Sumber gambar: http://www.marimembaca.com

Assalamu’alaikum, ustad

Semoga dirahmati Allah SWT. Dua Minggu yang lalu saya bernadzar, kalau nadzar terpenuhi, saya akan puasa sunah Senin-Kamis selama sebulan. Namun, kemarin Senin tahun baru saya lupa dan lalai. Jadi Minggu ini hanya puasa Kamis saja. Pada Seninnya kelewat. Apakah berdosa saya jika terlewat? Dan bolehkah saya menggantinya setelah lewat sebulan? Terima Kasih.

Naufal, Palmerah Jakarta Barat

 Wa’alaikumsalam Wr Wb

Terima kasih kepada penanya. Semoga Allah SWT melimpahkan anugerah dan ampunan-Nya kepada kita semua. Amin. Adapun ulasan jawabannya sebagai berikut ini:

Majalah Tebuireng

Perlu kita ketahui, bahwa nadzar adalah menetapkan ibadah yang tidak wajib di dalam syariat secara mutlak atau yang digantungkan pada sesuatu. Dalil tentang disyariatkannya nadzar serta wajib memenuhinya terdapat di dalam Al Quran surat al-Insan ayat 7:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka memenuhi nadzarnya dan takut terhadap hari (kiamat) yang keburukan merata di mana-mana.”

Dalam ayat tersebut pada kalimat ‘yuufuuna bi nadzar” memiliki makna bahwa menepati nadzar adalah menetapkan ibadah kepada Allah SWT, yaitu dengan menunaikan sesuatu kewajiban yang dilakukan oleh dirinya sebagai sarana ketaatan kepada Allah (Tafsir al Munir karya Wahbah Zuhaili).

Lalu, bagaimana syariat Islam memandang ketika seorang nadzar puasa Senin-Kamis selama sebulan, kemudian pada suatu hari dia tidak menunaikan karena lupa?

Ketika seseorang nadzar puasa Senin-Kamis, kemudian ia pada suatu hari tidak berpuasa disebabkan tidak adanya udzur maka berdosa dan ia wajib qodho’ (mengganti) puasa tersebut dengan tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Raudlatut Thalibin juz 3 halaman 310, sebagai berikut:

إذا نذر صوم سنة، فله حالان: أحدهما: أن يعيّن سنة متوالية، كقوله: أصوم سنة كذا، أو أصوم سنة من أوّل شهر كذا، أو من الغد فصيامها يقع متتابعا بحقّ الوقت،……إلى أن قال …. وإذا أفطر بعض الأيّام بغير عذر، أثم ولزمه القضاء بلا خلاف. وسواءٌ أفطر بعذر، أم بغيره، لا يلزمه الاستئناف. وإذا فات صوم السّنة، لم يجب التّتابع في قضائه كرمضان

“Apabila seseoang tidak berpuasa pada sebagian hari tanpa adanya udzur, maka ia berdosa dan wajib mengqadha (mengganti) dengan tanpa (terjadi) perbedaan di kalangan para ulama. Baik tidak berpuasanya sebab udzur maupun tidak maka tidak wajib mengganti/memulai secara langsung puasanya. Dan apabila puasa dalam setahun itu hilang (habis waktunya), maka tidak wajib  secara langsung menggantinya seperti puasa Ramadan. Semuanya itu apabila tidak ditujukan untuk at tatabu’.”   

Sedangkan untuk memulai kembali puasa (mengqadha secara langsung) yang telah ia tinggalkan pada bulan (ketika nadzarnya sebulan) atau tahun berikutnya (ketika nadzarnya setahun) ini tidak wajib, baik meninggalkan puasa karena udzur maupun tidak. Akan tetapi menurut ulama lain dalam kitab al-Muhadzab bahwa seseorang yang tidak berpuasa bukan karena udzur, ia wajib memulai kembali puasanya (mengqadha puasa secara langsung).

Menurut hemat kami, ketika seseorang yang meninggalkan puasa yang telah dinadzari dengan alasan tanpa udzur, maka sebaiknya mengqadha puasanya langsung pada bulan berikutnya ketika puasa yang ia nadzari sebulan. Dan agar ia tidak lupa kembali. Di samping itu, menimbang sesuatu yang baik itu lebih baik dilakukan secepat mungkin. Wallahu ‘alam bisshawab.

Sekian jawaban singkat dari kami. Semoga bermanfaat. Amiin yaa robbal ‘alamiin.


Penulis Muhammad Idris, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.