ilustrasi: muslim-muslimah

Oleh: Maidatus Sa’diyah

Di zaman modern ini, individu terkadang memaksakan kehendaknya sendiri bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, berkembang pandangan bahwa hakikat Islam tidak punya pilihan selain mengikuti zaman yang sudah maju ini.

Hal ini juga berlaku untuk pakaian. Banyak generasi muda saat ini sangat mementingkan fakta bahwa pakaian mereka disesuaikan dengan mode dan tren saat ini. Padahal jenis busananya belum tentu sesuai dan terkait dengan ajaran Islam. Dalam QS al-‘Araf/7: 26 kita memahami bahwa guna pakaian adalah untuk menutupi aurat, dan untuk mempercantik tubuh manusia.

Seluruh tubuh perempuan merdeka mewakili area intimnya, dan dia tidak diperbolehkan melihat apa pun selain wajah dan telapak tangannya. Memamerkan pakaian atau memperlihatkan aurat adalah hal yang berbahaya. Sejak dahulu kala, orang bijak dari Barat dan Timur, baik Muslim maupun penyembah berhala, telah mengakui hal ini.Berpakaian dan memamerkan kecantikan Anda bisa sangat berbahaya bagi pria dan wanita. Upaya menghancurkan moral adalah bagian dari program Yahudi.

Kewajiban menutup area intim berlaku secara holistik pada berbagai pakaian daerah yang ada, meliputi perubahan struktur (potongan, bentuk, tenunan kain) dan dekorasi (pola, warna, hiasan, tekstur, motif, aksesoris). desain.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Tidak dapat disangkal bahwa zaman telah membawa kemajuan. Pengaruh budaya, termasuk busana. Sebagai negara berpenduduk Muslim, Indonesia sudah seharusnya memainkan peran utama dalam menyediakan fasilitas inovasi fesyen yang elegan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai syariah agama islam.

Akan ada berbagai macam pameran yang memperlihatkan pengaruh model atau fashion. Bagi perancang busana, masyarakat tetap akan menjadi perhatian tersendiri. Meski pameran berbagai karya fesyen tidak dilarang sama sekali, sebagian besar perancang busana tidak memikirkan kemungkinan akibat negatifnya dan hanya memikirkan keuntungan pribadi dari ciptaannya.

Orang yang melukis benda tersebut tidak menjelaskan  pakaian apa yang sesuai dengan syariat Islam. Mereka  menyukai tren fesyen baru saat itu. Agar tidak terlihat pelit, pikirkan bagaimana Anda bisa membedakan diri Anda dari orang lain tanpa menggunakan bahasa gaul atau ungkapan lain  Kebanggaan juga berperan. Rasa malu karena tidak mengikuti tren menjadi irama  hatinya.

Ada beberapa hadits yang berkaitan dengan pakaian wanita muslim. Penulis mencoba mendalami lebih jauh persoalan “Bagaimana cara berpakaian muslimah menurut syariat Islam dari sudut pandang Hadits Nabi.” harapannya dengan adanya penelitian ini dapat menambah pengetahuan masyarakat umum khususnya muslimah Dalam memahami pakaian muslim.

Kita berharap melalui pemahaman ini kita mampu melahirkan generasi umat Islam yang berakhlak mulia dan memiliki kemampuan intelektual yang sesuai. Kajian ini merupakan tinjauan pustaka yang terdiri dari kitab-kitab hadis (primer) dan Al-Quran, serta pendapat para ulama dan ahli terhadap topik yang dibahas (sekunder).

Islam tidak menganjurkan pakaian tertentu yang harus dikenakan oleh umat Islam, dan memperbolehkan berbagai jenis busana untuk dikenakan sepanjang memenuhi pedoman tujuan pakaian Islam, tanpa menjadi ekstrem atau melebihi batas yang ditentukan. Nabi sendiri berpakaian sama seperti orang-orang pada saat itu.

Beliau tidak menganjurkan memakai pakaian tertentu atau melarang pakaian tertentu. Beliau menjelaskan secara singkat sifat dan ciri-ciri pakaian haram tersebut. Oleh karena itu, Hukum Pokok Muamalah diperbolehkan, termasuk pakaian, Dan tidak dilarangan kecuali ada dalil yang menentangnya. Beda dengan ritual keagamaan yang sifatnya haram, kecuali  diperbolehkan oleh Islam.

