Sumber gambar: https://www.kompasiana.com/saifulhijam/59dc322cb9aa8b05cb6cc1d2/riba-dan-kredit-apakah-sama

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Bagaimana hukum kredit motor. Apakah itu benar-benar riba?

Dian Depok

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Terima kasih kepada penanya, saudari Dian di Depok. Semoga Allah senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam aktifitas kita sehari-hari. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawabannya sebagai berikut:

Majalah Tebuireng

Pada zaman sekarang ini tak jarang orang-orang melakukan pembelian misalnya sepeda motor dengan cara menyicil atau yang lebih dikenal kredit, karena pembelian semacam ini mempermudah dalam melakukan pembayaran, tentunya harga kredit dan harga tunai/kontan berbeda. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang pembelian secara kredit? Apakah kredit termasuk riba? Dengan demikian, kami akan paparkan penjelasan tentang kredit di bawah ini.

Kredit ialah melakukan pembayaran pada suatu barang dengan cara diansur atau dicicil pada waktu tertentu dan harga pembayarannya lebih mahal dari pada harga tunai/kontan. Dalam istilah fikih dikenal dengan sebutan Bai’ bi at-Taqsit   yang bermakna transaksi jual beli pada suatu barang dengan pembayaran secara angsuran.

Dalam pandangan fikih, sebagian besar ulama membolehkan melakukan transaksi jual beli secara kredit berdasarkan dalil syar’i tentang jual beli secara umum, sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 275 .

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan menghara mkan riba”.

Dalam redaksi lain, pada surat al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan tentang transaksi jual beli secara tidak tunai,

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang (transaksi tidak tunai) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Dan berdasarkan firman Allah yang memerintahkan perniagaan kepeda seseorang atas dasar  suka sama suka ( kedua belah pihak telah sepakat atau ridha) pada surat An-Nisa ayat 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (disepakati oleh kedua belah pihak) diantara kamu.”

Selanjutnya, dalil kebolehan melakukan transaksi jual beli tidak tunai juga terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah istri Nabi di dalam kitab Shahih Bukhori dan Shahih Muslim.

عن عائشة رضي الله عنها، قالت: «اشترى رسول الله صلى الله عليه وسلم من يهودي طعاما بنسيئة، ورهنه درعه». (متفق عليه)

“Dari ‘Aisyah r.a, bahwa Nabi Saw pernah membeli makanan dari orang yahudi dengan pembayaran tidak tunai (dengan kententuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besinya padanya.” (HR. Bukhori-Muslim).

Dan terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah juga yang menerangkan tentang pembayaran secara kredit/diansur dengan waktu yang ditentukan.

عن عائشة رضي الله عنها، قالت: جاءتني بريرة فقالت: كاتبت أهلي على تسع أواق، في كل عام وقية.  (متفق عليه)

“Dari ‘Aisyah r.a berkata: “bahwa Bariroh datang kepadaku seraya berkata: Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak sembilan waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq.” (HR.Bukhori dan Muslim).

Pada beberapa firman Allah  dan hadis Nabi di atas, sebagaian besar ulama menjadikan dalil bolehnya melakukan transaksi jual beli dengan pembayaran secara kredit yang didasarkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu, para ulama se-dunia juga membahasnya dalam sidang Al-Fiqhul Islami pada Muktamar ke-6 di Jeddah Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14-20 Maret 1990 M. Hasil keputusan tersebut dibukukan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili juz 7 halaman 175-176. Dalam pembahasan tentang transaksi jual beli, salah satunya membahas kredit sebagai berikut:

“Boleh melakukan penjualan dengan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Sebagaimana pula, boleh menyebutkan harga suatu barang secara kontan sementara pembayaran harganya diansur dalam waktu tertentu yang diketahui dengan pasti. Jual beli yang ada tidak sah kecuali jika kedua belah pihak menegaskan dan memastikan apakah pembayarannya secara tunai atau kredit. Oleh sebab itu, apabila akad jual beli yang dilakukan masih mengambang dan belum pasti apakah secara tunai atau tidak. Dalam artian belum terjadinya kesepakatan yang pas mengenai harga yang pas/pasti, maka hukumnya tidak boleh.”

Selain itu juga ada sebagian ulama yang tidak membolehkan jual beli secara kredit, karena atas dasar adanya dua harga pada suatu barang dalam akadnya. Lebih dari itu juga, tidak ada kejelasan atau kepastian pada harga yang dipilih oleh penjual dan pembeli. Berbeda, jika transaksi pada dua harga tersebut ada kejelasan harga mana yang akan dipilih dan disepakati, maka hukum transaksinya sah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 4 halaman 124, yang artinya:

“Tentang dua harga pada satu barang yang pada hadis telah diriwiyatkan dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi, seperti ucapan, aku menjual padamu dengan harga 1000 secara kontan atau 2000 selama setahun, kemudian terserah kamu pilih yang mana (akad tersebut tanpa ada kepastian). Berbeda jika mengucapkan harga 1000 secara kontan dan 2000 (dua ribu) secara kredit selama setahun. Maka akad tersebut hukumnya sah.”

Yang perlu diperhatikan, meskipun pada akad kredit terdapat dua harga bahkan lebih pada satu barang. Sebenarnya hanya menjual dengan satu harga dari beberapa harga yang ditawarkan oleh pihak penjual yang sudah disepakati kedua belah pihak. Jadi, kredit yang sah dan boleh dilakukan, yaitu saat pembeli mempunyai kebebasan untuk memilih harga yang akan diambil dan harga tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.

Dan banyak disalah pahami, bahwa akad ini bersifat dain (hutang) dari jual beli, bukan termasuk akad qardl (pinjam meminjam). Yang mana transaksi jual beli boleh menetapkan harga kreditnya lebih mahal dari pada harga tunainya. Akadnya yaitu jual beli, keuntungan dan apa yang dapat dimanfaatkan tidak ada perbedaan hanya pada akadnya saja. Kalau akadnya pinjam meminjam maka tidak boleh, karena dalam akad pinjam meminjam harus sama nilainya.

Terdapat hal yang dapat merusak akad ini, yaitu adanya denda ketika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan. Sebenarnya, denda semacam ini baik agar pembeli tidak mengulur-ulur hutangnya. Tapi, denda inilah yang disebut dengan bunga atas hutang dan mengandung unsur riba, sedangkan memungut bunga hukumnya jelas-jelas tidak diperbolehkan. Lebih dari itu, keharaman tersebut, bukan karena mengambil keuntungan dari akad kreditnya, tapi keharamannya adalah menaikan harga dari yang disepakati semula, karena keterlambatan pembayaran.

Sebagai solusi untuk menghindari kredit yang diharamkan, seorang pembeli harus memilih dengan baik-baik dari harga yang dipilih dari beberapa yang ditawarkan, sekiranya dari harga yang telah disepakati pembeli mampu membayarnya tepat waktu, agar terhindar dari denda.

Kesimpulannya bahwa transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas dan disepakati harga barang dan batas waktunya. Dan akad jual beli kredit sangat dibutuhkan masyarakat dan mendatangkan manfaat bagi pembeli dan penjual, karena pembeli dapat membeli barang yang dibutuhkan, meskipun ia tidak memiliki uang yang cukup untuk memilikinya secara kontan dengan bayaran penuh. Wallahu ‘alam bishowab.

Sekian jawaban singkat dari kami tentang jual beli kredit. Semoga dengan jawaban ini dapat menjadikan kita lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli dan terhindar dari jual beli yang mengandung riba.


Dijawab oleh Miftah Al-Kaustar, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.