baju najis terkena hujan
baju najis diguyur air hujan

Assalamu’alaikum

Izin bertanya hukum baju najis diguyur air hujan. Asalnya pakaian saya najis, tapi pakaian yang saya gunakan itu diguyur air hujan (cukup lama). Pertanyaannya, apakah pakaian itu bisa suci sebab diguyur air hujan itu?

Wassalamu’alaikum

Johan, Maluku

Jawaban:

Majalah Tebuireng

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas pertanyaannya, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Izin menjawab tentang pertanyaan di atas. Baju najis yang diguyur hujan, kita tinjau terlebih dahulu jenis najisnya. Secara umum, dalam hukum fikih najis terbagi menjadi tiga macam. Pertama, najis mukhoffafah (ringan), kedua najis mutawassithoh (sedang), dan ketiga najis mugholladzah (berat). Dari sisi bentuk najis, terbagi menjadi dua. Najis ‘ainiyah (terlihat) dan najis hukmiyah (tidak terlihat).

Najis ringan berasal dari kencing bayi laki-laki di bawah umur 2 tahun, dan cara menyucikannya cukup mudah hanya dengan mengusap air pada bagian yang terkena najis. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui najis mutawassithoh (sedang) misalnya kotoran hewan, air seni dan tinja manusia, serta bangkai hewan.

Cara menyucikannya harus melihat tiga aspek yakni rasa, bau, dan warna. Jika ‘najis sedang’ memiliki rasa, bau, dan warna, maka harus dihilangkan terlebih dahulu, dan itu dinamakan najis ‘ainiyah karena terlihat wujud najisnya. Sedangkan jika ‘najis sedang’ itu tidak terlihat bekasnya, tidak mempunyai rasa, bau, dan warna. Maka cara menyucikannya cukup dibilas dengan air suci.

Najis berat berasal dari jilatan atau kotoran anjing dan babi, dan cara menyucikannya dengan 7 kali basuhan dan salah satu basuhan dicampur debu.

Melihat kejadian di atas, kemungkinan besar pakaian itu terkena najis sedang (mutawassithoh). Lalu bagaimana hukumnya jika terkena air hujan, apakah bisa suci? Ya, bisa. Dengan catatan najis di baju itu berupa najis hukmiyah (tidak terlihat). Jika ternyata wujud najisnya masih ada, maka harus dihilangkan terlebih dahulu agar pakaian menjadi suci.

(تنوير القلوب صـ ١٠٣) فالحكمية يكفي فيها مرور الماء عليها، فالعينية لابد من ازالة جرمها ثم جري الماء عليها

Najis hukmiyyah cukup dialiri air atasnya. Sedang najis ‘ainiyyah harus menghilangkan bentuk najisnya lalu baru mengaliri dengan air. (Tanwirul qulub hlm 103).

إعلم أنه لا يشترط في غسل النجاسة القصد كما لو صب الماء على ثوب ولم يقصد فإنه يطهر وكذا لو أصابه مطر أو سيل

Ketahuilah tidak disyaratkan niat dalam membasuh najis, seperti halnya menuangkan air pada baju tanpa niat maka tetap menjadi suci. Begitu pula seandainya baju tersebut dijatuhi air hujan atau banjir. (Kasyifatu Saja hlm 45).

قد علم مما تقرر أن النجاسة لا يشترط في ازالتها نية بخلاف طهارة الحدث لأنها عبادة كسائر العبادات

Telah diketahui dari perkara yang telah ditetapkan bahwa dalam menghilangkan najis tidak disyaratkan niat. Berbeda dengan bersuci dari hadas, karena bersuci merupakan ibadah seperti ibadah-ibadah lainnya. (Iqna’ juz 1 hlm 80)

Kesimpulan yang bisa diambil bahwa membasuh atau menghilangkan najis itu tidak perlu niat, sehingga dengan air hujan pun bis menyucikan baju yang najis dengan catatan najis itu hukmiyah (tidak terlihat). Sedangkan apabila najis di baju itu masih terlihat ada bau, rasa, dan warnanya, maka untuk menyucikannya harus dihilangkan wujud najis tersebut. Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga bisa menambah ilmu dan wawasan dalam fikih thaharah. Wallahu a’lam.


*Dijawab oleh alumni Ma’had Aly Hasyim Asy’ari