Salah satunya berisi anjuran Rasulullah untuk menutup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan;

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا، أن أسماء بنت أبي بكر، دخلتْ عَلى رَسُولِ اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رفاق، فَأَعْرَض عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ووَقَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَة إِذا بلغت الْمَجيض لم تصلُحُ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَاوهذا

(رواهابوداود²⁴)

“Dari Aisayah ra. bahwasanya Asma binti Abi Bakr itu masuk dan bertemu Rasulullah. Dan sebagaimana yang dilihat oleh Rasulullah, beliau mengenakan baju yang tipis kemudian Rasulullah saw, Memang benar kalau seorang wanita sedang menstruasi, tidak pantas ada orang yang melihat apa pun selain bagian dirinya itu,” ucapnya sambil menunjuk wajah dan  telapak tangannya². (H.R. AbuDaud).”

Terkait hal itu, Ibnu Taimiyah mengatakan, pengaturan yang mengatur tempat intim perempuan akan melalui dua tahap. Agama masih membolehkan perempuan membuka wajah dan telapak tangan pada tahap pertama, namun pada tahap kedua, persyaratan wajibnya seluruh tubuh menggantikan izin tersebut.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa diperbolehkan membuka wajah dan telapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas, diberikan bila memang diperlukan, misalnya ketika seorang wanita akan melahirkan dan menghadiri pesta pernikahan. Wanita hendaknya melakukan tugas mereka.

Selain ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, menutup aurat merupakan suatu kewajibannya yang paling utama. Kenakan busana yang longgar, tidak ketat yang tidak memperlihatkan bagian pribadi Anda, yang dapat menutupi bagian pribadi Anda sesuai dengan Syariah dan, yang terpenting, mencegah pelecehan,

Rasulullah saw memandang Selalu ingatkan wanita akan keberadaannya terkait tentang eksistensi dirinya dalam sebuah hadis yang terdapat dalam sunan al-Turmuzi:

ع”َنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِح (رواه مسلم)”

  “(Dari ‘Abdullah dari Nabi saw. bersabda )‚wanita itu adalah aurat, maka apabila ia keluar rumah, setan akan senantiasa mengikutinya³. (H.R. Turmuzi).”

Setiap wanita harus diingatkan oleh hadis di atas bahwa auratnya menutupi hampir seluruh tubuhnya dan tidak boleh dilihat oleh orang asing. Selain itu, wanita juga lebih berisiko merasa kesal karena segala sesuatu tentang mereka sangat menarik bagi pria. Oleh karena itu, perempuan harus selalu menutup auratnya. Kemudian ikutilah perintah menutup bagian rahasia tersebut dalam QS al-Nur/24: 31. Dalam soneta Asbab al-Nuzr disebutkan bahwa Asma binti Mursyid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi oleh wanita-wanita yang bermain di taman kanak-kanak tanpa mengenakan pakaian panjang sehingga kaki bagian bawahnya terlihat. Demikian pula, dada dan rotinya terlihat jelas. Asuma berkata: Seberapa buruk pemandangan ini? Kemudian, pada saat itulah turun bait di atas yang meminta umatnya menutup aurat.

Para ulama berbeda pendapat  dalam menafsirkan firman Tuhan di atas mengenai jenis perhiasan apa yang  boleh dipakai oleh perempuan. Beberapa orang, seperti Sa’id ibn Jubayr dan al-Awzaidan al-Dahak, berpendapat bahwa hiasan yang terlihat zina adalah wajah dan telapak tangan. Sedangkan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa pakaian tersebut terlihat pada QS al-A’raf/7: 31.⁴

Lebih lanjut al-Hasan berpendapat bahwa permata yang disebutkan dalam puisi ini adalah wajah dan pakaian. Ibnu Abbas berpendapat bahwa perhiasan di sini terdiri dari perona mata, cincin, dan  pewarna yang ada di telapak tangan Ibnu Abbas, namun yang dimaksud dengan “Ikrimah” dan “Ata” adalah yang dikenakan pada wanita. wajah, telapak tangan dan cincin.

Ayat ini yang menjadi pondasi  para ulama tafsir, hadis, dan fiqh untuk menjelaskan batas alat kelamin perempuan. Menjelaslan bahwa pada perempuan bebas, seluruh tubuh terkena, kecuali wajah dan telapak tangan, adalah privasi. Lebih lanjut Abu Hanifah mengatakan bahwa telapak kaki perempuan bukanlah auranya. Padahal menurut ulama lain itu adalah Aurat.

