satwa
www.voaindonesia.com

tebuireng.online-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa, yang diluncurkan di Pusat Primata Schmutzer, Rabu (12/3). MUI merasa bertanggungjawab secara moril untuk berperan dalam pelestarian satwa, khususnya di Indonesia.

Din Syamsudin, selaku Ketua MUI menjelaskan bahwa komisi fatwa mengumpulkan landasan Alquran dan hadis yang mendukung harmoni kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan. Fatwa ini juga sekaligus jadi jawaban komisi fatwa kepada pihak yang meminta fatwa.
Din mengutip ayat Alquran yang menyatakan tidaklah burung dan binatang melata yang hidup di bumi berbeda dengan manusia. ”Maka hewan juga memiliki hak hidup dan hak kesejahteraan serta keselamatan dari ulah manusia,” kata Din.

Merupakan salah satu tanggungjawab MUI atas punahnya satwa akibat perburuan, pembunuhan, perdagangan dan tindakan ilegal lain yang memunahkan satwa. Oleh karena itu, fatwa ini dinilai sebuah tindakan yang strategis untuk bangsa Indonesia dan umat manusia.

Sebelumnya National Geographic pun mendukung tindakan MUI mengeluarkan fatwa pemeliharaan satwa ini. Karena tindakan ini termasuk tindakan mulia dan membantu untuk menjaga kelestarian alam dan keseimbangannya. (ul)

Sumber : ROL

Majalah Tebuireng