Sumber: aladokter.com

Oleh: Nur Dian Syah Fikri Alfani*

Apa yang terbesit di benak kalian ketika mendengar kata “limbah”, pasti konotasinya adalah barang yang kotor, jijik, ampas dari sebuah produksi barang di pabrik, baunya tidak enak, dan mencemari lingkungan. Dikarenakan faktor-faktor di atas yang dianggap mengganggu keberlangsungan dan kenyamanan hidup manusia, pemerintah Indonesia membuat sebuah peraturan mengenai limbah, bahwasanya terhadap orang yang melakukan dumping (membuang) limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)[1].

Di Indonesia banyak sekali kasus tentang limbah, bukan hanya sekedar merusak lingkungan, efek dari aktivitas membuang limbah sembarangan bahkan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, dikarenakan masyarakat merasa terugikan oleh aktivitas pembuangan limbah di lingkungan sekitar mereka tinggal. Hal ini sejalan dengan teori konflik sumber daya alam yang dikemukakan oleh Abiodun Alao bahwa sumber daya alam bisa menjadi faktor terjadinya konflik antara masyarakat dikarenakan kepentingan mereka atas sumber daya alam tersebut.

Kemudian, ternyata di dalam al-Quran ada sebuah ayat yang menyinggung mengenai kerusakan lingkungan ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Majalah Tebuireng

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Rum[30]:41)

Ayat di atas menjelaskan tentang adanya kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kalau di zaman sekarang kerusakan yang ada di darat dan di laut mungkin bisa berupa eksploitasi, deforentasi, pembuangan limbah/sampah sembarangan, polusi udara akibat cerobong asap pabrik, dan lain-lain.

Semua aktivitas di atas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan apapun itu bentuknya, mulai tercemarnya sungai karena lmbah, tanah longsor karena deforentasi hutan, dan menurunnya kualitas udara karena polusi asap pabrik.

Kemudian ada sebuah hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memberikan kesan kalau agama Islam juga memerhatikan lingkungan, misalnya ada hadis yang melarang buang air kencing di air yang menggenang, larangan membuang hajat di bawah pohon yang sedang berbuah. Lalu ada sebuah aturan dalam Islam, misalnya jihad, ketika berjihad tidak boleh merusak tanaman, mencemari sumur, merusak rumah atau bangunan. Dapat disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan lingkungan, Islam sadar bahwa dengan adanya lingkungan yang baik maka kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan sehat.

Lalu apa solusinya bagi pabrik-pabrik atau produsen yang terlanjur punya limbah dari hasil produksinya, mereka tidak mungkin menghentikan produksi barang mereka karena bisa jadi produk yang mereka buat adalah komoditi penting dalam ekonomi sebuah daerah, lalu tidaklah semua limbah bisa didaur ulang atau diolah kembali menjadi sesuatu yang punya nilai guna.

Solusi dari hal tersebut ialah, pertama, kita harus memastikan terlebih dahulu, apakah limbah yang dihasilkan dari sebuah produksi tersebut bisa didaur ulang atau tidak, jika bisa maka alangkah baiknya didaur ulang menjadi benda yang punya nilai jual, dan hal itu akan menambah pemasukan tambahan kepada produsen.

Kedua, penetralan secara alami, sebagai contoh limbah cair dari sebuah pabrik, praktiknya bisa dilakukan dengan cara membuat kolam penampungan sementara, hal ini bertujuan untuk menetralisir limbah dengan cara memberikan bakteri pengurai agar konsentrasi air limbah menurun.

Ketiga, secara bantuan, pengolahan cara ini biasa dilakukan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Air limbah diolah melalui 3 tahapan, yaitu primary treatment (pengolahan pertama), secondary treatment (pengolahan kedua), dan tertiary treatment (pengolahan lanjutan). Dengan ketiga tahap ini, air limbah akan ternetralisasi dengan baik, sehingga dapat langsung dialirkan ke sungai.

Umat Islam seharusnya menjadi yang terdepan sebagai kelompok yang mengkampanyekan tentang kesadaran lingkungan, karena agama Islam sendiri melalui al-Quran dan hadis nabi sejak dulu berupaya menjaga lingkungan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini perlu diperhatikan bagi umat Islam, agar umat Islam sadar, dan mereka tidak hanya mengurusi urusan agama saja, karena urusan lingkungan dan bumi juga merupakan urusan yang dipasrahkan Allah kepada kita sebagai khalifah di bumi.


[1]https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-membuang-limbah-ke-lingkungan-laut-tanpa-izin-lt5bc2bcf68f29f diakses September 2022.


*Santri Tebuireng