sumber ilustrasi: jatim-network

Oleh: Muhammad Rizky Fadillah*

Imsak merupakan praktik yang sudah marak dan menjadi tradisi di beberapa daerah di Indonesia. Masyarakat sudah maklum, bila mendengar kata “imsak” digemakan, masyarakat mulai menghentikan aktivitas makan dan minum untuk bersiap-siap memulai ibadah puasa yang beberapa saat akan tiba waktunya.

Namun tak jarang di kalangan masyarakat, ada kesalahan pemahaman yang berlanjut kepada mempermasalahkan praktik imsak yang mana sudah berlangsung lama di Indonesia, menurut mereka penggunaan kata imsak tidak tepat, bahkan ada yang mengatakan bahwa tradisi imsak itu bukan ajaran Islam.

Sebelum menyatakan Imsak tidak termasuk dalam ajaran Islam, sebaiknya kita pahami dulu definisinya. Karena setiap definisi memiliki aspek tersendiri, ada aspek bahasa ada juga aspek istilah. Aspek istilah pun berbeda-beda, tergantung istilah dalam konteks apa dan dimana istilah itu berlaku.

Menurut kebanyakan masyarakat, imsak adalah awal mula waktu puasa yang terhitung sejak terbit fajar atau awal waktu subuh. Dapat dipahami bahwa pendapat mereka didasarkan pada pengertian imsak secara lughowi (bahasa). Sampai di sini, pendapat mereka benar. Tetapi tindakan mereka dalam menyalahkan masyarakat terkait tradisi imsak tidak bisa dibenarkan.

Majalah Tebuireng

Masyarakat Indonesia sendiri mengartikan imsak sebagai penahanan diri dalam rangka persiapan sebelum waktu puasa tiba atau waktu subuh. Namun bukan berarti selama ini masyarakat tidak memahami kata imsak secara bahasa yang tidak lain adalah arti dari puasa itu sendiri, masyarakat tetap memahami bahwa dalam waktu imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum. Sebagaimana keterangan Fathul  Mu‘in[1] di bawah ini:

ويجوز الأكل إذا ظن بقاء الليل باجتهاد أو إخبار وكذا لو شك لأن الأصل بقاء الليل لكن يكره ولو أخبره عدل طلوع الفجر اعتمده وكذا فاسق ظن صدقه

“Makan (sahur) masih dibolehkan jika menduga akan adanya malam berdasarkan ijtihad atau kabar dari seseorang. Demikian juga (masih dibolehkan makan) jika seseorang ragu, karena pada asalnya malam memang masih ada. Tetapi (makan) dimakruhkan. Dan jika ada orang yang terpercaya mengabarkan terbitnya fajar kepadanya, maka ia harus mempercayainya. Sama halnya (ia harus mempercayai) orang fasik yang diduga keras kejujurannya,”

Semua orang yang pernah membuat jadwal imsakiah Ramadan, baik itu Kementrian Agama, Lajnah Falakiyah Ormas, mahasiswa astronomi atau siapa pun yang biasa menerbitkan jadwal shalat paham betul bahwa kata imsak yang mereka tentukan adalah waktu persiapan untuk berpuasa sekitar 10 menit sebelum dimulai. Bukan sebagai pertanda dimulainya waktu berpuasa.

Mengapa 10 menit? Para Ulama sebenarnya berbeda pendapat mengenai penentuan waktu imsak ini, namun Jumhur Ulama menyatakan waktu imsak adalah sepuluh menit sebelum awal waktu subuh, hal ini dikarenakan adanya perbedaan dalam memaknai Hadis Nabi yang dimaknai bahwa waktu imsak itu kira-kira sama dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi yang diriwayatkan Zaid ibn Tsabit dalam kitab Nailul Awthar [2] sebagai berikut:

وَعَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إلَى الصَّلَاةِ، قُلْت: كَمْ كَانَ مِقْدَارُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Kami sahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami melaksanakan salat (subuh) lalu aku bertanya: berapa ukuran waktu diantara sahur dan salat? Seukuran 50 ayat,”

Selama ini pun di berbagai acara sering kali kita temui peringatan agar hadir beberapa menit sebelum acara dimulai, dan rasanya terlalu kekanak-kanakan untuk menggugat dan mempermasalahkan hal semacam itu.

Bagi mereka yang biasa menentukan jadwal waktu salat, maka hal semacam ini sangatlah penting. Dalam perhitungan awal waktu salat terdapat waktu antisipatif yang biasa disebut dengan waktu ihtiyath. Waktu ihtiyath ini merupakan upaya pengamanan agar ibadah salat yang di laksanakan pada waktu yang telah ditentukan atau diyakini, memang waktunya telah benar-benar masuk. Hal ini sangat urgen karena keyakinan akan masuknya waktu salat merupakan syarat sah ibadah salat.

Kemenag dalam perhitungan awal waktu salat menggunakan waktu ihtiyath 2 menit, namun dalam penghitungannya tidak semua daerah disamaratakan. Dengan luas daerah yang berbeda-beda maka menjadi beda pula dalam penentuan berapa lama waktu ihtiyathnya.

Maka dalam konteks ibadah puasa sangat diperlukan adanya waktu imsak ini sebagai antisipasi telah masuknya waktu Subuh ketika seseorang masih menyantap hidangan sahur. Jeda waktu tersebut tiada lain untuk kehati-hatian, karena makan dan minum setelah masuknya waktu Subuh jelas dapat membatalkan ibadah puasa.

Tanda-tanda waktu subuh tergolong sulit diamati di antara tanda-tanda waktu salat lainnya, karena itu untuk menghindari batalnya puasa karena keterbatasan manusia dalam mengobservasi fenomena alam yang berkaitan dengan masuknya waktu Subuh yang memang waktu dimulainya berpuasa, maka seyogyanya diberi batasan imsak sebagai bentuk ihtiyath dalam ibadah puasa.

Dengan adanya tradisi imsak ini masyarakat seakan diberi pesan bahwa waktu subuh yang dilarang makan dan minum sudah hampir masuk sekitar 10 menit lagi, sehingga kita bisa bersiap-siap dan tentunya agar ibadah puasa kita sempurna.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari.

[1] Fath Al-mu’in halaman 268-269

[2] Nayl Al-awthar juz 2 halaman 24