Gambar: www.google.com

Oleh: Silmi Adawiya*

Kebebasan menentukan harga dalam jual beli adalah hak milik sang penjual. Namun yang tidak boleh dilupakan adalah penjual tersbeut berkewajiban melindungi kepentingan pembeli. Melindungi kepentingan pembeli dengan memurahan harga tidaklah lebih utama ketimbang melindungi kepentingan penjual dalam mencapai harga yang diinginkan.

Ketika kepentingan penjual dan pembeli bernilai sama, maka sang penjual tersbeut hendaknya membuka ruang untuk mencapai kepentingan pembeli tersebut.

Sebagaimana firman yang termaktub dalam QS An Nisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Majalah Tebuireng

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Tidak jarang kita temui ketika berbelanja atau sekadar membeli keperluan mendadak di pasar tradisional bahwa harga dagangannya terlampau tinggi atau mahal. Namun dengan kondisi terpaksa dan tidak ada penjual lain maka terjadilah transaksi jual beli di tempat tersebut.

Banyak faktor yang meyebabkan kenapa perbedaan harga barang tersebut begitu mencolok. Satu diantaranya adalah kita bukan pelanggan setianya yang biasa berbelanja di setiap harinya.

Begitulah uniknya penjual di sebagian tempat. Tidak dengan bermurah hati demi mendapatkan pelanggan baru, justru memberikan harga yang mahal sebab kita belum kenal sebelumnya. Ada kemungkinan lain yang menyebabkan harga tersebut terlampau tinggi atau mahal.

Misalnya ambisi penjual untuk mendapatkan laba yang banyak dari penjualan barang tersebut, sehingga banyak bertambahnya dari harga modal awal maka semakin banyak pula laba yang ia peroleh. Aktivitas yang seperti itu tidak mencerminkan pribadi yang baik.

Nabi pernah berpesan dalam hadis yang berbunyi sebagai berikut:

قال رسول صلى الله عليه وسلم من ذخل في شيء من أسعار المسلمين يغلي عليهم كان حقا على الله أن يقذفه فب جهنم رأسه أسلفه

“Barangsiapa menipu harga barang kaum muslimin dengan cara mempermahal atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk melemparkannya ke dalam neraka jahannam, sedang kepalanya ada di bawah.”

Hadis tersebut menggambarkan bahwa Rasulullah melarang umatnya untuk menjual sesuatu dengan harga yang teramat mahal. Seperti itu juga yang bisa disebut juga dengan menipu.

Penjual yang seperti itu bukan lagi mendapatkan berkah dari aktivitas muamalahnya, melainkan murka Allah. Yaitu ia akan dilempar ke neraka jahanam dengan posisi yang menyeramkan, kaki di kepala dan kepala di kaki.

Oleh karena itu, seyogianya tetap bisa bermurah hati dalam menentukan harga suatu barang dagangan. Bermurah hati bukan berarti sang penjual tidak mendapatkan laba, namun suatu harga di atas harga modal yang tidak memberatkan sang pembeli.

*Alumni Pondok Pesantren Putri Walisongo Jombang.