Berikut ada larangan Rasulullah agar tidak memakai busana yang ketat dan tidak mempertontonkannya Nabi saw. bersabda tentang hal :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا”²⁵

 “(Dari Abu Hurairah dia berkata;) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada dua kelompok orang di neraka, keduanya belum pernah saya lihat. (1) Suku yang memukul orang dengan cambuk berbentuk ekor sapi. (2) Wanita tidak hanya berpakaian, tetapi  juga telanjang (karena pakaian tersebut terlalu ketat, terlalu tipis, tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian tersebut memperlihatkan sebagian auratnya dan menimbulkan gairah bagi pria), berjalan terhuyung-huyung, rentan terhadap godaan, atau rentan terhadap godaan. Wahai penipu, rambutnya (disisir) seperti punuk unta. Wanita-wanita ini tidak bisa masuk surga dan bahkan tidak bisa mencium bau surga.  Sekalipun harum surga  tercium di sana-sini.²” (H.R.Muslim)”

Secara tekstual, karena narasinya, maka hadis tersebut diriwayatkan dalam pengertian yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, dan karena bentuk kebahasaan yang dipergunakan Rasulullah dalam hadis di atas, maka hadis tersebut diriwayatkan sebagai berikut: dapat dikatakan sebagai berikut. Hal ini berlaku untuk format seperti itu. Bahasa Tamsir yang menjelaskan hal yang abstrak secara konkrit mendekatkan pemahaman Anda pada kenyataan. Hadits di atas memuat gambaran dua kelompok manusia yang berada di neraka.

Pertama, ada petugas polisi yang sengaja menggunakan jabatannya untuk menghukum orang lain. sesuatu berdasarkan faktor lain, bukan menghukum sesuai dengan kejahatannya. Bahkan al-Imam al-Qurtubi mengatakan bahwa mereka ialah orang-orang yang murka kepada tuhannya. Kedua, wanita yang memakai pakaian minim senang menunjukkan diri mereka lebih dari  yang mereka bisa, dan suka berpakaian berlebihan dan berjalan membungkuk untuk menarik perhatian pria.

Al-Muhaddisn (ulama hadis) meyakini hadits di atas ialah bukti mukjizat Rasulullah. Sebab kedua kelompok yang disebutkan di atas pernah mengalami hal tersebut dan sama-sama terbukti ada dan masih terjadi. hadis di atas juga mengkritisi dua kelompok tersebut. Imam al-Nawawi berkata: “Ada  hadits tentang seorang wanita yang menikmati nikmat Allah karuniakan kepadanya, namun tidak mensyukurinya, dan mengenakan pakaian yang menutupi sebagian tubuhnya dan memamerkan bagian lainnya.

Ini menggambarkan wanita menghindari perilaku terpuji,’ ‘ Kata Al-Manawi seraya menambahkan bahwa para wanita tersebut mengenakan pakaian tipis yang  memperlihatkan tubuh mereka. Selain itu, jika kita melihat ajaran yang terkandung dalam hadis di atas, ajaran tersebut tidak bersifat lokal dan tidak bersifat sementara, melainkan bersifat universal atau berlaku umum, yakni berlaku bagi semua perempuan.

Ada satu aturan. Penilaian didasarkan pada kata-kata yang umum, bukan pada alasan yang khusus. Salah satu buktinya adalah perilaku wanita yang suka memakai pakaian minim, memamerkan warna kulit dan lekuk tubuh, serta menyimpang dari ketaatan kepada Allah (Swiss). Hal itu tidak terjadi begitu saja di tempat nabi melihatnya. Kami menyampaikan hadis hampir ke seluruh dunia termasuk Indonesia.

Segala bentuk pakaian, gerakan, ucapan, dan  aroma yang dimaksudkan atau mungkin membangkitkan hasrat atau perhatian berlebihan dilarang. Hadits mengatakan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فِي حَدِيثِ شَرِيكٍ يَرْفَعُهُ قَالَ مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ زَادَ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ ثَوْبَ مَذَلَّة²⁶ٍ

“(Dari Ibnu Umar perawi berkata: )dalam hadits Syarik yang ia marfu’kan ia berkata, “Barangsiapa memakai baju kemewahan (karena ingin dipuji), maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, “lalu akan dilahab oleh api neraka.” Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah ia berkata, “Yaitu baju kehinaan.” ²(HR. Abu Daud).”

