Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/25-persen-masyarakat-indonesia-melakukan-nikah-siri.html

Oleh KH. Fawaid Abdullah*

Mukadimah

Tulisan saya ini nantinya akan dibagi dalam beberapa bagian, memaparkan sekaligus sedikit mengkomparasikan dua kitab yaitu Kitab Dhau’ al Misbah fi Bayani Ahkam an Nikah karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari dan Kitab Madzahib Al Arba’ah karya Imam Abdurrahman al Juzairy. Kedua kitab ini di kalangan santri dan pesantren tidak asing lagi, saya ingin menulisnya  sekaligus mencoba memaparkan terkait masalah-masalah yang berhubungan dengan pernikahan.

Dengan tulisan ini setidaknya supaya kita tahu dan paham bagaimana pandangan Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari dan Imam Abdurrahman Al Juzairy tentang hukum-hukum dalam pernikahan.

Menurut Kitab al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah karya Imam Abdurrahman Al Juzairy secara khusus bab tentang Kitab an Nikah ini lebih lengkap dibahas secara khusus di Jilid 4 dalam kitab tersebut yang diterbitkan Daar Al Fikr.

Majalah Tebuireng

Dua Kitab karya dua ulama yang berbeda masa dan generasi ini adalah rujukan utama dalam tulisan saya ini, sebagai perbandingan baik sisi kesamaan maupun (mungkin) ada sisi perbedaannya, apalagi menurut pendapat empat Madzhab yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali maupun pengikut atau santri-santri dari keempat madzhab tersebut yang sehaluan dengan guru-gurunya tersebut.

Hukum-Hukum Nikah

Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa ada beberapa masalah dalam bab ini. Beliau menerangkan, “Beberapa Imam Al Haramain menerangkan bahwa urusan pernikahan itu adalah urusan syahwat, bukan urusan Ibadah”. Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang hal ini dalam Kitab Al Um. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 14 yang berbunyi:

……زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء

 “Manusia itu dihiasi dengan Syahwat mencintai wanita…….”

Rasulullah SAW bersabda:

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ

Aku dicintai dari urusan-urusan dunia itu karena wanita dan wangi-wangian…..” (HR. Al Hakim)

Pendapat kedua, diutarakan oleh Imam Abu Ishaq as Syairozi dalam Kitab al Muhadzdzab bahwa nikah itu hukumnya Jaiz (boleh), untuk mencari kelezatan sehingga dengan menikah seseorang itu jiwanya bisa lebih tenang dan sabar. Sebagaimana seseorang itu disunnahkan jima dengan cara mampu membayar mahar dan memberi nafkah.

Dalam Kitab al Fiqh ‘ala al Madzahib Al Arba’ah karya Imam Abdurrahman Al Juzairy, bahwa Nikah itu dibagi kedalam tiga pengertian, yaitu :

  1. Nikah secara bahasa adalah al Wath’u dan berkumpul.
  2. Nikah itu hakikat nya adalah al ‘Aqdu atau akad. Akad itu adalah perikatan, atau tali. Ini pendapat yang lebih terpercaraya (al Arjah) menurut Syafi’iyah dan Malikiyah.
  3. Nikah itu penggabungan dari kedua makna lafdzi yaitu antara Akad dan Wathi’.

Dalam pandangan 4 Imam Madzhab, bahwa hukum menikah itu:

  1. Madzhab Hanafi berpandangan bahwa seorang laki-laki itu berhak mendapatkan kesenangan dengan cara menikah. Dengan syarat bisa menjaga si wanita dan tidak merusak akhlak si wanita itu.
  2. Madzhab Maliki berpandangan bahwa menikah itu wajib ketika dimungkinkan akan terjadi zina bila tidak menikah, serta tidak mampu menahan nafsunya dengan cara puasa.
  3. Madzhab Syafi’i berpandangan bahwa hukum asal menikah itu adalah al ibahah, atau mubah (boleh). Maka dibolehkan bagi seseorang yang niat menikah dengan tujuan al Taladzdzuz wal Istimta’ (mengambil nikmat dan kesenangan) dengan syarat mampu membayar mahar dan mampu menafkahi. Bilamana tidak mampu maka hukumnya menikah itu makruh.
  4. Madzhab Hanbali berpandangan bahwa menikah itu wajib bilamana dikhawatirkan akan tergelincir kepada perbuatan zina, baik itu kepada si laki-laki maupun kepada si perempuan. Maka tidak ada pilihan lain kecuali dengan cara yang halal yaitu menikah.

Semoga bermanfaat. Baarokallaah Fiekum wa Ahlikum Ajma’ien Wallahu A’lam bis Shawab


*Santri Tebuireng 1989-1999, Ketua Umum IKAPETE Jawa Timur 2006-2009, saat ini sebagai Pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin Kombangan Bangkalan Madura


*Disarikan dari Kitab Dhau’ al Misbah fi Bayani Ahkam an Nikah Karya Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari  dan Kitab Madzahib al Arba’ah karya Imam Abdurrahman Al Juzairy