Sumber: google.com

Oleh: Ustadz M. Idris*

Assalamu’alaikum Wr Wb

Apa hukum menggunakan gelang bagi kaum laki-laki dengan alasan gelang tersebut model laki-laki (tidak menyerupai gelang wanita)?

Hadan, Paiton Probolinggo

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Majalah Tebuireng

Terima kasih kepada penanya yang kami hormati. Semoga Allah senantiasa memberikan limpahan rahmat dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Aamiin yaa rabbal ‘alamiin. adapun jawabannya sebagai berikut:

Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia yang mendiami di bumi ini diciptakan oleh Allah beraneka ragam jenis kelamin, rupa, dan kulit. oleh karenanya, sudah sepatutnya manusia sebagai hamba menyadari serta mensyukuri keragaman yang telah digariskan oleh-Nya dengan cara saling menyanyangi terhadap sesama dengan yang lain tidak meninggalkan kodrat kemanusiaan sesuai dengan penciptaan masing-masing.

Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya manakala mereka memahami fungsi serta kegunaan masing-masing. Dalam hal ini, laki-laki dan wanita memiliki perbedaan terkait fungsi dan kegunaannya. Oleh karena itu, mereka harus tetap mengedepankan fungsi tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan nikmat yang telah digariskan oleh-Nya.

Terkadang, dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai seorang laki-laki memakai gelang, yang juga barang tersebut dapat dipergunakan oleh kaum hawa. Lalu, bagaimana Islam memandang hal demikian?

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas  berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori, 5885)

Telah jelas bahwa hadis tersebut haram bagi laki-laki menyerupai sesuatu yang dipakai wanita, atau sebaliknya. Dalam hadis yang lain juga, bahwa haram bagi laki-laki berperilaku/bergaya kebanci-bancian, misalnya sering bersikap gemulai.

Permasalahan berikutnya adalah bagaimana batasan seorang yang dapat dinyatakan sebagai mutasyabihin atau mutasyabihat? Dalam kitab Hasyiyatul Jamal juz 6 halaman 152, bahwa Ibnu Daqiq al-Id telah membatasi sesuatu yang diharamkan karena menyerupai wanita, yaitu ketika itu ditetapkan atau ditentukan bagi mereka dalam jenis, keadaannya, atau pada umumnya yang menjadi ciri khas jenis kelamin tersebut.

Dalam menyikapi pertanyaan di atas, mayoritas ulama berpendapat tidak memperbolehkan bagi laki-laki dalam pemakaiannya. Karena terjadi penyerupaan dengan kebiasaan yang dipakai oleh kaum hawa. Namun, Abu Said al-Mutawally menyatakan memperbolehkannya. Sebagaimana keterangan dalam kitab syarh al Wajiz juz 6 halaman 28 di bawah ini:

يجوز للرجل التختم بالفضة لما روى أنه (اتخذ خاتما من فضة) وهل له لبس ما سوى الخاتم من حلي الفضة كالسوار والدملج والطوق لفظ الكتاب يقتضي المنع حيث قال ولا يحل للرجال إلا التختم به و به قال الجمهور وقال ابو سعيد المتولي إذا جاز التختم بالفضة فلا فرق بين الأصابع وسائر الأعضاء كحلي الذهب في حق النساء فيجوز له لبس الدملج في العضد و الطوق في العنق والسوار في اليد وغيرها وبهذا أجاب المصنف في الفتاوى وقال لم يثبت في الفضة إلا تحريم الاواني وتحريم التحلي على وجه يتضمن التشبه بالنساء.

“Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan, bahwa Nabi memakai cincin terbuat dari perak. Lalu, bolehkan baginya (laki-laki) memakai perhiasan selain cincin semacam gelang tangan, gelang lengan, kalung, dan sebagainya yang terbuat dari perak? Redaksi kitab mengarah pada pencegahan/tidak diperbolehkan sebagaimana perkataan pengarang “dan tidak boleh bagi laki-laki kecuali perhiasan cincin dari perak.” Yang demikian ini pendapat mayoritas ulama. Namun, Abu Sa’id al Mutawally menyatakan, “bila memakai cincin perak diperbolehkan, maka tidak dibedakan kehalalan memakainya di jari-jari atau anggota tubuh lainnya sebagaimana kelegalan (kebolehan)perhiasan bagi wanita, maka bagi laki-laki boleh memakai gelang lengan, gelang dileher, gelang tangan, dan sebagainya. Dan ini jawaban pengarang dalam kitab fatawa.”

Menurut hemat kami, hendaknya para laki-laki memilih perhiasan yang sesuai dengan kodratnya serta kebiasaan yang pas dengan tempat tinggalnya. Dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama yang telah ditetapkan Al Quran, al Hadis dan ijtihad mayoritas ulama salaf as shalih. 

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. Mudah-mudahan bisa dipahami dengan baik serta bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam bisshowab.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari