Iklan Tebuireng.Online

Tanya Jawab Agama

Santri Menikahi Pelacur, Silakan!

Pertanyaan Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh. Salam sejahtera kami haturkan semoga panjenengan selalu dalam lindungan Allah SWT, kami ingin bertanya tentang tafsir dari  Ayat Al-khabitsatu  lil khabisiina wal khabitsuna lil khabitsat (QS. An-nur 24:26) apakah ayat tersebut menjelaskan...

Bolehkah Musafir Shalat Fardhu di Kendaraan?

Oleh: Ustadz Miftah Al Kautsar* Assalamu’alaikum Wr.Wb Dalam perjalanan di kendaraan seorang musafir diperbolehkan menjalankan shalat an-Nafilah (sunah). Lalu bagaimana dengan shalat fardhu seperti halnya melakukan perjalanan naik kereta dari Surabaya ke Jakarta? Hamba Allah- Gresik Wa’alaikumussalam Wr.Wb Terima...

Jenis-Jenis Air untuk Bersuci

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustad, jika kita membasuh benda atau anggota tubuh yang terkena najis maka yang wajibkan basuhan pertama. Nah, jika basuhan kedua dan ketiga air bekas basuhannya dihukumi suci mensucikan atau musta’mal? Terima kasih. Wijaya,...

Beristinja’ dengan Batu, Bolehkah Menjadi Imam Shalat?

Oleh: Ustadz Yuniar Indra* Assalamualaikum, saya mau bertanya. Bolehkah orang yang beristija’ dengan batu menjadi imam bagi orang yang bersuci dengan air, kalau boleh keterangannya ada dalam kitab apa? Terima kasih. (Penanya: Muslim, Lhokseumawe - Aceh) Waalaikumussalam,...

Hukum Jilatan Anjing

Oleh: Ustadz Zaenal Karomi* Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz. Mau tanya saya kemarin pergi ke pasar tiba tiba ada seekor anjing menjilat celana panjang saya. Bagaimana cara mensucikan najis yang ada pada celana saya itu? Kanjeng Romo, Semarang. Jawaban: Wa’alaikumsalam Wr...