Buku karya KH. Husein Muhammad

Jika ditelaah lebih jauh, poligami muncul jauh sebelum Islam hadir dibawa oleh kanjeng Nabi Muhammad SAW. Poligami telah membudaya dalam masyarakat jahiliah. Saat itu memiliki banyak istri dapat menunjukkan kewibawaan dan kekuatan. Tentu berakibat pada subordinasi kaum perempuan. Kemudian Islam hadir dengan membatasi jumlah istri maksimal empat orang. Bisa dipastikan Islam hadir untuk mengurangi –bahkan menghilangkan–  sikap subordinasi (dalam bentuk poligami) perempuan saat itu.  

Beberapa negara Islam sama sekali tidak melonggarkan praktik poligami. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk berpoligami. Yang termaktub dalam undang-undang hukum keluarga (Qanun al-Usrah/Ahwal asy-Syakhsiyyah). Maroko dengan UU keluarga pasal 40-nya. Aljazair dengan UU keluarga pasal 8. Sementara di Indonesia, poligami diatur dalam UU perkawinan No. 1 tahun 1974. Juga mendapat persetujuan Istri dan pengadilan agama. Bahkan, di Tunisia poligami secara resmi dilarang (UU keluarga pasal 18 tahun 1956). Di negara Islam lain poligami telah diatur secara ketat dan cenderung pada pelarangan. (hal. 11)

KH. Husein Muhammad juga sedikit menyinggung mengenai ayat Al-Quran yang dijadikan legitimasi poligami (Al-Nisa’: 2-3). Menurut telaah beliau, ayat itu tidak pas jika dijadikan pembenaran hukum poligami. Ayat tersebut diturunkan lantaran saat itu kebanyakan pengasuh anak yatim hanya ingin mengawini dan memiliki hartanya saat dia dewasa kelak. Maka dari itu, daripada mereka tidak adil dalam pengasuhan anak yatim (perempuan), Quran membolehkan menikahi empat wanita halal lain.

Bahkan Al-Qurthubi dalam tafsirnya ketika memaknai kalimat ma thaba lakum min al-nisa’ bukan “perempuan-perempuan yang kamu senangi” tapi “perempuan yang menyenangi kamu”. Artinya dalam poligami sangat diharuskan adanya kerelaan pihak perempuan. Tidak bisa putusan sepihak oleh laki-laki. (hal. 35)

Kemudian, beliau memberikan padanan pada kasus perbudakan. Jika dalam Al-Quran tatanan perbudakan masih disebutkan, lalu pada tahun 1887 kerajaan Tukri Utsmani secara tegas melarangnya. Berarti sangat dimungkinkan poligami yang masih tertulis dalam tatanan Al-Quran, juga bisa dihapuskan. Karena memang menghilangkan perbudakan dan subordinasi perempuan adalah misi agama Islam.

Majalah Tebuireng

Kebanyakan para pendukung poligami mengatakan bahwa alasan orang berpoligami yakni menghindari zina. Jika seperti ini, apakah mungkin Nabi berpoligami itu hanya untuk menenangkan libido belaka?. Sangat tidak mungkin. Lha wong, Nabi berpoligami setelah bersetia dengan Khadijah selama 28 tahun. Toh, juga poligami beliau tak ayal lebih kepada syiar Islam. Berbeda yang dilakukan oleh orang sekarang. Kawin satu, kawin lagi istri pertama minta cerai. Ini kan muspra.

Memang alasan mereka poligami menjadi wajib apabila untuk menghindari perzinaan. Tapi bagaimana jika ada sisi lain yang dapat menganiaya pihak yang dipoligami?. Wahbah Zuhaili (al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu: 6515/9) menjawab:

وَإذَا تَعارَضَ ما يَجْعَلُ الزَواجُ فَرضاً وما يَجعَلُهُ حَرَاماً بأن تَيَقَّنَ أنَّهُ سَيَقَعُ في الزِنَا إن لَم يَتَزَوَّجْ، وتَيَقَّنَ أيضاً أنَّهُ سَيَظلَمُ زَوجَتَهُ، كَانَ الزَواجُ حَرَاماً؛ لأنَّهُ إذاَ اجْتَمَعَ الحَلَالُ وال.َرامُ، غُلِبَ الحَرَامُ الحَلَالَ

Jika terjadi pertentangan antara yang wajib dan yang haram, misal antara harus menikah untuk menghindari perzinahan dan menikah dengan risiko pasti akan menganiaya istrinya, maka pernikahan tersebut adalah haram.

Dalam buku ini juga KH. Husein Muhammad memberikan keterangan atas ketidaksetujuan Nabi Muhammad jika anaknya, Fatimah dipoligami. Bahkan, cicit Nabi, Sukainah memberikan prasyarat kepada lelaki yang akan meminangnya.

Buku ini layak dijadikan rujukan untuk karya tulis ilmiah. Karena paparan-paparan yang beliau tawarkan juga mempunyai kredibilitas tinggi. Disadur dari berbagai teks literatur klasik Islam masa lampau. Serta penelaahan kritis pada kondisi dan fakta yang ada saat ini. Sayang, beberapa teks Arab tidak berharakat. Terlalu mengulang-ulang tulisan.

Judul: Poligami, Sebuah Kajian Kritis Seorang Kyai
Pengarang: KH. Husein Muhammad
Penerbit: IRCisoD
Tahun terbit: November, 2020
Hal: 126 halaman; 14×20 cm
Peresensi: Yuniar Indra*

*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.