KH, Salahuddin Wahid

Oleh: KH. Salahuddin Wahid

Di dalam pandangan saya, ada empat tokoh raksasa Islam Indonesia yang hidup dalam generasi yang sama. Yang pertama adalah KH Ahmad Dahlan (1868-1923), pendiri Muhammadiyah. Yang kedua adalah KH Hasyim Asy’ari (1871-1947). Yang ketiga  adalah HOS Tjokroaminoto (1882-1934). Yang keempat adalah H Agus Salim (1884-1954). Keempat tokoh ini mempunyai peran masing-masing di dalam kelompok masyarakat yang berbeda. KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari pernah belajar bersama pada KH Sholeh Darat di Semarang dan pada KH Khatib Minangkabau di Mekkah.  Keempatnya sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Tidak banyak buku tentang riwayat hidup dan perjuangan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Pertama buku karya Akarhanaf (Abdul Karim Hasyim Nafiqoh, putra Hadratussyaikh) berjudul “Kiai Hasyim Asy’ari, kedua Bapak Ummat Islam Indonesia” (1949); ketiga buku karya Solichin Salam berjudul “KH Hasyim Asy’ari, Ulama Besar Indonesia” (1963); karya Heru Sukardi berjudul “Kiai Haji Hasyim Asy’ari, Riwayat Hidup dan Perjuangannya”  (1985), keempat, buku karya Muhammad Asad Syihab dari Lebanon yang diterjemahkan oleh Mustofa Bisri dengan judul Hadratussyaikh Muhammad Hasyim Asy’ari (1994); kelima, buku karya Lathiful Khuluq (2000), keenam, buku  karya Zuhairi Misrawi berjudul “Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, Moderasi, Keummatan dan Kebangsaan” (2010) dan ketujuh karya Mukani berjudul “Berguru Ke Sang Kiai, Pemikiran Pendidikan KHM. Hasyim Asy’ari (2016). Selain itu ada bab tentang KH Hasyim Asy’ari dalam buku karya H Aboebakar Aceh berjudul  “Sejarah Hidup KHA Wahid Hasyim (1957). Juga ada sejumlah skripsi dan tesis tentang Hadratussyaikh, antara lain tesis Muhammad Ainun Najib di IAIN Surabaya (2007) dengan judul “Islam Sebagai Etika Politik : Perspektif KH Hasyim Asy’ari”.

Riwayat ketiga tokoh raksasa itu sudah dijadikan film, hanya H Agus Salim yang riwayatnya belum diangkat ke layar film. Sayang sekali film ketiga tokoh itu hanya dinikmati oleh sedikit orang.  Akan jauh lebih bermanfaat apabila pemerintah membuat VCD ketiga film itu dan juga film tokoh lain seperti Jenderal Sudirman, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dhien dll lalu disebar ke seluruh pelosok negara supaya masyarakat mengenal sosok pahlawan kita.

Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mempunyai banyak kapasitas yang akan diuraikan secara singkat dalam makalah ini, yaitu sebagai ulama, sebagai pendiri pesantren dan pendiri ormas NU, sebagai pemimpin NU, pemimpin Islam dan pemimpin bangsa Indonesia. Juga akan dikemukakan peran Hadratussyaikh sebagai pendidik.

Majalah Tebuireng

KH Hasyim Asy’ari sebagai ulama

Kitab-kitab karya KH Hasyim Asy’ari

Berdasar penelusuran oleh KH Ishom Hadzik, diperoleh catatan tentang kitab-kitab karya Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari  yaitu : 1) Adab al A’lim wa al Muata’alim (Etika Guru dan Murid); 2) al Duraar al Muntatsirah fi al Masaa’il al Tis’a Asharah (Taburan Permata dalam Sembilan Belas Persoalan); 3) al Tanbihaat al Waajibaat Liman Yasna’u al Mawlid bi al Munkarat (Peringatan Penting bagi Orang yang Merayakan acara Kelahiran Nabi Muhammad dengan Melakukan Kemungkaran); 4) Risalah ahl al Sunnah wa al Jama’ah; 5) al Nur al Mubiin fi Mahabbati Sayyid al Mursalin (Cahaya Terang dalam Mencintai Rasul); 6) al Tibyan fi al Nahy an Muqaata’at al Arhaam wa al Aqaarib wa al Ikhwaan (Penjelasan tentang Larangan Memutus Hubungan Kerabat, Teman Dekat dan Saudara); 7) al Risalah al Tauhidiyah; 8) al Qalaaid fi maa Yajibu min al ‘Aqaaid (Syair-syair Menjelaskan Kewajiban Aqidah). 9) Arba’in Haditsan;10) Ar Risalah fil ‘Aqa’I’d; 11) Tamyizul Haqq min al Bathin; 12) Risalah fi Ta’akud al Akhdz bi Madzahib al A’immah al Arba’ah; 13) ar Risalah Jama’ah al Maqashid. Diperkirakan masih ada beberapa karya Hadratussyaikh yang belum ditemukan. Sebagian besar dari kitab-kitab diatas telah diterjemahkan dan beredar secara terbatas dikalangan NU terutama alumni Pesantren Tebuireng. Kedutaan Saudi Arabia meminta beberapa naskah karya Hadratussyaikh diatas untuk kemudian dipelajari.

Khutbah-khutbah KH Hasyim Asy’ari

Selain karya-karya yang disebut di atas, Hadratussyaikh banyak menuangkan pikiran dan gagasan melalui khutbah yang disampaikan didepan Muktamar NU, forum MIAI maupun Masyumi. Dalam forum-forum semacam itu, persoalan yang berkaitan dengan masalah sosial, politik, dan keagamaan menjadi perhatian utama. Karenanya, khutbah yang beliau sampaikan itu amat berarti untuk dijadikan sumber kesejarahan dalam rangka merekonstruksi pemikiran beliau.

Sampai saat ini belum ada yang membuat dokumentasi khutbah-khutbah beliau. Hanya ada beberapa khutbah hasil suntingan KH Umar Burhan Gresik yang berisi lima khutbah Hadratussyaikh dalam Muktamar NU termasuk Qanun Asasi dan al Mawaaiz. Padahal khutbah-khutbah beliau itu memberi sumbangsih yang tinggi nilainya. Khutbah-khutbah di forum muktamar dan pertemuan umat itu merupakan sarana komunikasi yang efektif kepada masyarakat luas. Banyak warga masyarakat yang termotivasi oleh khutbah-khutbah Hadratussyaikh. Menurut Martin van Bruinessen, khutbah tentang Qanun Asasi yang disampaikan dalam Muktamar ke 3 NU tahun 1928 di Surabaya adalah sebuah risalah ijtihad langka yang dilakukan oleh Hadratussyaikh, seorang ulama Islam tradisional.

Pemikiran Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari ternyata mempunyai banyak tafsir. Almarhum Prof KH Ali Mustafa  Ya’qub menyatakan bahwa pemikiran Hadratussyaikh banyak persamaannya dengan pemikiran Wahabi. Kiai lain mengatakan bahwa pemikiran Hadratussyaikh bertentangan dengan pemikiran Wahabi. Prof Said Aqiel Siradj (SAS) mengatakan bahwa konsep Aswaja Hadratussyaikh terlalu sederhana bahkan bisa disebut memalukan. SAS tidak memahami bahwa konsep Aswaja Hadratussyaikh di dalam Qanun Asasi itu dibuat hampir seabad lalu untuk konsumsi orang awam, supaya mudah dipahami dan diikuti. Ternyata puluhan juta orang mengikuti konsep Aswaja yang sederhana dan mudah dipahami itu.

Esensi Qanun Asasi KH. Hasyim Asy’ari

Dalam makalah ini saya ingin mengutip penafsiran Dr Miftahur Rohim -Wakil Rektor III Unhasy- terhadap Qanun Asasi, yang menguraikan bahwa konsep tersebut tidak sesederhana seperti pemikiran SAS, dan bisa dimaknai secara luas.

Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari yang termuat dalam Qanun Asasi meliputi aspek aqidah, syari’ah dan akhlak. Ketiganya merupakan satu kesatuan ajaran yang mencakup seluruh aspek prinsip keagamaan Islam yang didasarkan pada manhaj (pola pikiran) Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam bidang aqidah, empat madzhab besar dalam bidang fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), dan dalam bidang tasawuf menganut manhaj Imam al-Ghazali dan Imam Abu al Qasim al Junaidi al Baghdadi.

Dalam bidang syari’ah meliputi madzhab fiqhiyyah (doktrin fiqh),  madzhab al manhaji al ijtihadi (doktrin metode berijtihad) dan madzhab al manhaj al fikri (doktrin metode berfikir).  Hal ini dapat kita lihat dalam ayat  Al Quran Surah az Zumar: 17-18 dan  Surah al Imran: 59 yang tercantum dalam Qanun Asasi. Surah az Zumar: 17 dan 18, “Maka berilah kabar gembira hamba-hambaku yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang paling baik darinya. Merekalah orang yang diberi hidayah oleh Allah dan merekalah orang-yang mempunyai akal’’. Surah an Nisa: 59, “Jika kamu berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul, kalau kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih bagus dan lebih baik kesudahannya”.

Dua ayat tersebut di atas adalah sumber dalil dari manhaj al ijtihad (metode ijtihad) dan  manhaj al fikr (metode berfikir). Surah az Zumar: 17-18, sebagai inspirasi lahirnya metode istihsan Imam Abu Hanifah. Madzhab Hanafi sepakat menerima ayat tersebut sebagai dalil metode ijtihad dengan istihsan.  Disamping itu, Madzhab Maliki dan Hanbali menerima metode Istihsan. Sedangkan Surah al-Nisa’ (4): 59. adalah dalil metode qiyas dari Imam Syafi’i  dan madzhabnya.  Secara keseluruan ulama fiqh dan usul fiqh menerima qiyas sebagai metode ijtihad.

Metode istihsan muncul dari pemikiran Imam Abu Hanifah dalam forum ilmiah di depan para pengikutnya, yang berarti mengikuti sesuatu yang terbaik” atau “mencari yang lebih baik. Karena mencari perkara yang lebih baik itu diperintahkan oleh agama.” Pengertian etimologi di atas menunjukkan bahwa ahli hukum sering berhadapan dengan dua persoalan yang sama-sama memiliki kebaikan. Namun ada kecenderungan untuk memilih salah satu diantara keduanya karena dianggap lebih baik untuk diamalkan. Sedangkan secara terminologi Istihsan adalah perpindahan dari manhaj istinbat al ahkam yang menghasilkan produk hukum yang tidak memenuhi maqasid al-syar‘i kepada manhaj al-istinbat al-ahkam yang produk hukumnya sesuai dengan maqasid al-syar‘i berdasarkan Al Quran, al Hadits, ijma‘ dan ‘urf. Dari metode istihsan Imam Abu Hanifah, maka lahir manhaj al qiyas Madzhab Syafi’i, manhaj  al maslahah al mursalah Madzhab Maliki dan manhaj al Istislah Madzhab Hanbali.

Ahl al-Sunnah wa-al-jama’ah sebagai doktrin madzhabi yang bersumber dari kitab-kitab klasik yang telah dirumuskan para ilmuan dan para ulama pada periode taqlid (300-650 H), merupakan mukhtashar (meringkas), musyarrikh (menjabarkan/menjelaskan) dan mempertahankan karya para Imam sebelumnya (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) dengan menempatkan berbagai dalil nas (Al Quran, as Sunnah dan Ijma’) untuk mempertahankan imam-imam mereka. Sedangkan kitab-kitab tersebut hanya merupakan produk hukum Islam yang dipengaruhi fenomena pada saat itu, di mana terjadi benturan pemikiran dan fanatik yang berlebihan terhadap imam-imam mereka, tentunya banyak yang sudah tidak relevan dengan situasi sekarang. Paradigma berfikir yang berbeda tersebut akan melahirkan benturan pemikiran dan sangat tidak menguntungkan umat Islam secara global.

Oleh sebab itu ada upaya rekonsiliasi pemikiran untuk menciptakan kesamaan visi dan misi untuk membangun  dengan menjadikan rumusan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai gabungan madzhab dan manhaj. Sayangnya para Kiai dan pengajar di pondok lebih cenderung pada madzhab fiqhiyyah dari pada madzhab manhajiyyah. Hal itu akan membawa pada  doktrin agama yang tekstual. Begitu pula pengajaran di Perguruan tinggi agama (UIN, IAIN, STAIN) lebih cendrung ke manhajiyyah, namun hanya setengah-setengan hal itu membawa pemikiran liberal yang tidak bereferensi (keluar dari tradisi pemikiran ulama/Kiai Hasyim Asy’ari).

Apabila Ahlu al-Sunnah dipahami sebagai madzhab, maka gerakan Islam bersifat eksklusif yang  tidak mampu berhadapan dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Begitu pula apabila dipahami sebagai manhaj al fikr, gerakan akan menjadi liberal dan tidak mempunyai asas yang kuat. Oleh karena itu paradigma Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah di masa  depan, di tengah terjadinya percaturan di berbagai kehidupan, membuat Ahlu al-sunnah wa al-Jama’ah menjadi perpaduan antara doktrin madzhab dengan manhaj. Dua metode bagaikan sayap burung yang akan terbang untuk membangun peradaban umat menuju baldatun tayyibatun wa rabbun gafur (Negara aman dalam ampunan Tuhan).

Kemudian lahir pertanyaan kapan Ahlu as sunnah dipandang sebagai madzhabi dan kapan dipandang sebagai manhaji?. Ketika mengahadapi berbagai persoalan yang menyangkut ibadah, muamalah, munakahat dan jinayah yang sudah terdapat dalam rumusan kitab-kitab klasik yang dianggap mu’tabar, dan di dukung dalil-dalil nas yang valid, di situlah kita terapkan Ahlu al-sunnah yang bersifat madzhabi.

Tetapi ketika dihadapkan pada persoalan baru yang tidak terdapat dalam doktrin rumusan kitab klasik yang menyangkut kebijakan kepentingan umat dan berhadapan dengan isu dunia global, seperti HAM, status muslim dan non muslim, menyikapi politik di tingkat global, pertarungan antara Dunia Barat dan Dunia Timur, dirasa doktrin madzhab tidak dapat meyelesaikan. Maka perlu menerapkan Ahlu al-sunnah sebagai manhaji. Oleh sebab itu diperlukan reinterpretasi dalam pemahaman dan perumusan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai madhhab dan manhaj.

Khashaish (Ciri-ciri) manhaj al-fikri:  Manhaj al fikri at tawasuttiyy (pola pikir moderat), Manhaj al fikri at Tasamuhiyy (pola pikir toleran), Manhaj al fikri al Ishlahiyy (pola pikir reformatif/akomodatif),) Manhaj al fikri at Tathowwuriyy (pola berfikir dinamis) Manhaj al fikri al Manhajiyy (pola pikir metodologis).

Perbedaan penafsiran terhadap Qanun Asasi diatas kini makin terlihat di dalam jam’iyyah NU, ada kelompok konservatif yang jumlahnya tidak banyak dan ada kelompok liberal yang jumlahnya juga tidak banyak. Yang terbanyak adalah kelompok pertengahan yang mungkin sesuai dengan penafsiran Dr Miftahur Rohim di atas. Keberadaan kelompok konservatif dan kelompok liberal adalah sesuatu yang alamiah dan tidak bisa kita larang.

Yang harus kita cegah ialah upaya untuk mengubah dokumen resmi jam’iyyah NU atau membuat penafsiran baru sehingga jauh berbeda dengan apa yang selama ini sudah hidup dan kita yakini. Penafsiran berbeda oleh orang per orang atau kelompok tidak bisa dilarang, tetapi penafsiran kelompok itu dijadikan penafsiran resmi jam’iyyah harus kita cegah. Upaya tersebut telah dicoba dilakukan dengan cara tidak terbuka di dalam Muktamar ke 33 tetapi berhasil digagalkan.

KH Hasyim Asy’ari sebagai pendiri Pesantren Tebuireng.

Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengaji ke berbagai pesantren seperti Pesantren Wonokoyo Probolinggo, Pesantren Langitan Tuban, Pesantren Trenggilis, Pesantren Kademangan Bangkalan, Pesantren Siwalan Panji Sidoarjo dan Pesantren yang diasuh Kiai Sholeh Darat, Semarang. Beliau juga belajar ke Mekkah. Di sana beliau berguru kepada Syaikh Makhfudz Tremas, Syaikh Nawawi Banten dan Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau.

