Pihak Keamaan pondok pesantren memberi sosialisasi kemanan atau tata tertib kepada santri baru dalam acara Mosba (foto: albii)

Tebuireng.online— Dalam rangka Masa Orientasi Santri Baru (MOSBA) tahun 2025, Departemen Keamanan Pondok Putri Pesantren Tebuireng menyampaikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama masa pendidikan di pesantren. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membentuk karakter disiplin santri sejak dini.

Pada Sabtu (5/7/2025), Ustadzah Indah Naila selaku koordinator departemen keamanan pondok, menyampaikan secara rinci mengenai tujuan utama departemen keamanan, yaitu menciptakan lingkungan pondok yang tertib, aman, dan kondusif untuk mendukung kegiatan belajar serta pembinaan karakter santri.

Baca Juga: Dari Mosba untuk Santri Baru: Pesantren Rumah Pemimpin Masa Depan

Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah kategori pelanggaran yang harus dihindari oleh santri. Pelanggaran diklasifikasikan berdasarkan tingkat keseriusannya, mulai dari pelanggaran sedang hingga pelanggaran berat, masing-masing disertai sanksi poin yang akan dijatuhkan.

Beberapa contoh pelanggaran sedang (35-75 poin) antara lain:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

* Membawa atau menitipkan HP, laptop, atau alat elektronik tanpa izin.
* Merusak sarana prasarana pondok atau sekolah.
* Memanjat pagar pembatas pondok.
* Mengintimidasi teman atau warga sekitar.
* Mengikuti organisasi tanpa izin dari kepala pondok atau sekolah.

Sementara itu, pelanggaran berat meliputi:

* Keluar pondok pada malam hari tanpa izin.
* Mendatangi tempat hiburan seperti warnet dan PS.
* Membawa atau menyalakan petasan.
* Berbuat yang membahayakan diri atau lingkungan.
* Melawan pengasuh, guru, atau pengurus.
* Konsumsi dan edarkan narkoba atau minuman keras.
* Menyimpan dan menyebarkan konten pornografi.
* Menikah selama masa pendidikan di pondok.

Baca Juga: Penutupan MOSBA, Ustadz Habib: Pembina adalah Pengganti Orang Tua di Pondok

Selain itu, disampaikan pula ketentuan khusus penggunaan laptop bagi santri. Laptop hanya boleh digunakan dengan rekomendasi dari sekolah, harus dilengkapi stiker legalitas dari pengurus keamanan, serta hanya boleh dipakai di kamar pembina pada pukul 20.00–22.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada penyitaan perangkat hingga masa kelulusan.

Dengan adanya materi ini, diharapkan santri baru memahami aturan yang berlaku dan mampu menanamkan kedisiplinan serta tanggung jawab dalam kehidupan pesantren.

“Pondok bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga tempat menempa akhlak dan membentuk pribadi yang tangguh dan bertanggung jawab,” demikian pesan penutup dari Ustadzah Naila.



Pewarta: Ifa
Editor: Rara Zarary