sumber ilustrasi: cnbcindonesia.com

Oleh: Mamuri Santoso*

Masyarakat dunia kembali memperingati Hari Anti Narkoba Internasional, hari Sabtu 26 Juni 2021 kemarin. Peringatan tersebut hendaknya dapat meningkatkan kesadaran bersama masyarakat di seluruh dunia terhadap bahaya narkoba.

Narkoba sebenarnya merupakan obat legal yang digunakan dalam dunia kedokteran, namun sayangnya, narkoba banyak disalahgunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak sedikit kalangan muda yang menggunakan narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, jalan pintas sesaat keluar dari masalah, dan lain sebagainya. Pada umumnya mereka tidak menyadari akan bahaya nyata narkoba.

Penyalahgunaan Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) menjadi musuh bersama bagi kemanusiaan dan ancaman nyata bagi keberlangsungan suatu generasi bangsa. Dampak negatif yang ditimbulkan begitu nyata karena jelas merusak masa depan generasi muda bangsa ini.

Majalah Tebuireng

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja tentu saja sangat mengkhawatirkan. Dampaknya bagi kesehatan dan masa depan generasi bangsa tidaklah sedikit. Bahaya narkoba bagi pecandu dari kalangan muda, para pelajar, maupun kalangan dewasa sangatlah besar.

Semua kalangan, tidak melihat status sosial bisa saja terjerat persoalan narkoba. Apabila hal tersebut tidak segera dihentikan, maka tentu saja akan memperburuk derajat kesehatan bagi penggunanya.

Generasi muda sebagai generasi emas di negeri ini sesungguhnya memerlukan suasana lingkungan yang kondusif dan nyaman dari penyalahgunaan narkoba. Impian dan masa depannya tidak boleh terkubur dengan terjerat persoalan narkoba.

Oleh karena itu, menjaga generasi bangsa ini dari dampak negatif narkoba mutlak menjadi tanggung jawab bersama, dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan tentu saja pemerintah.

Persoalan narkoba di negeri ini masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba bertambah secara signifikan seiring meningkatnya tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya serta semakin masif pula jaringan sindikatnya.

Tidak saja masyarakat Indonesia, namun masyarakat dunia saat ini juga masih dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal.

Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis, dan sosial seseorang. Dampak fisik, psikis, dan sosial selalu saling berhubungan satu sama lain. Ketergantungan secara fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengonsumsi obat pada waktunya).

Adapun dorongan psikologis muncul berupa keinginan yang kuat untuk selalu mengonsumsi. Gejala fisik dan psikologis juga berkaitan erat dengan gejala sosial, seperti dorongan untuk berbohong, mencuri, mudah marah, manipulatif, dan perilaku-perilaku menyimpang lainnya.

Larangan Agama

Dalam pandangan Islam, penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan dalil naqli (Al Qu’ran dan Hadits) maupun aqli (akal). Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apapun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tidak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut.

Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi Narkoba masuk dalam cakupan definisi khamar.

Agama tentu saja melarang mengonsumsi narkoba karena dampaknya yang membahayakan bagi keberlangsungan umat manusia. Sementara di sisi lain, akal juga menentang karena narkoba dapat merusak akal serta membahayakan bagi kesehatan seseorang. Narkoba bertentangan dengan kaidah pokok dari tujuan syariat agama (maqashid al syariah), yakni mewujudkan kemaslahatan serta menolak kemadharatan.

Maqashid al syariah juga sering dikenal dengan istilah lain, dharuriyyatul khams, lima kebutuhan penting yang harus dijaga oleh setiap manusia. Hal penting tersebut meliputi hifdzu addin (menjaga agama), hifdzu an nafsi (menjaga jiwa), hifdzu al ’aqli (menjaga akal), hifdzu an nasli (menjaga keturunan), serta hifdzu al mali (menjaga harta).

Narkoba telah menimbulkan dampak buruk yang luar biasa di tengah masyarakat. Dampak negatif tersebut seperti anak putus sekolah, tawuran antar remaja, munculnya tindak kekerasan dan asusila, serta banyaknya kejadian yang merenggut jiwa lantaran mengonsumsi narkoba.

Agama melarang dengan tegas penyalahgunaan narkoba, khamer, maupun perkara yang dapat menghilangkan akal karena dampaknya yang sangat merugikan bagi kesehatan maupun keselamatan jiwa. Sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi, maka dilarang pula untuk diperjualbelikan.

Dalam konteks ini, tentu saja dilarang pula untuk berinvestasi terhadap sesuatu yang berpotensi besar dapat mendatangkan madharat maupun mafsadat. Sebagaimana sabda Nabi, La dharara wa la dhirara, tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Di tengah kondisi bangsa yang masih terus berjuang mengatasi persoalan pandemi Covid-19, semestinya kita juga tidak boleh lengah dari permasalahan penyalahgunaan narkoba demi keberlangsungan masa depan generasi bangsa ini.

Generasi yang sehat secara jasmani maupun rohani. Generasi yang tumbuh jauh dari pengaruh narkoba. Sumber daya manusia dengan mental yang kuat serta karakter unggul yang akan membawa bangsa ini menggapai cita-citanya. Generasi emas yang jauh dari pengaruh narkoba.

*Instruktur Nasional Jatman dan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU).