Dewan Masyayikh

Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren selanjutnya ditulis Undang-Undang Pesantren pada Pasal 27 diatur bahwa Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dalam rangka menjamin mutu internal pendidikan Pesantren. Dewan Masyayikh dipimpin oleh seorang Kiai. Tugas yang diemban oleh Dewan Masyayikh dalam penjaminan mutu internal pendidikan Pesantren sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Penyusunan kurikulum Pesantren;  
  2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di dalam Pesantren;  
  3. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan Pesantren;  
  4. Pelaksanaan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan oleh Pesantren; dan  
  5. Penyampaian data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.  

Tugas Dewan Masyayikh tersebut mesti diselaraskan dengan tugas Majelis Masyayikh. Pasal 28 Undang-Undang Pesantren mengamanatkan bahwa Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh. Sedangkan tugas Majelis Masyayikh diatur sebagai berikut:

  1. Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;  
  2. Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;  
  3. Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;  
  4. Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;  
  5. Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan  
  6. Memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.  

Dari rincian tugas Dewan Masyayikh dan tugas Majelis Masyayikh yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pesantren terdapat irisan yang berkesinambungan. Namun demikian, Majelis Masyayikh sebagai perwakilan dari Dewan Masyayikh tidak akan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal apabila belum terbentuk Dewan Masyayikh di masing-masing Pesantren.

Dengan terbentuknya Dewan Masyayikh di masing-masing Pesantren maka pelaksanaan Majelis Masyayikh sebagai perwakilan dari Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren akan berjalan dengan maksimal. Selanjutnya, dapat memberikan dan meningkatkan pendidikan Pesantren yang bermutu.

Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng

Ketua : KH. Dr. Musta’in Syafi’i, M.Ag

Anggota :

  • 1. Drs. M. Fahmi Amrullah Hadzik
  • 2. KH. Drs. M. Mutoharun Afif, Lc. M.HI

Sekretaris : Dr. Anang Firdaus, M.Pd.I

Staf : Septian Pribadi