Oleh: Anisa Faiqotul Jannah*

Akhwat Fillah pasti sempat bingung membedakan antara apa itu khimar, hijab, Jjilbab, dan kerudung? Apa perbedaannya, ‘kan sama-sama untuk menutupi. Memang benar fungsinya sama-sama untuk menutupi. Tapi, ternyata berbeda nama juga berbeda bagian kegunaannya. Yuk, simak penjelasan berikut:

Dalam Islam, wanita memiliki kedudukan yang tinggi, wanita begitu berharga. Saking berharganya, wanita disebut sebagai  اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ (Wanita adalah aurat). Maksudnya ialah setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

Majalah Tebuireng

 يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”

Apa saja yang dapat digunakan untuk menutupi aurat, terutama bagi kaum Wanita?

Hijab

Hijab dalam bahasa Arab berarti “penghalang” dapat diartikan juga sebagai tirai atau tabir. Sedangkan dalam keilmuan Islam, hijab sendiri lebih merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat sesuai syariat agama. Sebagian orang berpendapat bahwa setiap jilbab adalah hijab. Tetapi tidak semua hijab itu jilbab. Sebab banyak orang yang berpendapat seperti memerintahkan wanita-wanita untuk berinteraksi dengan laki-laki di balik hijab.

Hijab berasal dari kata hajaban yang secara umum artinya menutupi sesuatu. Bisa berupa tirai pembatas, kelambu, papan pembatas, atau aling-aling lainnya.

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 53:

…….وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا – ٥٣

“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.”

Jadi, tabir yang dimaksud dapat berupa kain atau dinding atau sesuatu yang lain yang dapat menghalangi interaksi langsung.

Jilbab

Jilbab adalah gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh seperti tertuang dalam perintah Allah dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا – ٥٩

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Jilbab juga biasanya menutupi seluruh tubuh kecuali tangan, kaki dan wajah. Kalau di zaman sekarang, kebanyakan orang memahami arti jilbab adalah kain penutup kepala. Namun, penjelasan yang terdapat pada surat tersebut memiliki makna yang lain, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh dalam artian abaya atau baju kurung.

Khimar

Khimar, atau dalam al-Quran disebut dengan istilah Khumur, adalah kain yang menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar harus menjulur lurus ke bawah dari kepala hingga seluruh dada tertutupi.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ – ٣١

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Dari tiga pengertian di atas, meski ada titik persamaan tetapi masih mempunyai ciri khas masing-masing. Namun demikian, Al-Qur’an juga menoleransi batas aurat wanita berdasarkan “apa yang biasa tampak.” Apa yang biasa tampak, yang tidak menimbulkan kerawanan, tentu berbeda antara satu dan lain daerah. Oleh karena itu, ada ulama berpendapat, asalkan sudah berpakaian sopan dan menutup organ yang paling rawan, itu sudah memenuhi ketentuan syar’i.

*Mahasiswi Universitas Hasyim Asy’ari