Oleh: Almara*

Mahar atau mas kawin adalah harta yang harus diberikan dari pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Itu merupakan hak calon istri sepenuhnya yang harus diberikan oleh calon suami.

Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, yaitu hak menerima mahar. Dalam beberapa nash sudah jelas bahwa hak seorang istri harus diberikan mahar dan merupakan pemberian yang wajib bagi seorang suami yang hendak menikahi seorang istri. Akan tetapi dalam pemberian mahar tidak serta ditentukan dalam jumlah yang tertentu. Hal demikian harus diperhatikan pada zaman saat ini dalam hal mahar. Oleh karenanya, banyak laki-laki yang dipersulit dalam melaksanakan pernikahan dikarenakan tidak mengetahui aturan Islam dalam hal mahar yang sebenarnya.

Perintah memberikan mas kawin atau mahar kepada wanita sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Majalah Tebuireng

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati..” (QS. An-Nisaa’ : 4)

Dalam al-Quran tidak dijelaskan batas mahar ataupun mahar yang paling bagus. Untuk penilaian seorang wanita itu termasuk wanita yang baik atau tidak, bukan dinilai dari banyak mahar yang diterimanya, sebab sebaik-baik seorang wanita adalah yang paling memudahkan mahar. Sebagaimana hadis berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang. (HR. Ahmad)

Dan sebaik-baik lelaki seharusnya memberikan mahar yang mahal kepada wanita yang baik. Sebagaimana Rasulullah Saw memberikan mahar kepada istri-istri beliau. Namun meski tidak bisa memberikan mahar yang mahal atau banyak bukan berarti dia lelaki yang kurang baik. Sebab tidak semua laki-laki baik dikarunia memiliki harta yang kaya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Muslim no. 1426 ,

 حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ ، عَنْ يَزِيدَ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَتْ : كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً، وَنَشًّا، قَالَتْ : أَتَدْرِي مَا النَّشُّ ؟ قَالَ : قُلْتُ : لَا. قَالَتْ : نِصْفُ أُوقِيَّةٍ، فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ.

Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dari Yazid dari Muhammad dari Ibrahim dari Abi Salamah dari Abdur Rahman bahwa sesungguhnya dia berkata: saya telah bertanya kepada Aisyah istri Rasulullah Saw, berapa jumlah mas kawin Rasulullah saw? Aisyah berkata: mas kawin Rasulullah saw kepada para isteri beliau adalah 12 uqiyah dan satu nash. Aisyah berkata: Tahukah engkau apakah nash itu? Abdur Rahman berkata: Aku berkata: Tidak! Aisyah berkata: Setengah uqiyah. Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mas kawin Rasulullah saw kepada para isteri beliau.

1 uqiyah setara 31,7 gram emas

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari