Oleh: Nurdiansyah*

Halal dan haram adalah dua hukum yang ditetapkan dalam syari’at agama Islam, keduanya merupakan produk yang dihasilkan dari proses istinbath dan istidlal dengan mengunakan dalil-dalil seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Halal atau mubah sendiri memiliki definisi:

والمباح من حيث وصفه بالإباحة ما لا يثاب على فعله وتركه، ولا يعاقب على تركه

[المحلي، جلال الدين، شرح الورقات في أصول الفقه – المحلي، صفحة ٧٣]

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Artinya: Mubah dilihat dari segi sifatnya adalah diperbolehkan, yaitu sesuatu yang tidak ada imbalan (pahala) karena mengerjakan atau meninggalkan, dan tidak disiksa (mendapat dosa) karena meninggalkannya.

Dan definisi dari haram adalah:

والمحظور  من حيث وصفه بالحظر أي الحرمة ما يثاب على تركه  امتثالاً ويعاقب على فعله

[المحلي، جلال الدين، شرح الورقات في أصول الفقه – المحلي، صفحة ٧٤]

Artinya: Mahdzur dilihat dari segi sifatnya adalah larangan, yaitu keharaman sesuatu dan diberi imbalan (pahala) karena meninggalkannya dengan kepatuhan dan disiksa (mendapat dosa) karena mengerjakannya.

Dari kedua hukum inilah umat Islam diatur dengan tegas mengenai boleh tidaknya melakukan sebuah perbuatan, karena adanya perbedaan efek yang ditimbulkan dari sebuah perbuatan.

Oleh karena itu, kita harus paham betul mana perbuatan yang halal dilakukan dan mana yang haram, kita harus tegas mengawal kedua hukum ini agar terlaksananya syari’at agama Islam dengan baik dan benar. Terkadang ada sebuah perbuatan yang jika dilihat secara dzahir termasuk kategori kebaikan dan itu halal dilakukan tetapi malah menimbulkan efek negatif. Ada juga sebuah perbuatan yang sekilas buruk atau haram tetapi jika dikaji lagi perbuatan itu termasuk kategori kebaikan.

Sebagai contoh pertama adanya perbuatan baik/halal ternyata malah menimbulkan efek negatif, senyum kepada sesama muslim adalah dinilai sebagai kebaikan bahkan Rasulullah SAW menganggap itu sebagai sedekah seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

 عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya:  dari Abu Dzarr ia berkata; Rasulullah bersabda: “Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah

Tetapi hal itu berbeda hukumnya jika senyum dilakukan oleh seorang perempuan kepada lelaki yang bukan mahramnya ataupun dilakukan seorang wanita fasik kepada lelaki dengan tujuan menarik perhatiannya, maka hukumnya menjadi haram.

Lalu sebagai contoh kedua adalah perbuatan tidak baik/haram tetapi jika dikaji lagi malah menimbulkan kesan kebaikan. Berbohong adalah perbuatan tidak terpuji, tetapi hukumnya akan berbeda jika semisal kita berbohong kepada seorang pembunuh yang akan melancarkan aksinya, maka hal tersebut diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib hukumnya seperti dala hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

 عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَصْلُحُ الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ كَذِبِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ أَوْ كَذِبٍ فِي الْحَرْبِ

Artinya: dari Asma’ binti Yazid dia berkata, Rasulullah bersabda: “Tidak dibenarkan berdusta kecuali dalam tiga hal; seorang suami yang berdusta terhadap istrinya untuk mendapatkan keridhaan darinya, berdusta untuk mendamaikan di antara manusia, atau berdusta dalam kancah peperangan.”

Contoh lainnya adalah hasud, perbuatan ini merupakan salah satu yang bisa menjadi penyakit hati, tetapi tidak dianggap hasud bagi orang yang iri kepada keilmuan dan dermawannya seseorang, seperti hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

   عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ فِي الْحَقِّ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

Artinya: dari Salim dari Ayahnya ia berkata, Rasulullah bersabda: “Tidak boleh dengki kecuali pada dua hal; Seseorang yang dianugerahi Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membacanya sepanjang siang dan malam. Dan seseorang yang dianugerahi harta oleh Allah, lalu ia mensedekahkannya di jalan yang benar malam dan siang hari.”

Oleh karena itu, kita harus selektif terhadap apa yang akan kita perbuat, bisa jadi sebuah kebaikan yang akan kita lakukan malah menimbulkan dampak negatif atau merugikan bagi orang lain dan kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan orang lain ketika berbuat buruk, bisa jadi dia punya alasan tersendiri mengapa ia melakukan hal itu karena punya orientasi dampak positif terhadap perbuatannya. Karena dalam segala sesuatu terkadang mempunyai hukum pengecualian.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari