Sumber foto: kompas.com

Oleh: Luluatul Mabruroh*

Pelaksanaan salat Idul Fitri melahirkan banyak persepsi atau pendapat tentang kesunnahan dan keutamaannya, apakah di lapangan atau pun di dalam masjid. Jika ditinjau dari sisi historis Rasulullah mendirikan masjid pertama, Quba’ kemudian Masjid Nabawi sehingga umat Islam bisa memaksimalkan ibadahnya.

Namun seiring berjalnnya waktu, jumlah umat Islam semakin banyak sehingga kondisi masjid semakin tidak cukup untuk menampung jumlah umat Islam untuk beribadah. Bahkan keadaan shaf hanya tebatas untuk lali-laki dan tidak tersedia untuk perempuan.

Dalam keutamaan Idul Fitri tidak hanya ada pada salat Id akan tetapi juga terletak pada khutbah Id. Bedanya khutbah Idul Fitri dan khutbah biasanya adalah kesunnahan bagi perempuan untuk menghadiri majlis sekalipun dalam keadaan haid ataupun berhalangan untuk mendengarkan khutbah sekalipun tidak ikut mendirikan salat Idul Fitri.

Agar kemudian untuk perayaan hari raya merasakan kebahagiaan yang sama agar tampak syi’ar Islam dan kesatuan umat Islam yang sedang menggemakan takbir, tujuan dari hal tersebut sebagai upaya untuk syi’ar barangkali terdapat diantara orang-orang yang melihatnya tergugah dan mendapatkan hidayah.

Majalah Tebuireng

Ketika umat Islam berkumpul saat itu menjadi satu, keadaan masjid tidak cukup. Kemudian Rasulullah mengarahkan agar umat Islam berkumpul di mushalla, yang dimaksud dengan mushalla bukanlah tempat yang lebih kecil, akan tetapi tanah lapang yang lebih luas untuk menampung banyak jama’ah.

Selain itu, tujuan mengumpulkan jama’ah di tanah lapang adalah saat itu tidak ada solusi bagi perempuan yang sedang berhalangan atau haid terhadap kekhawatiran mengotori kesucian masjid. Akan tetapi berbeda dengan keadaan saat ini, jika ditinjau dari kaidah fiqh maka yang menjadi persoalan bukan masalah tempat yang diutamakan masjid ataupun lapangan, akan tetapi seberapa banyak tempat tersebut menampung jama’ah.

Jika di masjid diduga tidak cukup menampung banyak orang yang hadir untuk melaksanakan salat Id maka yang lebih utama diarahkan menuju lapangan, begitupula sebaliknya, jika luas masjid cukup untuk menampung orang-orang yang hadir untuk melaksanakan salat Id dan mendengarkan khutbah Id maka diutamakan salat di masjid. Wallahu a’lam bisshowab.

*Santri Pesantren Walisongo Jombang, Mahasiswa PBA Unhasy.