Hadits sebelumnya berpegang pada petunjuk Al-Quran 1QS al-Ahzab/33:33, yang menyuruh perempuan untuk tidak bersikap seperti orang-orang yang cuek di masa lalu. Mayoritas ulama sepakat bahwa istilah “tabarooj” dalam ayat ini merujuk pada wanita yang memperlihatkan kecantikan atau perhiasannya kepada pria yang bukan mahram.

Menurut M. Quraysh Shihab, tabbaruuj berarti menunjukkan sesuatu hal yang biasanya tidak diperlihatkan kepada siapa pun kecuali pasangannya, sehingga menimbulkan apresiasi dari pria lain dan kemudian dari orang-orang yang ingin tahu. Berbeda dengan sebelumnya, wadah Mukatir Hayyan mengungkapkan bahwa pada bagian di atas, Tabaruzi mengenakan jilbab di kepalanya, namun tetap memperlihatkan permata yang dikenakannya, seperti perhiasan, lingkaran, dan yang mengejutkan, lehernya. Qatada mengatakan dalam kalimat ini bahwa Tabaruj berarti seorang wanita yang keluar dari rumahnya dan berjalan di depan laki-laki.

Perintah didalam ayat tersebut memberikan nasihat pada perempuan untuk tidak memamerkan perhiasan atau memamerkan lekuk tubuh mereka menggunakan mengenakan sandang minim mirip yg biasa dilakukan sang perempuan kurang pandai. Inilah keadaan dimana rakyat mengabaikan nilai-nilai ajaran tuhan. Ketidak wajaran, baik karena dorongan hawa nafsu, kepentingan ad interim, maupun kesempitan pikiran.

M. Quraysh Shihab mengatakan, ketidaktahuan yang dimaksud dalam refrain di atas bukan hanya menyinggung masa pra-Islam, namun juga ketika sifat-sifat masyarakat pada umumnya dan di mana pun bertentangan dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, tulisan suci di atas masih sah hingga saat ini. Bagian di atas secara keseluruhan selaras dengan hadis Nabi. Telah dikatakan bahwa orang-orang adalah penghuni penderitaan. Wanita-wanita yang digambarkan dalam hadis ini tidak hanya disisihkan pada kesempatan Nabi Muhammad SAW. Namun saat ini watak wanita semacam ini mudah dirasakan.

Melihat pemberitaan media mengenai pelecehan seksual terhadap perempuan, terlihat penyebabnya bermacam-macam, namun salah satu faktornya adalah tereksposnya lekuk tubuh perempuan, penggunaan pakaian yang minim atau berlebihan, dan lain-lain. Salah satu contohnya adalah penampilan seorang Perempuan siapa yang melakukan. Riasan dan penampilan memperlihatkan bagian pribadi yang seharusnya disembunyikan. Selain konsisten dengan ayat di atas, hadis ini juga konsisten dengan hadis shahih lainnya seperti:

سَمِعْنَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ:¹ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَلْعُونَا سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءً كَاسِيَاتٍ عَارِيَات  عَلَى رُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْت²⁷ِnالْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ

“Kami sudah mendengar ‘Abdullah ibn ‘Amru berkata bahwa (saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda ‚pada akhir masa umatku nanti akan terdapat wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, ketua-ketua mereka bagaikan punuk onta, laknatlah mereka sebab sesungguhnya mereka dilaknat.)²⁷”

Secara kontekstual, hadis ini sangat cocok menggunakan apa yg terjadi waktu ini. saat ini sangat praktis ditemukan wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menonjolkan lekuk tubuh. Lihatlah gaya pakaian perempuan terbaru. Banyak dari mereka yang tidak mematuhi hukum Islam. Beberapa wanita mengenakan busana ketat dan tembus pandang, meskipun Anda mengenakan jilbab.

Gaya busana sebagian mahasiswi dan masyarakat masa kini adalah contohnya. Banyak dari mereka yang masih berhijab, namun hijab yang mereka kenakan  transparan dan pakaian yang mereka kenakan tipis dan ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh mereka.Masih banyak jenis perilaku wanita lainnya. Apalagi perbuatan perempuan-perempuan tersebut di atas dapat berujung pada kehancuran bangsa dan masyarakat.

