http://madiuntoday.id

Oleh: Miftah al Kautsar*

Assalamu’alaikum Wr  Wb

Bolehkan mencabut gigi ketika sedang haid?

Munawarah, Madura

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Majalah Tebuireng

Terima kasih kepada penanya, saudari Munawarah. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan limpahan kemudahan dan rahmat kepada kita semua. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. adapun ulasan jawabannya sebagai berikut;

Haid menurut istilah biologis adalah menstruasi. Haid merupakan salah satu siklus secara alami yang terjadi pada tubuh wanita setiap bulannya. Menurut pandangan Islam, haid adalah darah kotor yang keluar dari kelamin wanita (vagina) dalam keadaan sehat ketika sudah memasuki usia sembilan tahun atau lebih, dan juga merupakan salah satu tanda sudah baligh bagi wanita. Pada saat terjadi haid, seorang wanita diberi keringanan untuk tidak melakukan kegiatan ibadah baik wajib maupun sunah. Sebagaimana penjelasan tentang larangan haid akan kami dipaparkan di bawah ini.

Dalam pandangan Fikih, ada  beberapa hal yang dilarang bagi wanita ketika dalam kondisi haid. Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qorib Al-Mujib karya Imam Ibn Qosim salah satu kitab bermahzab Syafi’i yang populer dikalangan santri pondok pesantren.

(ويحرم بالحيض والنفاس) وفي بعض النسخ «ويحرم على الحيض» (ثمانية أشياء)، أحدها: (الصلاة)، فرضا أو نفلا؛ وكذا سجدة التلاوة والشكر. (و) الثاني (الصوم)، فرضا أو نفلا؛ (و) الثالث (قراءة القرآن، و) الرابع (مس المصحف) وهو اسم للمكتوب من كلام الله تعالى بين الدفتين (وحمله) إلاّ إذا خافت عليه(و) الخامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه؛ (و) السادس (الطواف) فرضا أو نفلا؛ (و) السابع (الوطء). ويسن لمن وطئ في إقبال الدم التصدق بدينار، ولمن وطئ في إدباره التصدق بنصف دينار. (و) الثامن (الاستمتاع بما بين السرة والركبة) من المرأة؛ فلا يحرم الاستمتاع بهما، ولا بما فوقهما على المختار في شرح المهذب.

Diharamkan delapan perkara ketika haid dan nifas; Pertama, shalat, baik wajib maupun sunah, begitupula sujud tilawah dan sujud syukur. Kedua, puasa, baik wajib maupun sunnah. Ketiga, membaca Al Qur’an. Keempat, menyentuh dan membawa mushaf, yaitu nama untuk firman Allah yang tertulis di antara dua lembaran. Kelima, masuk masjid bagi orang yang haid jika khawatir mengotori masjid. Keenam, thawaf, baik wajib maupun sunnah. Ketujuh, berhubungan badan saat derasnya darah. Bagi seseorang yang melakukan saat kondisi tersebut dianjurkan bershadaqah satu dinar dan bagi suami yang berhubungan badan saat lemahnya darah untuk bershadaqah setengah dinar. Kedelapan, menikmati/bersenang-senang bagian anggota antara pusar dan lutut istri, maka tidak haram menikmati kedua bagian tersebut dari bagian luarnya.

Lalu, bolehkah saat sedang haid seorang wanita mencabut gigi?

Pada dasarnya antara haid dan mencabut gigi tidak memiliki relevansi, sehingga diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk mencabut giginya. Namun, mencabut gigi ketika wanita mengalami haid tidak disarankan dari segi medis, karena kesehatan gigi dipengaruhi oleh berbagai perubahan pada tubuh, termasuk dalam masa haid dan  pada saat itu kondisi gigi dan gusi lebih sensitif. apabila mencabut gigi pada saat itu akan menyebabkan pembengkakan atau pendarahan yang serius pada gusi.

Namun jika merujuk pada pandangan Islam mengenai suatu perbuatan, disarankan untuk mempertimbangkan sisi manfaat dan mudaratnya. Jika perbuatan mendatangkan banyak kemanfaatan bagi diri sendiri maupun orang lain, maka lakukanlah. Namun jika mendatangkan banyak kemudaratan bagi diri sendiri maupun orang lain, maka tinggalkanlah.

Sebagaimana dalam hal mencabut gigi ketika dalam kondisi haid jika mendatangkan mudarat bagi diri sendiri, maka hal itu tidak disarankan bagi wanita yang sedang haid. Jika wanita sedang mengalami masalah pada gigi, maka solusinya, mencabut giginya ketika masa haidnya telah selesai. Karena dalam kaidah fikih, lebih diutamakan meninggalkan mudarat daripada mengambil manfaatnya.

فَإِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ, قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا.

“Apabila bertentangan antara mafsadah dan maslahat, maka secara umum didahulukan menolak mafsadah.”

Lebih dari itu, dengan alasan kehati-hatian dalam beribadah para ulama mengatakan bahwa tidak sepantasnya bagi seorang yang berhadast besar agar tidak menghilangkan satupun dari anggota badannya seperti kuku, rambut, bahkan darah. Selain itu juga, mencabut gigi bagi wanita haid hukumnya makruh. Sebagaimana keterangan di kitab Nihayatuzzain juz 1 halaman 31 karya Syaikh Nawawi al Bantani.

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

“Barang siapa yang wajib mandi maka disunnahkan agar tidak menghilangkan satupun dari anggota badannya walaupun berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akhirat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagai teguran kepada seorang tersebut.”

Kesimpulannya, menurut pandangan fikih tentang mencabut gigi pada saat haid tidak ada keterangan yang melarang, namun jika ditinjau mengenai hal itu dapat menyebabkan banyak kemudaratan maka lebih baik ditinggalkannya. Dan alangkah baiknya sebelum melakukan aktifitas tersebut perlu melakukan konsultasi kepada dokter guna peninjauan dalam segi medis. Wallahu ‘alam bisshowab.

Sekian jawaban singkat dari kami. semoga Allah menjadikan kita hamba yang yakin dan teliti dalam melaksanakan aktifitas peribadatan.  Amiin yaa rabbal ‘alamiin


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan anggota tim tanya jawab agama Tebuireng Online