Oleh: Ustadz Ali Ridlo*

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr Wb, Ustadz. saya mau bertanya terkait di suatu lembaga pendidikan yang mewajibkan anak didiknya iuran yang mana kemudian dari hasil iuran itu dibelikan hewan untuk diqurbankan, apakah diperbolehkan iuran yang yang seperti itu dan apakah qurbannya dihukumi sah?

Ibu Khotijah, Bandung

Jawaban

Majalah Tebuireng

Waalaikumsalam Wr. Wb. Penanya yang Budiman, sebelum menjawab terkait pertanyaan di atas perlu diketahui bahwa qurban dalam kitab kuning disebut dengan udhiyyah yaitu hewan yang disembelih dari binatang ternak dengan tujuan taqorrub (mendekatkan) diri kepada Allah, yang mana waktu penyembelihannya dimulai dari hari ‘iidin nahri (Idul Adha) sampai akhir hari tasyriq. Lafadz udhiyyah sendiri diambil dari kata Dhahwah. Dinamakan dengan udhiyyah disebabkan waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib hal 62:

فصل) في احكام الاضحية: بضم الهمزة في الأشهر وهي اسم لما يذبح من النعم يوم عيد النحر وايام التشريق تقربا الى الله تعالى

Selanjutnya hewan yang dapat diqurbankan adalah kambing (berumur 1-2 tahun) domba (2-3 tahun) sapi (2-3 tahun), onta (5-6 tahun) dan juga kerbau. Hewan kambing dan domba hanya mencukupi untuk kurban satu orang, sedang sapi dan unta mencukupi untuk 7 orang.

Oleh karenanya iuran kurban seperti halnya diatas tidak mencukupi syarat, dikarenakan dibatasi sap/unta/kerbau untuk 7 orang dan kambing hanya 3 cukup satu orang, hanya saja walaupun mereka tidak mendapatkan pahala kurban mereka mendapat pahala sedekah. Dalam kitab Iqna’ dijelaskan:

لو اشترك أكثر من سبعة في بقرتين مشاعتين أو بدنتين كذلك لم يجز عنهم ذلك لأن كل واحد لم يخصه سبع بدنة أو بقرة من كل واحدة من ذلك والمتولد بين إبل وغنم أو بقر وغنم ينبغي أنه لا يجزىء عن أكثر من واحد
لإقناع للشربيني – ج 2 / ص 589

Jika ada 7 orang lebih bersama-sama (berqurban) dua ekor sapi musya’ah atau badanah, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak mencukupi), karena masing-masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing-masing tujuh orang itu. Dan hewan yang terlahir (akibat persilangan) antara unta dan kambing, atau sapi dan kambing, seyogyanya itu tidak mencukupi untuk dijadikan Qurban lebih dari seorang.

Ada pendapat lain dari Imam Malik tentang patungan dalam berqurban. Dalam syarah kitab al Istidzkar al Jami’ li Madzahib Fuqaha’ al Amshar wa Ulama’ al Aqthar karya al Hafidz Ibn Abdi al Barr halaman 368-463, menjelaskan bahwa Imam Malik berpendapat bahwa boleh berqurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya, walau lebih dari tujuh orang.

Namun, hal itu, menurut Imam Malik hanya dikhususkan niatnya untuk keluarga sendiri dan membelinya tidak dengan syirkah. Sementara patungan antar siswa atau teman, bukan termasuk yang dimaksud dari qaul ini.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bissawab.


*Alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, mantan Pimpinan Redaksi Tebuireng Online.