Simber gambar: http://www.inikata.com/sujud-syukur-mohamed-salah

Oleh: Hilmi Abedillah*

Sepak bola menjadi olahraga primadona di kancah internasional. Kompetisi digelar tahun demi tahun dalam banyak laga. Dunianya mirip dengan bola yang terus berputar. Silih berganti kemenangan membuat piala berpindah tangan dari satu klub ke klub lain. Pemain-pemainnya pun begitu, bisa saja pindah klub di lain musim.

Ada juga pemain-pemain muslim yang mewarnai olahraga bergengsi itu, bahkan di klub kelas atas. Misalnya, Mohamed Salah yang berkali-kali menunjukkan selebrasi sujud syukur dengan merebahkan kening di rumput hijau. Pemain kelahiran Mesir, 15 Juni 1992 itu menjadi kebanggaan muslimin penikmat sepak bola. Bukan hanya Mohamed Salah, masih banyak juga pemain-pemain muslim yang menjadi sorotan karena kualitas permainannya yang sangat baik. Sadio Mane, Paul Pogba, N’Golo Kante, Mesut Ozil, merupakan sebagian deretan nama yang terkenal.

Sujud syukur bagian dari ajaran rasul yang disunnahkan bagi mereka yang merayakan kenikmatan baru atau terhindar dari malapetaka. Ini menurut Madzhab Syafi’i. Menurut Abu Hanifah, sujud syukur itu bid’ah. Namun, itu tidak benar berdasarkan riwayat Abdurrahman bin ‘Auf. Ia keluar bersama Rasulullah menuju Baqi’ al-Ghorqod, lalu sujud lama. Abdurrahman bertanya tentang perihal itu, lalu Rasul menjawab, ‘Sesungguhnya Jibril as. mendatangiku dan memberi kabar baik bahwa orang yang bershalawat padaku akan mendapat balasan 10 kali lipat dari Allah. Maka, aku sujud kepada Allah sebagai ungkapan rasa syukur.’ (al-Hawi fi Fiqhisy Syafi’i, II, 205)

Peraturan dalam sujud syukur sama dengan yang ada di sujud tilawah. Bedanya, sujud tilawah boleh dilakukan di dalam shalat saat dibacakan ayat sajdah. Itu artinya, sujud tilawah masih berhubungan dengan shalat. Sementara sujud syukur tidak bisa dilakukan dalam shalat. Jika tetap dilakukan, shalatnya akan batal. (al-Hawi fi Fiqhisy Syafi’i, II, 205; al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, IV, 206)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sujud syukur membutuhkan syarat-syarat sebagaimana syarat shalat. Sekalipun hukum di dalam sifat dan hal-hal lain sama dengan sujud tilawah, menurut Abu Hamid ada tiga pendapat mengenai salam dan tasyahudnya. Pertama, sujud syukur dilakukan dengan salam tanpa tasyahud sebagaimana dalam sujud tilawah. Kedua, tanpa salam dan tasyahud. Ketiga, dengan salam dan tasyahud. (al-Majmu’, VI, 68)

Jika sujud syukur harus menepati syarat-syarat shalat, itu artinya harus suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, dll. tanpa adanya perbedaan. Sedangkan teknisnya, sama dengan sujud tilawah yang dimulai dengan niat yang berbarengan dengan takbiratul ihram dan mengangkat tangan, kemudian takbir lagi untuk turun (sujud) tanpa mengangkat tangan (takbir ini sunnah, tidak termasuk syarat).(Raudlatut Thalibin, I, 118)

Yang kita ketahui, pemain bola yang melakukan selebrasi sujud syukur tidak pernah memenuhi syarat-syarat shalat: celana pendeknya tidak menutup aurat, belum tentu keadaan suci, belum tentu menghadap kiblat. Maka, selebrasi itu sebenarnya bukan sujud syukur dalam pengertian yang sesuai dengan ketentuan fikih. Melakukannya tidak sah dan tidak mendapat pahala. Hanya saja, memberikan persepsi pada para penonton bahwa ia seorang muslim.


*) Redaktur Majalah Tebuireng