tebuireng.online— Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kabalitbangdiklat), Abd. Rahman Mas’ud, mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama (PUB) dibangun dengan asas semangat melindungai Hak Asasi Manusia. Dia berasumsi bahwa RUU tersebut akan menampung berbagai aspirasi dan kepentingan, baik dari kelompok agama yang mayoritas atau minoritas.

Hal ini disampaikan saat Abd. Rahman Mas’ud menghadiri Workshop yang diselenggarakan oleh Human Right Working Group (HRWG). Turut hadir pula dalam acara tersebut Direktur HAM Kementerian Luar Negeri dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

Workshop yang mengangkat tema “Masyarakat Sipil dan Pemerintah Indonesia terkait dengan Pelaksanaan Rekomendasi-Rekomendasi Kunci Hak Sipil dan Politik” ini diselenggarakan Rabu (14/1) di Jakarta. Pada kesempatan ini juga Kabalitbangdiklat berkesempatan untuk menyampaikan tanggapan pemerintah prihal rekomendasi paragraf 25 Komite HAM.

Sebagaimana diketahui, Komite HAM pada tanggal 25 Juli 2013 mengeluarkan 29 butir rekomendasi yang meminta Pemerintah Indonesia memperbaiki hak politik dan sipil dengan munculnya berbagai isu. Paragraf ke 25 yang adalah salah satu yang direkomendasikan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Penodaan Agama.

“Dalam konteks menciptakan masyarakat yang toleran,tenggangrasa, dan harmonis itulah sebuah regulasi perlu dihadirkan, karena tanpa regulasi, pengelolaan atas keragaman menjadi riskan,”  jelasnya. Namun ia menggaris bawahi tentu kebebasan tersebut ada batasnya yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Majalah Tebuireng

Kabalitbang-Diklat mengatakan bawah usaha pencabutan UU Nomor 1 Tahun 1965, sudah pernah dilakukan oleh kelompok masyarakat melalui mekanisme Judicial Review yang diajukan pada tahun 2010 dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Amar Putusannya, MK memutuskan “menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.” Dengan demikian, UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan  Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, sesuai dengan UUD 1945. Karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada setiap orang.

Menurut Kabalitbangdiklat, walaupun MK tidak menerima usulan pencabutan UU Nomor 1 Tahun 1965, tetapi MK meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut baik dalam lingkup formil maupun materiil. Oleh karena itu focus Kemenag melalui Kabalitbang-Diklat untuk menyikapi keputusan MK tersebut segera menyusun Undang-Undang Perlindungan Umar Beragama (RUU PUB). (abror)

activate javascript