yang terdiri dari hifdun nasl (hak reproduksi), hifdun aql (akal), dan hifdun nafs. Di sisi lain, hal itu melanggar pondasi keadilan, komitmen, dan keluarga sakinah serta rentan terjadi pelanggaran komitmen.
“Nafkah batin juga berpotensi tidak bisa terpenuhi dengan baik. Kalau seperti itu biasanya suami gampang marah-marah. Selain itu permasalahan tersebut juga berdampak pada tidak terlaksananya keseimbangan peran pengasuhan dalam keluarga,” tambah salah satu kelompok.
Solusi yang dapat digunakan untuk menghadapi keadaan tersebut bisa dilakukan dengan penyuluhan edukasi tentang keluarga maslahah, membangun komunikasi secara aktif dan efektif, serta melaksanakan pernikahan sesuai syariat dan memperhatikan maqasidu syariah.
Pewarta: Helfi