Generasi yang berperilaku seperti ini adalah mengabaikan harga diri. Demikian pula segala jenis penyakit dapat dengan mudah menyebar dan bencana besar maupun kecil dapat terjadi. Faktanya, jika tidak diatasi, dampaknya dapat menyebabkan kehancuran rumah, gangguan keluarga, dan penelantaran anak.

Bahkan agama menganjurkan perempuan untuk mempercantik diri di hadapan suaminya dan menghiasinya dengan benda-benda yang menarik, menjadi sumber rasa aman bagi laki-laki dalam segala kebaikan yang dimiliki perempuan. Rasulullah saw bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِح (رواه مسلم²⁸)

“Dari ‘Abdullah ibn ‘Amrubahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah ²(H.R. Muslim).”

Kemudian, pengertian tentang busana Muslim Rasulullah menyampaikan nasehat agar tak menyerupai busana laki-laki sebagaimana ucapannya:³⁰

عن ابنِ عبَّاسٍ رضي اللَّه عَنْهُما قَالَ: “لَعَنَ رسُولُ اللَّه ﷺ المُخَنَّثين مِنَ الرِّجالِ، والمُتَرجِّلاتِ مِن النِّساءِ”

وفي روايةٍ: “لَعنَ رسُولُ اللَّهِ ﷺ المُتَشبِّهين مِن الرِّجالِ بِالنساءِ، والمُتَشبِّهَات مِن النِّسَاءِ بِالرِّجالِ” رواه البخاري²⁹

“Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma dia berkata; “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.²” (H.R. al-Bukhari)”

Wanita yang mampu berhijab sesuai dengan pilihan dan keinginannya sendiri tidak akan dipaksa untuk merenggangkan hijabnya ke seluruh tubuh atau sampai ke dada. Benar, mereka tidak dilarang berpakaian dan betingkah laku seperti manusia jahil di masa lalu. Tetapi hal-hal tersebut sudah jadi biasa mereka setiap hari. Bahkan, Rasulullh berikan keringanan kepada perempuan terkait persoalan ini.

Artinya, ketika seorang wanita berjalan di tempat yang kotor, ujung bajunya menyentuh tanah, dan lain kali dia berjalan di tanah yang bersih,tanah yang bersih akan membersihkan dunia. Pada masa Nabi, menutup aurat memerlukan lebih dari sekadar pakaian. Misalnya jika seorang wanita memakai celana lebar atau sepatu kufu yang terbuat dari bahan keras seperti mirak (sejenis sepatu kufu) dan dibentangkan hijab sehingga telapak kakinya tidak terlihat, maka dia terpenuhi. Persyaratan yang diperlukan.

Karena merupakan jenis pakaian pria maka berbeda dengan kufu yang bahannya lembut sehingga terlihat bentuk telapak kaki. Oleh karena itu, perbedaan berbusana pria dan  wanita didasarkan pada busana yang boleh dikenakan oleh pria dan  wanita (sesuai syariat). Artinya pakaian harus pantas tatanan kewanitaan dan sesuai dengan tatanan kewanitaan. Perempuan diperintahkan untuk tidak memamerkan kecantikannya, menutup badan (dengan selendang) dan memakai jilbab (kimar).

Laki-laki yang menyerupai perempuan dipengaruhi oleh akhlak dan perangai perempuan sesuai dengan derajat kemiripannya, dan pada klimaksnya ia justru menjadi waria dan memposisikan dirinya sebagai perempuan. Perempuan yang menyerupai laki-laki dipengaruhi oleh perilaku, norma dan perangai laki-laki, sehingga berani berpakaian dan pamer (perhiasan) seperti laki-laki. Bahkan, sebagian orang berani memperlihatkan bagian tubuhnya yang seharusnya hanya diperlihatkan kepada laki-laki.

Mereka mengklaim kedudukannya di atas laki-laki, sebagaimana laki-laki berada di atas perempuan. Oleh karena itu, jelas bahwa pakaian pria harus berbeda dengan pakaian wanita agar ciri khasnya masing-masing dapat dikenali. Jika suatu jenis pakaian tertentu biasa dikenakan oleh laki-laki, meskipun pakaian tersebut dapat menutupi seluruh area intim perempuan, maka dengan sendirinya perempuan dilarang memakai: berjenis Faraj (jubah). Di beberapa negara hanya dikenakan oleh laki-laki. Larangan memakai pakaian tertentu dari jenis pakaian ini dapat berubah seiring dengan perubahan gaya hidup dan adat istiadat masyarakat.

*Dosen FAI Unhasy.