Mengenal PMII Lebih Dekat

    www.google.com

    Oleh: Izzatul Mufidati*

    NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

    1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.

    2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak yang tidak terbatas

    3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

    ASAS

    PMII Berasaskan Pancasila

    SIFAT

    PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan

    professional.

    TUJUAN DAN USAHA

    Tujuan

    Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,

    berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen

    memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

    Usaha

    1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan

    tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.

    2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan

    tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab.

    ANGGOTA DAN KADER

    1. Anggota PMII

    2. Kader PMII

    BAB VI

    SISTEM KADERISASI

    Kaderisasi PMII terdiri dari tiga macam, yaitu :

    1. Kaderisasi Formal;

    2. Kaderisasi Non Formal; dan

    3. Kaderisasi Informal

    4. Keterangan lebih lanjut terkait ayat 1, 2 dan 3 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

    SKEMA PENGEMBANGAN KADERISASI

    Skema Pengembangan kaderisasi disesuaikan dengan kebutuhan, tuntutan dan

    perkembangan zaman.

    STRUKTUR ORGANISASI

    Struktur Organisasi PMII terdiri dari:

    1. Pengurus Besar (PB)

    2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)

    3. Pengurus Cabang (PC)

    4. Pengurus Komisariat (PK)

    5. Pengurus Rayon (PR)

    PERMUSYAWARATAN

    Permusyawaratan dalam Organisasi ini terdiri dari:

    1. Kongres

    2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)

    3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

    4. Rapat Pleno Lengkap

    5. Rapat Pleno BPH PB PMII

    6. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)

    7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)

    8. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

    9. Rapat Pleno BPH PKC PMII

    10. Konferensi Cabang (Konfercab)

    11. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)

    12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

    13. Rapat Pleno BPH PC PMII

    14. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)

    15. Rapat Pleno BPH PK PMII

    16. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)

    17. Rapat Pleno BPH PR PMII

    18. Kongres Luar Biasa (KLB)

    19. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)

    20. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)

    21. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

    22. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

    PENGEMBANGAN PMII PUTERI

    1. Pengembangan PMII Puteri diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan

    yaitu Korps PMII Puteri yang selanjutnya disingkat KOPRI

    2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader puteri PMII melalui

    kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV

    3. KOPRI didirikan pada tanggal 25 november 1967

    4. KOPRI berstatus badan semi otonom pada setiap level kepengurusan PMII

    5. Kopri wajib mengikuti Kaderisasi Formal yang ada di PMII, selain kaderisasi formal

    yang ada di KOPRI

    6. Kopri wajib mengikuti forum permusyawaratan yang ada di PMII

    7. Pengaturan lebih lanjut tentang KOPRI diatur dalam Panduan Penyelenggaraan dan

    Pelaksanaan KOPRI

    PENJELASAN ANGGARAN DASAR

    A. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi.

    Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul

    dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

    B. Pokok pikiran dalam pembukaan

    Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan

    falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.

    Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam

    sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam

    pribadi masyarakat, bangsa dan negara.

    Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak

    dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah

    mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi

    maupun bersama-sama.

    Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa

    Islam wajib bertanggungjawab membebaskan bangsa Indonesia dari

    keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

    Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual

    menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai

    organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.

    PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Cukup Jelas

    Pasal 2

    Cukup Jelas

    Pasal 3

     Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.

     Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme,

    perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat

    positif.

     Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan

    yuridis bangsa Indonesia.

     Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat

    bergerak dari dan untuk masyarakat.

     Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain,

    baik secara perorangan maupun kelompok.

     Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat

    kemampuan dan keilmuan masing-masing.

    Pasal 4

    Cukup Jelas

    Pasal 5

    (2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa

    berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-

    alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah

    kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.

    Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada

    setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan

    issu perempuan secara umum serta bertanggung jawab kepada Forum Tertinggi pada setiap

    level kepengurusan

    ANGGARAN RUMAH TANGGA

    PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

    ATRIBUT

    Pasal 1

    1. Lambang PMII, bendera, mars dan hymne

    2. Untuk lebih jelas mengenai atribut diatur dalam peraturan organisasi

    Usaha

    Pasal 2

    1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.

    2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.

    3. Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui

    kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam

    sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.

    4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia,

    umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.

    5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah

    Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.

    6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman,

    pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

    KEANGGOTAAN

    Bagian 1

    Anggota

    1. Anggota adalah:

    a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi

    dan atau yang sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru

    (Mapaba).

    b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi

    dan atau yang sederajat, dan belum melampaui jangka 3 (tiga) tahun.

    c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usia 35 tahun.

    2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader

    Dasar (PKD) dan Follow Up nya

    Bagian II

    Penerimaan Anggota

    Pasal 4

    1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk

    menjadi calon anggota PMII kepada panitia pelaksana MAPABA.