Sepulang dari Mekkah, beliau membantu ayah beliau dan pada 1899 beliau mendirikan pesantren di Dusun Tebuireng, Desa Cukir, Kabupaten Jombang, tidak jauh dari pesantren Keras dimana ayah beliau tinggal. Di Tebuireng tepat di seberang pesantren baru itu terletak pabrik gula Tjoekir. Usai gajian para buruh pabrik gula menggunakan sebagian uangnya untuk foya-foya yang bertentangan dengan ajaran agama. Maka berdirinya Pesantren Tebuireng mau tidak mau dianggap mengganggu pihak yang menyediakan kegiatan maksiat itu. Untuk menghadapi pihak tersebut Hadratussyaikh mendatangkan guru ahli bela diri dari Cirebon.

Untuk memulai membangun pesantren beliau ditemani oleh sejumlah santri senior dari Pesantren Keras. Pada awalnya tentu Pesantren Tebuireng merupakan pesantren kecil dengan santri yang tidak banyak. Berkat kerja keras,  doa, kealiman dan keikhlasan Hadratussyaikh, maka jumlah santri meningkat dengan pesat. Para pemuda muslim berbakat banyak yang menjadi santri di Tebuireng. Berkat tangan dingin, bimbingan dan karomah Hadratussyaikh, para pemuda berbakat itu kemudian berhasil menjadi pendiri dan Kiai dari berbagai pesantren terkenal di Jawa dan juga luar Jawa. Mereka antara lain ialah Kiai Jazuli yang mendirikan Pesantren Ploso Kediri, Kiai Abdul Manaf yang mendirikan Pesantren Lirboyo Kediri, Kiai Bisri Syansuri yang mendirikan Pesantren Denanyar Jombang, Kiai Chudlory yang mendirikan Pesantren Tegalrejo, Magelang, Kiai Syafaat yang mendirikan Pesantren Blok Agung, Banyuwangi.

Selain itu banyak Kiai hebat dan luar biasa yang merupakan hasil didikan Hadratussyaikh, seperti KH Wahab Hasbullah, Kiai Adlan Ali, Kiai Idris Kamali, Kiai Achmad Siddiq dan Kiai Muchith Muzadi. Kiai Achmad Siddiq adalah tokoh yang menyusun naskah “Hubungan Islam Dan Pancasila” yang mengubah jalannya sejarah. Bukanlah suatu kebetulan bahwa murid Hadratussyaikh-lah yang menyusun naskah atau dokumen yang amat monumental itu.

Alumni Pesantren Tebuireng yang tidak sempat menerima pendidikan langsung dari Hadratussyaikh pun cukup banyak yang menjadi tokoh/ulama/ilmuan terkemuka. Beberapa nama bisa dikemukakan: Prof Tolhah Hasan, KH Ma’ruf Amin, Prof Ali Mustafa Ya’kub, Prof Ridlwan Nasir, Prof Masykuri Abdillah, Prof Nurkholis Setiawan,dan Prof Abdul Haris.

Sebagai akibat dari pengaruh perkembangan zaman yang cenderung mengutamakan ijazah formal, maka Pesantren Tebuireng juga mengalami proses penurunan dalam menghasilkan ulama. Pada 2006 didirikan Ma’had Aly yang merupakan pendidikan tinggi agama Islam dengan metode pesantren. Sebagai pelengkap pada 2008 didirikan Madrasah Muallimin yang setingkat dengan MTs plus MA dengan metode pesantren salaf. Dengan upaya itu diharapkan Pesantren Tebuireng di masa depan masih akan tetap menghasilkan ulama.

Untuk menghadapi tantangan kemajuan zaman, Pesantren Tebuireng mendirikan SMA Trensain yang selain memberi materi yang ada sesuai kurukulum nasional, juga mempersiapkan materi khusus berupa pendalaman terhadap ayat-ayat Al Quran tentang alam semesta. Ini adalah upaya untuk memadukan Islam dengan sains.