Sumber: Google.com

Oleh: Ustadz Muhammad Idris*

Assalamu’alaikum Warahmatuhi Wabarakutuh

Saya memiliki kesulitan dalam melakukan gerakan shalat dalam tasyahud akhir, karena saya memiliki paha yang besar sehingga setiap kali saya melakukan duduk tasyahud akhir yang benar saya terjatuh atau tumbang, jadi saya melakukan duduk tasyahud akhir sama seperti tasyahud awal, apakah shalat saya sah?

Syahrudin, Kabupaten Asahan

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakutuh

Majalah Tebuireng

Terima kasih kepada penanya, saudara Syahrudin. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan rahmat kepada kita. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawabannya sebagai berikut ini

Shalat merupakan rangkaian ucapan dan pekerjaan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam beserta syarat-syarat yang ditentukan. Dalam shalat terdapat beberapa hal yang harus dikerjakan semisalnya rukun shalat, namun jika seorang tidak dapat mengerjakan rukun-rukun ini secara sempurna maka diperbolehkan bagi ia untuk melakukannya dengan semampunya, seperti halnya rukun shalat yang kedua yaitu berdiri bagi yang mampu. Namun, jika seorang tersebut tidak mampu berdiri maka ia diperbolehkan untuk duduk atau berbaring, sebagaimana dalam hadis dalam kitab Shahih Bukhari:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

“Diriwayatkan dari Imron bin Hushoin r.a, beliau berkata: “saya mempunyai penyakit bawasir, maka saya bertanya pada Nabi Muhammad terhadap shalatku, kemudian Nabi Muhammad menjawab: shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan terlentang.

Hadis di atas menunjukkan jika seorang tidak mampu dengan berdiri maka lakukanlah dengan duduk dan seterusnya. Hal ini serupa dengan seorang yang tidak mampu duduk tawarruk (duduk dalam tasyahud akhir), maka diperbolehkan untuk duduk iftirosy (duduk dalam tasyahud awal), ini bertujuan untuk memudahkan orang tersebut. Keterangan tersebut juga dijelaskan dalam kitab Tukhfatul Habib juz 2 halaman 234

فرع : لو عجز عن هيئة الافتراش أو التورك المعروفة وقدر على عكسها فعله لأنه الميسور

Apabila seorang tidak mampu untuk duduk iftirosy (tasyahud awal) atau tawarruk (tasyahud akhir) dan ia mampu pada sebaliknya, maka seseorang tersebut boleh melakukannya (waktu duduk iftirosy tapi dia duduk tawarruk atau sebaliknya), karena hal itu akan lebih memudahkan.

Lebih dari itu, duduk iftirosy atau tawarruk termasuk dalam sunah haiat. Jika seorang tersebut duduk dengan cara yang ia kehendaki atau sesuai kemampuannya maka diperbolehkan. Dengan demikian shalat orang tersebut tetap sah. Wallahu ‘alam bisshowab.

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. Semoga bermanfaat dan senantiasa diberikan kemudahan serta keistikamahan dalam melaksanakan ibadah kepada-Nya. Amiin yaa rabbal alamiin.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.