    2. Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota

    Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara

    pelantikan.

    3. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada

    anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

    4. Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa sertifikat, kartu

    anggota atau label sebagai kader mu’taqid.

    Pasal 5

    Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:

    1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada

    pengurus cabang dan atau panitia pelaksana PKD.

    2. Seseorang telah sah menjadi kader apabila dinyatakan Lulus mengikuti PKD dan

    diikuti pernyataan bai’at.

    Bagian III

    Masa Keanggotaan

    1. Anggota berakhir masa keanggotaan:

    a. Meninggal dunia

    b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus

    Cabang.

    c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak

    terhormat.

    d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota sebagaimana diatur dalam

    pasal 3 ayat (1) ART ini.

    2. Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur dalam Peraturan Organisasi

    (PO).

    3. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat

    sebagai pengurus diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa

    kepengurusan.

    4. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII.

    5. Hubungan anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan

    kesetaraan.

    POLA KADERISASI

    Bagian I

    Kaderisasi Formal

    Pasal 12

    1. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap struktur

    kepengurusan.

    2. Tahapan Kaderisasi Formal:

    a. MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)

    b. PKD (Pelatihan Kader Dasar)

    c. PKL (Pelatihan Kader Lanjut)

    d. PKN (Pelatihan Kader Nasional)

    3. MAPABA adalah kaderisasi formal tahap pertama yang diselenggarakan oleh

    Pengurus Rayon dan/ Pengurus Komisariat

    4. PKD adalah kaderisasi formal tahap kedua yang diselenggarakan oleh Pengurus

    Cabang, Pengurus Komisariat dan/ Pengurus Rayon

    5. PKL adalah kaderisasi formal tahap ketiga yang diselenggarakan oleh Pengurus

    Koordinator Cabang dan atau Pengurus Cabang

    6. PKN adalah kaderisasi formal tahap akhir yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar

    7. Ketentuan lebih lanjut terkait kaderisasi formal ini diatur dalam PO, Tap Pleno dan

    atau Peraturan PMII Lainnya.

    Bagian II

    Kaderisasi Non-formal

    1. Kaderisasi Non-formal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi

    formal guna mendorong mengembangkan potensi kader berbasis soft-skill.

    2. Kaderisasi Non-Formal dapat dilakukan oleh:

    a. Pengurus Rayon

    b. Pengurus Komisariat

    c. Pengurus Cabang

    d. Pengurus Koordinator Cabang; dan

    e. Pengurus Besar

    3. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Non-Formal ini, dikatur dalam PO, Tap

    Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.

    Bagian III

    Kaderisasi Informal

    Pasal 14

    1. Kaderisasi Informal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan

    kaderisasi formal, bisa beriringan dengan kaderisasi nonformal bisa juga terpisah.

    2. Kaderisasi Informal bersifat khusus, berbasis hobby, minat bakat dan profesi

    3. Kaderisasi Informal dapat dilakukan oleh:

    a. Pengurus Rayon

    b. Pengurus Komisariat

    c. Pengurus Cabang

    d. Pengurus Koordinator Cabang; dan

    e. Pengurus Besar

    4. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Informal ini, diatur dalam PO, Tap Pleno dan

    atau Peraturan PMII Lainnya.

    BAB IV

    Jenjang Kaderisasi Formal

    Pasal 15

    Jenjang Kaderisasi Formal, yaitu:

    1. MAPABA

    a. Alumni Mapaba bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

    kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

    peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh rayon atau Komisariat

    b. Hanya alumni Mapaba yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKD

    2. PKD

    a. Alumni PKD bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

    kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

    peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Rayon, Komisariat dan

    atau Cabang.

    b. Hanya alumni PKD yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKL.

    3. PKL

    a. Alumni PKL bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

    kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

    peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Cabang atau Koorcab.

    b. Hanya alumni PKL yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKN.

    4. PKN

    a. Alumni PKN bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

    kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

    peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh PB PMII

    b. Hanya alumni PKN yang telah mengikuti follow up dan di sertifikasi sebagai

    instruktur di PKL yang berhak mengikuti agenda-agenda strategis dan tertutup yang

    dilaksanakan oleh PB

    5. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi NonFormal ini, dikatur dalam PO, Tap Pleno

    dan atau Peraturan PMII Lainnya.

    BAB X

    KORPS PMII PUTERI

    1. Korps PMII Puteri selanjutnya disingkat KOPRI

    2. KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani

    pengembangan kader puteri PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender.

    3. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.

    Sumber :AD/ART HASIL KONGRES XIX PALU, SULAWESI TENGAH Pada 15-19 Mei 2019.

    Exit mobile version